π DETAIL METADATA KEGIATAN
PENDATAAN ORGANISASI MASYARAKAT DI KABUPATEN BLITAR BERDASARKAN URUSAN PEMERINTAH YANG BUKAN KEWENANGAN DAERAH DAN TIDAK DILAKSANAKAN OLEH INSTANSI VERTIKAL DAN BUKAN URUSAN KEWENANGAN PEMERINTAH DESA/KELURAHAN 2023
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BLITAR
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pembangunan
4 Var
3 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
PENDATAAN ORGANISASI MASYARAKAT DI KABUPATEN BLITAR BERDASARKAN URUSAN PEMERINTAH YANG BUKAN KEWENANGAN DAERAH DAN TIDAK DILAKSANAKAN OLEH INSTANSI VERTIKAL DAN BUKAN URUSAN KEWENANGAN PEMERINTAH DESA/KELURAHAN
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3505.013
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BLITAR
Alamat Lengkap
Jl. Dr. Sutomo No. 53 Blitar
Telepon
(0342) 801243
Faksimile
-
Email
bakesbangpolblitarkab@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Blitar
Nama PJ Teknis
VENNY PRAMUDIANI, SE., MM
Jabatan
Perencana Ahli Muda
Alamat
Jl. Dr. Sutomo No. 53 Kota Blitar
Telepon
0342801243
Faksimile
0342801243
Email
sungram.kesbangblitarkab@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dasar pendirian ormas sesuai dengan kepentingan masing-masing kelompok menyebabkan keberadaan ormas rawan menimbulkan konflik sosial, untuk itu diperlukan pemberdayaan dan pembinaan. Pemantauan dan pengawasan sangat diperlukan agar ormas tidak menyimpang dari Ideologi Pancasila dan Undang-Undang 1945, seperti yang tercantum dalam Undang-undang ormas nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat BAB II pasal 2 bahwa asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ormas sebagai mitra pemerintah dalam pencapaian visi dan misi memerlukan pemberdayaan dan pembinaan agar eksistensinya di masyarakat dapat dioptimalkan. Ormas juga sebagai salah satu unsur infrastruktur demokrasi yang keberadaannya merupakan implementasi dari Undang-undang dasar tahun 1945 pasal 28 yaitu Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui jumlah organisasi masyarakat di Kabupaten berdasarkan urusan pemerintah yang bukan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal dan bukan urusan kewenangan pemerintah desa/kelurahan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2022 - 20 November 2022
Desain
1 Januari 2023 - 1 Januari 2023
Pengumpulan Data
1 Mei 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
1 Januari 2024 - 15 Januari 2024
Analisis
16 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Diseminasi
1 Februari 2024 - 8 Februari 2024
Evaluasi
4 Maret 2024 - 30 Maret 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Organisasi Masyarakat | Jumlah ormas berdasarkan urusan pemerintah yang bukan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal dan bukan urusan kewenangan pemerintah desa/kelurahan | Undang-undang ormas no 17 tahun 2013 pasal1 ayat 1 Organisasi kemasyaraktan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didikan dan dibentuk oleh masyarakat seara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapaian tujuan Negra kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila | tahunan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | BLITAR |
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, Dokumentasi
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Organisasi Masyarakat
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 6 orang
Pengumpul data/enumerator : 6 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
4 variabel yang diolah/dikumpulkan
sifat ormas
Karakter (Char) β’ -
["sifat ormas\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
pengurus
Karakter (Char) β’ -
["pengurus ormas \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
alamat organisasi mayarakat
String β’ -
["alamat\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
nama organisasi masyarakat
String β’ -
["nama\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Indikator Kegiatan
3 indikator yang dihasilkan
jumlah organisasi masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
organisasi β’ kabupaten
["jumlah organisasi masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT)\t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t"]Lihat β
jumlah organisasi masyarakat yang memiliki AHU (Administrasi Hukum Umum)
organisasi β’ kabupaten
["jumlah organisasi organisasi masyarakat yang terbentuk berdasarkan urusan pemerintahan dan bukan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal dan bukan urusan kewenangan pemerintahan desa/Kelurahan \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
jumlah Organisasi Masyarakat di Kabupaten Blitar
ormas β’ Kabupaten Blitar
["organisasi masyarakat\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β