← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat atas pelayanan publik di Kesbangpol Kota Tasikmalaya
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.3278.033
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Alamat Lengkap
Jl. Cieunteung Gede No. 5 Komplek Perkantoran, Kec Cihideung, Kota Tasikmalaya
Telepon
(0265)313188
Faksimile
(0265)313188
Email
kesbangpol@tasikmalayakota.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nama PJ Teknis
H. A. BUDI KUSMIADI, S.Pd
Jabatan
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Alamat
Jl. Cieunteung Gede No. 5 Komplek Perkantoran, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya, 46112
Telepon
0265313188
Faksimile
-
Email
kesbangpol@tasikmalayakota.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
(1) Penyelenggara Pelayanan Publik Wajib Mempublikasikan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat.
(2) Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Dilaporkan Kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam Rangka Meningkatkan Nilai Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tasikmalaya Menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat Tahunan
Tujuan Kegiatan
Tujuan survei ini untuk memperoleh informasi tingkat kepuasan masyarakat dalam pelayanan yang diberikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tasikmalaya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Agustus 2022 - 16 Agustus 2022
Desain
17 Agustus 2022 - 31 Agustus 2022
Pengumpulan Data
1 September 2022 - 30 September 2022
Pengolahan Data
1 Oktober 2022 - 8 Oktober 2022
Analisis
9 Oktober 2022 - 14 Oktober 2022
Diseminasi
15 Oktober 2022 - 21 Oktober 2022
Evaluasi
22 Oktober 2022 - 27 Oktober 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kesesuaian Persyaratan PelayananPersyaratanPersyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.2022
Kemudahan Prosedur PelayananProsedurProsedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.2022
Kecepatan Waktu dalam Memberikan PelayananWaktu PenyelesaianWaktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.2022
Kewajaran Biaya/Tarif dalam PelayananBiaya/TarifBiaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.2022
Kesesuaian Produk PelayananProduk Spesifikasi Jenis PelayananProduk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.2022
Kompetensi/Kemampuan Petugas dalam PelayananKompetensi PelaksanaKompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.2022
Perilaku Petugas dalam PelayananPerilaku PelaksanaPerilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.2022
Kualitas Sarana dan PrasaranaSarana dan PrasaranaSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).2022
Penanganan Pengaduan Pengguna LayananPenanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPenanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.2022
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA BARAT KOTA TASIKMALAYA
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Probabilitas
Metode yang Digunakan
-
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
List Frame
Fraksi Sampel Keseluruhan
Stakeholder/Masyarakat Umum yang mengakses layanan publik di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tasikmalaya yang memenuhi target alokasi sampel sesuai Tabel Morgan dan Krejcie di Lampiran Permenpan Nomor 14 Tahun 2017
Nilai Perkiraan Sampling Error
5 %
Unit Sampel
Responden terpilih yang mengakses layanan publik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tasikmalaya
Unit Observasi
Responden yang mengakses layanan publik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tasikmalaya
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 November 2022
Digital (Softcopy) Ya 1 November 2022
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Penanganan Pengaduan Pengguna Layanan
Integer β€’ Tanpa satuan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
["Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan"]Lihat β†’
Kualitas Sarana dan Prasarana
Integer β€’ Tanpa satuan
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu
["Sarana dan Prasarana"]Lihat β†’
Perilaku Petugas dalam Pelayanan
Integer β€’ Tanpa satuan
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
["Perilaku Pelaksana"]Lihat β†’
Kompetensi/Kemampuan Petugas dalam Pelayanan
Integer β€’ Tanpa satuan
Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
["Kompetensi Pelaksana"]Lihat β†’
Kesesuaian Produk Pelayanan
Integer β€’ Tanpa satuan
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
["Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan"]Lihat β†’
Kewajaran Biaya/Tarif dalam Pelayanan
Integer β€’ Tanpa satuan
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan an
["Biaya/tarif"]Lihat β†’
Kecepatan Waktu dalam Memberikan Pelayanan
Integer β€’ Tanpa satuan
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
["Waktu Penyelesaian"]Lihat β†’
Kemudahan Prosedur Pelayanan
Integer β€’ Tanpa satuan
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
["Prosedur"]Lihat β†’
Kesesuaian Persyaratan Pelayanan
Integer β€’ Tanpa satuan
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
["Persyaratan"]Lihat β†’