← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Perikanan Kota Batam
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.2171.005
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perikanan Kota Batam
Alamat Lengkap
Jl. Raja Ali Haji No. 5
Telepon
(0778)321760
Faksimile
(0778)321760
Email
dinasperikanan@batam.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Drs. Rinaldi M. Pane
Jabatan
Sekretaris
Alamat
Jl. Raja Haji No. 05 Sekupang
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dinasperikanan@batam.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Data dan informasi perikanan Kota Batam merupakan salah satu informasi penting yang di butuhkan oleh masyarakat umum dan kalangan usaha sebagai sumber data dan informasi untuk mengembangkan sektor usaha perikanan
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data dan informasi perikanan Kota Batam sebagai sumber data dan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Juli 2024 - 30 September 2024
Desain
1 Juli 2024 - 30 September 2024
Pengumpulan Data
1 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Analisis
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Diseminasi
1 Februari 2025 - 31 Maret 2025
Evaluasi
1 Februari 2025 - 31 Maret 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 18 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Alat Penangkapan IkanAlat Penangkapan IkanAlat Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat API adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang digunakan untuk menangkap ikan1 tahun
NelayanNelayanNelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan1 tahun
Jumlah RTP NelayanJumlah RTP NelayanRumah tangga yang melakukan kegiatan usaha perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual1 tahun
Jumlah Kelompok Usaha BersamaJumlah Kelompok Usaha BersamaBadan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh Pelaku Usaha Perikanan berdasarkan hasil kesepakatan I musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan untuk berusaha bersama dan dipertanggungiawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota dan disahkan oleh instansi yang berwenang1 tahun
Nelayan KecilNelayan KecilOrang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan1 tahun
Pembudidaya IkanPembudidaya IkanSetiap orang dengan mata pencaharian melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut1 tahun
Pelaku Usaha Pengolahan IkanPelaku Usaha Pengolahan IkanPelaku Usaha Pengolahan Ikan adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha d,anlatau kegiatan yang berbasis pada pengolahan ikan1 tahun
PemasarPemasarPemasar adalah orang dengan mata pencaharian melakukan pemasaran hasil perikanan termasuk produk olahannya1 tahun
Pelaku Usaha PerikananPelaku Usaha PerikananPelaku Usaha Perikanan adalah setiap orang atau korporasi yang pengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir yang terdiri dari Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, Pengolah Hasil Perikanan, dan Pemasar Ikan1 tahun
Kelompok Pembudidaya IkanKelompok Pembudidaya IkanKelompok Pembudidaya Ikan yang selanjutnya disebut POKDAKAN adalah kumPulan pembudidayaan ikan yang terorganisir1 tahun
Kelompok Pengolah dan PemasarKelompok Pengolah dan PemasarKelompok Pengolah dan Pemasar selanjutnya disebut POKLAHSAR adalah pengolah danlatau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok1 tahun
Kartu KUSUKAKartu KUSUKAKart:u Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat kartu KUSUKA adalah kartu identitas tunggal bagi pelaku utama di sektor Kelautan dan Perikanan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia1 tahun
Jumlah Kapal Penangkap ikanJumlah Kapal Penangkap ikanKapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan1 tahun
PemberdayaanPemberdayaanPemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha serta masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap sektor Kelautan dan Perikanan sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri bagi kesejahteraannya sendiri, serta dapat berpartisipasi secara aktif dalam keseluruhan proses pembangunan1 tahun
Nilai Produksi Perikanan TangkapNilai Produksi Perikanan TangkapNilai seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap dari sumber perikanan alami, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya1 tahun
Jumlah Nilai Produksi PerikananJumlah Nilai Produksi PerikananNilai seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan1 tahun
Jumlah Produksi Perikanan Budi DayaJumlah Produksi Perikanan Budi DayaJumlah semua ikan yang dinyatakan dalam kilogram berat basah atau segar untuk ikan konsumsi serta satuan ekor untuk ikan hias dan benih (kecuali rumput laut dalam kilogram basah), yang telah dipanen dari tempat pemeliharaan yang diusahakan oleh pembudi daya/perusahaan perikanan budi daya1 tahun
Nilai Produksi Perikanan Budi DayaNilai Produksi Perikanan Budi DayaNilai keseluruhan hasil kegiatan budi daya perikanan, meliputi budi daya ikan di laut, budi daya ikan di air tawar, serta budi daya ikan di air payau, yang dinilai berdasarkan harga jual per satuan produksi, termasuk yang belum dijual1 tahun
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KEPULAUAN RIAU KOTA B A T A M
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Usaha/perusahaan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 27 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 31 Maret 2025
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
18 variabel yang diolah/dikumpulkan
Nilai Produksi Perikanan Budi Daya
Integer • -
Nilai keseluruhan hasil kegiatan budi daya perikanan, meliputi budi daya ikan di laut, budi daya ikan di air tawar, serta budi daya ikan di air payau, yang dinilai berdasarkan harg
["Nilai Produksi Perikanan Budi Daya"]Lihat →
Jumlah Produksi Perikanan Budi Daya
Integer • -
Jumlah semua ikan yang dinyatakan dalam kilogram berat basah atau segar untuk ikan konsumsi serta satuan ekor untuk ikan hias dan benih (kecuali rumput laut dalam kilogram basah),
["Jumlah Produksi Perikanan Budi Daya"]Lihat →
Jumlah Nilai Produksi Perikanan
Integer • -
Nilai seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan
["Jumlah Nilai Produksi Perikanan"]Lihat →
Nilai Produksi Perikanan Tangkap
Integer • -
Nilai seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap dari sumber perikanan alami, baik yang diusahakan oleh usaha perik
["Nilai Produksi Perikanan Tangkap"]Lihat →
Pemberdayaan
Integer • -
Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha serta masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha t
["Pemberdayaan"]Lihat →
Jumlah Kapal Penangkap ikan
Integer • -
Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan
["Jumlah Kapal Penangkap ikan"]Lihat →
Kartu KUSUKA
Integer • -
Kart:u Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat kartu KUSUKA adalah kartu identitas tunggal bagi pelaku utama di sektor Kelautan d
["Kartu KUSUKA"]Lihat →
Kelompok Pengolah dan Pemasar
Integer • -
Kelompok Pengolah dan Pemasar selanjutnya disebut POKLAHSAR adalah pengolah danlatau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok
["Kelompok Pengolah dan Pemasar"]Lihat →
Kelompok Pembudidaya Ikan
Integer • -
Kelompok Pembudidaya Ikan yang selanjutnya disebut POKDAKAN adalah kumPulan pembudidayaan ikan yang terorganisir
["Kelompok Pembudidaya Ikan"]Lihat →
Pelaku Usaha Perikanan
Integer • -
Pelaku Usaha Perikanan adalah setiap orang atau korporasi yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir yang terdiri dari Nelaya
["Pelaku Usaha Perikanan"]Lihat →
Pemasar
Integer • -
Pemasar adalah orang dengan mata pencaharian melakukan pemasaran hasil perikanan termasuk produk olahannya
["Pemasar"]Lihat →
Pelaku Usaha Pengolahan Ikan
Integer • -
Pelaku Usaha Pengolahan Ikan adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha d,anlatau kegiatan yang berbasis pada pengolahan ikan
["Pelaku Usaha Pengolahan Ikan"]Lihat →
Pembudidaya Ikan
Integer • -
Setiap orang dengan mata pencaharian melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut
["Pembudidaya Ikan"]Lihat →
Nelayan Kecil
Integer • -
Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal
["Nelayan Kecil"]Lihat →
Jumlah Kelompok Usaha Bersama
Integer • -
Badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh Pelaku Usaha Perikanan berdasarkan hasil kesepakatan I musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan
["Jumlah Kelompok Usaha Bersama"]Lihat →
Jumlah RTP Nelayan
Integer • -
Rumah tangga yang melakukan kegiatan usaha perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual
["Jumlah RTP Nelayan"]Lihat →
Nelayan
Integer • -
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan
["Nelayan"]Lihat →
Alat Penangkapan Ikan
Integer • -
sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan
["Alat Penangkapan Ikan"]Lihat →
▤
Indikator Kegiatan
15 indikator yang dihasilkan
Jumlah Ketersediaan Ikan
ton • Kabupaten /Kota
Banyaknya ketersediaan ikan berdasarkan produksi perikanan tangkap, produksi perikanan budidaya dan ekspor impor
["-"]Lihat →
Nilai Ekspor Hasil Perikanan
dolar Amerika Serikat • Kabupaten/Kota
Nilai seluruh komoditas hasil perikanan yang dibawa ke luar wilayah pabean Republik Indonesia, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), ser
["Ekspor", "aPerikanan"]Lihat →
Volume ekspor hasil perikanan
Ton • Kabupaten/Kota
jumlah komoditas hasil perikanan yang dijual ke luar negeri
["Ekspor hasil perikanan", "Komoditas Hasil Perikanan", "Negara"]Lihat →
Jumlah Produksi Olahan Ikan
kilogram • Kabupaten/Kota
Berat produksi olahan ikan
["-"]Lihat →
Jumlah Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN)
- • Kabupaten/Kota
Jumlah Kelompok Pembudidaya Ikan yang selanjutnya disebut POKDAKAN adalah kumPulan pembudidayaan ikan yang terorganisir
["Jumlah Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN)"]Lihat →
Nilai Produksi Budi Daya Ikan
rupiah • Kabupaten/Kota
Nilai seluruh hasil kegiatan budi daya ikan yang meliputi budi daya ikan di laut, budi daya ikan di air tawar, serta budi daya ikan di air payau, yang dinilai berdasarkan harga jua
["Produksi", "Pembudidayaan Ikan"]Lihat →
Jumlah Nelayan yang Terlindungi
orang • Kabupaten/Kota
Jumlah nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam yang diberikan perlindungan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan atau usaha pergaraman.
["Nelayan", "Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam"]Lihat →
Berat Produksi Penangkapan Ikan
kilogram • Kabupaten/Kota
Banyaknya seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap dari sumber perikanan alami, baik yang diusahakan oleh usaha p
["Produksi Perikanan", "Penangkapan Ikan"]Lihat →
Jumlah Produksi Perikanan Budi Daya
ton • Kabupaten/Kota
Jumlah semua ikan yang dinyatakan dalam kilogram berat basah atau segar untuk ikan konsumsi serta satuan ekor untuk ikan hias dan benih (kecuali rumput laut dalam kilogram basah),
["Produksi Perikanan", "Perikanan Budi Daya"]Lihat →
Nilai Produksi Perikanan Tangkap
rupiah • Kabupaten/Kota
Nilai seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap dari sumber perikanan alami, baik yang diusahakan oleh usaha perik
["Produksi Perikanan", "Perikanan Tangkap"]Lihat →
Jumlah Kapal Penangkap Ikan
unit • Kabupaten/Kota
Banyaknya kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan, serta memiliki alat penangkapan ikan.
["Kapal Penangkap Ikan"]Lihat →
Jumlah Alat Tangkap
Jumlah • Kabupaten/Kota
Banyaknya alat penangkapan ikan yang selanjutnya disingkat API adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang digunakan untuk menangkap ikan
["Jumlah Alat Tangkap"]Lihat →
Jumlah Kelompok Usaha Bersama yang Diidentifikasi untuk Ditingkatkan Kapasitas Kelembagaannya
kelompok • Kabupaten/Kota
Banyaknya badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama
["Kelompok Usaha Bersama (KUB)"]Lihat →
Jumlah rumah tangga perikanan budi daya
Unit • Kabupaten/Kota
Jumlah rumah tangga yang melakukan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual. Setiap anggota Rumah Tangga yang melakukan usaha pembudida
["Rumah Tangga Perikanan Budi Daya"]Lihat →
Jumlah Rumah Tangga Perikanan Tangkap
Unit • Kabupaten/Kota
Jumlah Rumah tangga yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual. Setiap anggota Rumah Tangga yang melakukan usaha penangkapan
["Rumah Tangga Perikanan Tangkap"]Lihat →