📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Produk Administrasi Data Transmigrasi Kabupaten Bantul 2024
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Ketenagakerjaan
3 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Data Transmigrasi Kabupaten Bantul
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Alamat Lengkap
Jl. Gatot Subroto No.1 Bantul
Telepon
(0274)367277
Faksimile
-
Email
disnakertrans@bantulkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Istirul Widilastuti, S I P, M P A
Nama PJ Teknis
Rumiyati, S H, M. Hum
Jabatan
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul
Alamat
Jl. Gatot Subroto, No, 1 Bantul
Telepon
(0274)367277
Faksimile
-
Email
disnakertrans@bantulkab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul khususnya pada Kelompok Substansi Transmigrasi Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas lebih spesifik yaitu melaksanakan pengelolaan dan fasilitasi transmigrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, penyelenggaraan transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Lebih lanjut, diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan informasi mengenai ketersediaan lapangan kerja, kesempatan berusaha, tempat tinggal, kondisi geografis, dan adat istiadat kawasan transmigrasi. Diatur juga melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi, bahwa pelaksanaan fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran khususnya terkait kegiatan pelayanan informasi, pendaftaran dan seleksi, pendidikan dan pelatihan calon transmigran, serta administrasi perpindahan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dengan demikian, dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan statistik Kompilasi Produk Administrasi Data Transmigrasi Kabupaten Bantul.
Tujuan Kegiatan
1. Digunakan dalam melaksanakan pelayanan informasi terkait ketransmigrasian. 2. Sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang transmigrasi. 3. Sebagai bahan perumusan pedoman dan petunjuk teknis berkaitan dengan pendaftaran, seleksi dan pemindahan transmigran.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2023 - 30 November 2023
Desain
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 30 November 2024
Pengolahan Data
1 Desember 2024 - 11 Desember 2024
Analisis
11 Desember 2024 - 18 Desember 2024
Diseminasi
18 Desember 2024 - 25 Desember 2024
Evaluasi
25 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Daerah Asal | Daerah Asal | Daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon transmigran sebelum pindah ke kawasan transmigrasi. | 2024 |
| Daerah Tujuan | Daerah Tujuan | Daerah kabupaten/kota yang wilayahnya dibangun dan dikembangkan kawasan transmigrasi. | 2024 |
| Kuota Transmigran | Kuota Transmigran | Jumlah yang ditetapkan untuk warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi | 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | DI YOGYAKARTA | BANTUL |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
3 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan