📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Produk Administrasi Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Provinsi Banten 2024
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Perwilayahan dan Perkotaan
11 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Provinsi Banten
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten
Alamat Lengkap
JL. Syeh Nawawi Al-Bantani (KP3B)
Telepon
(0254) 267102
Faksimile
(0254) 267103
Email
program.dpmdbanten@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Sekretaris Dinas
Alamat
Jl.Syeh Nawawi Al-Bantani (KP3B)
Telepon
(0254)267102
Faksimile
(0254)267103
Email
program.dpmdbanten@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok yaitu merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis Dinas;
2. Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;
3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;
5. Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi Pemberdayaan Lembaga kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama Berada di Lintas Daerah Kabupaten/Kota;
6. Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dengan UPTD;
7. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;
8. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang;
9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, seringkali para pembuat kebijakan di bidang bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan mengalami kesulitan dalam hal pengambilan keputusan yang tepat karena keterbatasan atau ketidaktersediaan data dan informasi yang akurat, tepat, dan cepat.
Data dan informasi sebagai sumber daya yang sangat strategis dalam pengelolaan pembangunan, khususnya yang digerakan oleh masyarakat haruslah berkualitas. Data yang berkualitas lahir dari tata kelola data yang terpadu, bukan dari data yang berserakan di berbagai unit teknis atau individu. Data yang berkualitas merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara sisi substansi data (isi dan kegunaan data tersebut) dan sisi metodologi data (bagaimana data tersebut dihasilkan).
Oleh karena itu, dalam bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, perlu disusun suatu kompilasi data bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang dapat memberikan gambaran secara komprehensif sehingga dapat memudahkan pengambil kebijakan di bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dalam pengambilan keputusan yang tepat. Sehingga menghasilkan output individu berdaya, Keluarga Berdaya, Kelompok Berdaya dan Kelembagaan Berdaya.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis Dinas;
2. Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;
3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;
5. Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi Pemberdayaan Lembaga kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama Berada di Lintas Daerah Kabupaten/Kota;
6. Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dengan UPTD;
7. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;
8. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang;
9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, seringkali para pembuat kebijakan di bidang bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan mengalami kesulitan dalam hal pengambilan keputusan yang tepat karena keterbatasan atau ketidaktersediaan data dan informasi yang akurat, tepat, dan cepat.
Data dan informasi sebagai sumber daya yang sangat strategis dalam pengelolaan pembangunan, khususnya yang digerakan oleh masyarakat haruslah berkualitas. Data yang berkualitas lahir dari tata kelola data yang terpadu, bukan dari data yang berserakan di berbagai unit teknis atau individu. Data yang berkualitas merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara sisi substansi data (isi dan kegunaan data tersebut) dan sisi metodologi data (bagaimana data tersebut dihasilkan).
Oleh karena itu, dalam bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, perlu disusun suatu kompilasi data bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang dapat memberikan gambaran secara komprehensif sehingga dapat memudahkan pengambil kebijakan di bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dalam pengambilan keputusan yang tepat. Sehingga menghasilkan output individu berdaya, Keluarga Berdaya, Kelompok Berdaya dan Kelembagaan Berdaya.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data statistik sektoral Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten yang baik, andal, berkualitas, valid, akurat dan terkini. Terselenggarakannya Penyediaan dan penyajian data pendukung dokumen perencanan yang baik,andal, berkualitas, valid, akurat dan terkini Sasaran: Pemerintahan Desa dan kelurahan di 8 Kabupaten /Kota di Provinsi Banten
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2023 - 15 Desember 2023
Desain
1 November 2023 - 15 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 Agustus 2024 - 1 September 2024
Pengolahan Data
1 September 2024 - 31 Oktober 2024
Analisis
1 November 2024 - 1 Desember 2024
Diseminasi
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 11 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| RW | RW | Lembaga kemasyarakatan desa di bawah Desa/Kelurahan | Selama 2024 |
| RT | RT | Lembaga kemasyarakatan desa di bawah RW | Selama 2024 |
| Karang Taruna | Karang Taruna | Salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dengan tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dan merupakan wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan | Selama 2024 |
| PKK | PKK | Salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dengan tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga | Selama 2024 |
| Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa | Salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dengan tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dan merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan | Selama 2024 |
| Posyandu | Posyandu | Salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dengan tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dan merupakan wadah pemberdayaan masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat di desa/kelurahan dan dikelola oleh Pengelola Posyandu, yang dikukuhkan dengan keputusan kepala desa/lurah. | Selama 2024 |
| Posyandu Pratama | Posyandu Pratama | Posyandu yang belum mantap, yang ditandai oleh kegiatan bulanan Posyandu belum terlaksana secara rutin serta jumlah kader sangat terbatas yakni kurang dari 5 (lima) orang. | Selama 2024 |
| Posyandu Madya | Posyandu Madya | Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan Pengelolaan Posyandu rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, tetapi cakupan kelima kegiatan utamanya masih rendah, yaitu kurang dari 50%. | selama 2024 |
| Posyandu Purnama | Posyandu Purnama | Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan kegiatan pengembangan, serta telah memperoleh dana sehat yang berasal dari swadaya masyarakat dipergunakan untuk upaya kesehatan di Posyandu. | selama 2024 |
| Posyandu Mandiri | Posyandu Mandiri | Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan kegiatan pengembangan, serta telah memperoleh dana sehat yang berasal dari swadaya masyarakat dan kelompok usaha bersama (usaha dikelola oleh masyarakat) yang dipergunakan untuk upaya kesehatan di Posyandu. | selama 2024 |
| Lembaga Adat | Lembaga Adat | lembaga yang dibentuk sebagai wadah untuk menghimpun, mensosialisasikan, dan menerapkan nilai-nilai budaya yang berlaku dalam masyarakat | selama 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | BANTEN | PANDEGLANG |
| 2. | BANTEN | LEBAK |
| 3. | BANTEN | TANGERANG |
| 4. | BANTEN | SERANG |
| 5. | BANTEN | KOTA TANGERANG |
| 6. | BANTEN | KOTA CILEGON |
| 7. | BANTEN | KOTA SERANG |
| 8. | BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Aplikasi http://prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id/ dan Kabupaten/kota
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Pemerintah Desa dan Kelurahan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Rekonsiliasi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Kab/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
11 variabel yang diolah/dikumpulkan
Lembaga Adat
Numerik • Lemabaga
["Lembaga Adat"]Lihat →
Posyandu Purnama
Numerik • Lembaga
["Posyandu Purnama "]Lihat →
Posyandu Pratama
Numerik • Lembaga
["Posyandu Pratama "]Lihat →
"Posyandu "
Numerik • Lembaga
["\"Posyandu \""]Lihat →
"Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa "
Numerik • Lembaga
["\"Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa \""]Lihat →
"PKK "
Numerik • Lembaga
["\"PKK \""]Lihat →
"Karang Taruna "
Numerik • Lembaga
["\"Karang Taruna \""]Lihat →
RT
Numerik • Lembaga
["RT"]Lihat →
RW
Numerik • Lembaga
["RW"]Lihat →
Posyandu Madya
Numerik • Lembaga
["Posyandu Madya"]Lihat →
Posyandu Mandiri
Numerik • Lembaga
["Posyandu Mandiri "]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan