← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Penyusunan Jumlah Penduduk Yang Mengalami Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (PoU) di Indonesia
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Pusat Data dan Informasi Pangan Badan Pangan Nasional
Alamat Lengkap
Jl. Harsono RM No. 3, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550
Telepon
(021) 7807377
Faksimile
(021) 7807377
Email
pusdatin@badanpangan.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi
Eselon 2
Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Gizi
Nama PJ Teknis
Miftahul Jannah, S.Pd, M.Si
Jabatan
Ketua Pokja Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi (SKPG)
Alamat
Gedung E Lantai 6 Ruang 621 Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Gizi
Telepon
08119910256
Faksimile
-
Email
m.jannah@badanpangan.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Badan Pangan Nasional telah menyusun Rencana Strategis Tahun 2022-2024 yang telah disahkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2022 sebagai acuan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan jangka menengah. Rencana Strategis tersebut dijabarkan dalam Rencana Strategis di tingkat Sekretariat Utama/ Kedeputian/ Inspektorat/ Pusat Data dan Informasi berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional. Sesuai dengan Renstra Badan Pangan Nasional tersebut visi dari Badan Pangan Nasional 2022-2024 adalah “Terwujudnya sistem pangan nasional yang inklusif, tangguh dan berkelanjutan untuk mencapai ketahanan pangan yang berlandaskan kedaulatan dan kemandirian pangan”. Untuk mencapai visi tersebut, maka salah satu misi Badan Pangan Nasional adalah mengentaskan kerawanan pangan dan gizi. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi telah menyiapkan kebijakan dan program yang matang, terstruktur, dan terukur yang dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Tahun 2022-2024, yaitu melaksanakan Kegiatan Pengendalian Kerawanan Pangan dan Pemantapan Kewaspadaan Pangan dan Gizi. Perjanjian Kinerja (PK) Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Tahun 2022 merupakan bagian dari pernyataan kinerja/perjanjian antara Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi dengan Kepala Badan Pangan Nasional. Pengukuran capaian kinerja Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi dilakukan dengan melihat target dan realisasi berdasarkan Perjanjian Kinerja Tahun 2022. Indikator kinerja Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi yaitu: (1) Presentase kabupaten/kota rentan rawan pangan; (2) Prevalence of Undernourishment (PoU). Keberhasilan pencapaian indikator kinerja diukur melalui minimize target. Minimize target adalah apabila hasil yang dicapai jika dibandingkan dengan target semakin kecil, maka semakin baik kinerjanya.


Prevalence of Undernourishment (PoU) merupakan salah satu indikator dari agenda pembangunan global pada kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya pada tujuan ke-2, yaitu mengakhiri kelaparan, meningkatkan ketahanan pangan dan gizi serta meningkatkan pertanian berkelanjutan. Pada tahun 2030 diharapkan di dunia telah tidak ada kelaparan dimana setiap penduduk miskin mampu mengakses pangan sepanjang tahun. PoU merupakan proporsi populasi yang mengalami ketidakcukupan konsumsi pangan di bawah kebutuhan minimum (konsumsi energi) untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif. Berdasarkan RPJMN 2020-2024, ditargetkan PoU sebesar 5,2% pada tahun 2023. Badan Pangan Nasional diamanatkan untuk mencapai target tersebut. Namun demikian sesuai dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), pencapaian target penurunan PoU tersebut dimandatkan kepada 9 (sembilan) Kementerian/Lembaga (K/L), meliputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, serta Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota. Sementara Badan Pangan Nasional tidak termasuk K/L yang dimandatkan dalam Perpres tersebut, sehingga peran Badan Pangan Nasional dalam hal ini bersifat sebagai lembaga pendukung. Dukungan Badan Pangan Nasional pada tahap awal difokuskan pada upaya penataan lembaga dan harmonisasi regulasi khususnya terkait pengendalian kerawanan pangan dan gizi. Hal ini sejalan dengan telah disusun dan ditetapkannya Perbadan Nomor 10 Tahun 222 tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan informasi prevelensi penduduk yang mengkonsumsi kalori kurang dari yang dibutuhkan untuk hidup sehat dan aktif pada suatu wilayah sampai level kabupaten/kota sebagai dasar perencanaan dan perumusan kebijakan ketahanan pangan dan gizi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Juni 2024 - 30 Juni 2024
Desain
1 Juni 2024 - 30 Juni 2024
Pengumpulan Data
1 Juli 2024 - 24 Oktober 2024
Pengolahan Data
25 Oktober 2024 - 30 November 2024
Analisis
1 Desember 2024 - 4 Desember 2024
Diseminasi
15 Desember 2024 - 20 Februari 2025
Evaluasi
21 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Ketidakcukupan Konsumsi Pangan/ Prevalance of Undernourishment (PoU)Ketidakcukupan Konsumsi Panganproporsi populasi yang mengalami ketidakcukupan konsumsi pangan di bawah kebutuhan minimum energi/Minimum Dietary Energy Requirement (MDER).Tahunan
Jumlah Penduduk Penduduk IndonesiaBanyaknya jumlah penduduk di suatu wilayah pada satu tahun pada tahun tertentuTahunan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Seluruh Wilayah Indonesia
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Lembar Kerja
Unit Pengumpulan Data
- Individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
-
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 31 Desember 2024
Digital (Softcopy) Ya 31 Desember 2024
Data Mikro Tidak -