← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT SECARA MANDIRI PELAYANAN PERMOHONAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung
Alamat Lengkap
Jalan Jendral Sudirman No 81 Temanggung
Telepon
(0293) 491024
Faksimile
(0293) 491143
Email
dinkestemanggung@yahoo.co.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Sekretaris Dinas
Alamat
Jalan Jendral Sudirman No 81 Temanggung
Telepon
(0293) 491024
Faksimile
(0293) 491143
Email
dinkestemanggung@yahoo.co.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
eformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, bahwa kondisi yang diinginkan dari program reformasi birokrasi ini adalah: 1) Tahun 2011, seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah ditargetkan memiliki komitmen dalam melaksanakan proses reformasi birokrasi; 2) Tahun 2014, diharapkan sudah berhasil mencapai penguatan dalam beberapa hal berikut: a) penyelenggaraan pemerintahan yang baik , bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; b) kualitas pelayanan publik; c) kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi; d) profesionalisme SDM. 3) Pada tahun 2019, diharapkan dapat diwujudkan: a) kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi, kolusi, serta nepotisme. b) pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat. 4) Pada tahun 2025, diharapkan telah terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas tinggi, dan menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara. Pada intinya, reformasi birokrasi merupakan langkah yang harus dilakukan dalam rangka membentuk birokrasi yang semakin memenuhi tuntutan masyarakat. Hal tersebut merupakan upaya dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Konsep dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) digunakan sebagai parameter penilaian tingkat kemajuan penyelenggaraan pemerintahan.Good governance, adalah konsep pengelolaan pemerintahan yang menekankan pada pelibatan unsur pemerintah, masyarakat dan swasta secara proporsional.Siapapun yang berperan dan peran apapun yang dijalankan dalam penyelenggaraan pemerintahan dituntut untuk lebih berorientasi ke pelayanan publik yang berkualitas. Dalam organisasi pemerintah dan satuan-satuannya, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan titik penting sebagai akhir dari keseluruhan reformasi administrasi pemerintahan di Indonesia. Banyaknya pengaduan dan keluhan atau pernyataan ketidakpuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik menunjukan bahwa pelayanan yang diselenggarakan oleh sektor publik sampai saat ini masih sangat memprihatinkan.Kinerja pelayanan publik menjadi titik strategis dimana kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dipertaruhkan.Berbagai regulasi dan kebijakan dalam rangka memperbaiki kualitas pelayanan publik telah ditetapkan, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 5. Peraturan Menteri Negara Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat; 8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah; Berbagai metode yang sudah dikenal selama ini, banyak yang digunakan secara tidak maksimal sesuai manfaat dan tujuannya.Misalnya penggunaan pengukuran indeks kepuasan pengguna pelayanan melalui survei kepuasan masyarakat tidak berpengaruh langsung pada perbaikan kualitas pelayanan jika tanpa tindak lanjut, perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan. Hal ini akan diperoleh secara maksimal manakala rekomendasi yang dihasilkan ditindaklanjuti dengan langkah nyata perbaikan sesuai harapan masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan survei. Indeks kepuasan yang diperoleh melalui langkah-langkah perumusan dan penggunaan metodologi ilmiah pun seakan tidak bermanfaat untuk mendongkrak mutu atau kualitas pelayanan apabila tidak disertai dengan tindakan nyata perbaikan.Dalam kaitannya dengan upaya pencapaian target reformasi birokrasi khususnya target “terwujudnya pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat�, salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Temanggung adalah meningkatkan kualitas pelayanan dengan pendekatan Partisipasi Masyarakat melalui Survei Kepuasan Masyarakat Secara Mandiri. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka menyaring dan menjaring aspirasi masyarakat yang lebih difokuskan pada penyerapan informasi tentang persepsi kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah. Metode ini merupakan serangkaian tindakan sistematis menuju perbaikan pelayanan publik dengan mengelola penilaian atau persepsi negatif masyarakat terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan maupun pengaduan dan saran perbaikan dari masyarakat.Meskipun metode ini dipandang kurang memenuhi kaidah ilmiah secara statistis dan metodologis, namun secara prinsip tidak terlalu salah dan secara cepat dapat memandu para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik ke tindakan nyata perbaikan pelayanan secara tepat sesuai dengan aspirasi masyarakat selaku pengguna pelayanan. Survei Kepuasan Masyarakat Secara Mandiri Tahun 2018 ini dilakukan pada unit penyelenggara pelayanan publikdengan fasilitasi Bagian Ortala Setda.Rujukan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
1) Untuk mengetahui penilaian dan persepsi masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik di Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung; 2) Untuk mengetahui aspirasi masyarakat sebagai bahan tindak lanjut upaya nyata perbaikan kualitas pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2021 - 20 Januari 2021
Desain
1 Maret 2021 - 1 Maret 2021
Pengumpulan Data
1 Maret 2021 - 30 September 2021
Pengolahan Data
1 Oktober 2021 - 6 Oktober 2021
Analisis
7 Oktober 2021 - 14 Oktober 2021
Diseminasi
15 Oktober 2021 - 30 Oktober 2021
Evaluasi
1 Desember 2021 - 15 Desember 2021
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
PersyaratanPersyaratanPersyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.Selama menerima pelayanan
Sistem, Mekanisme dan ProsedurSistem, Mekanisme dan ProsedurProsedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.Selama menerima pelayanan
Waktu PelayananWaktu PelayananWaktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.Selama menerima pelayanan
Biaya/TarifBiaya/TarifOngkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakatSelama menerima pelayanan
Produk Spesifikasi Jenis PelayananProduk Spesifikasi Jenis PelayananProduk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.Selama menerima pelayanan
Kompetensi PelaksanaKompetensi PelaksanaKompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.Selama menerima pelayanan
Perilaku PelaksanaPerilaku PelaksanaPerilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.Selama menerima pelayanan
Sarana dan PrasaranaSarana dan PrasaranaSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)Selama menerima pelayanan
Penanganan Pengaduan, Saran, dan MasukanPenanganan Pengaduan, Saran, dan MasukanPenanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Selama menerima pSelama menerima pelayanan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH TEMANGGUNG
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pemeriksaan langsung pada kuesioner yang sudah terisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 4 November 2021
Digital (Softcopy) Ya 4 November 2021
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Integer • -
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Selama menerima p
["Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan"]Lihat →
Sarana dan Prasarana
Integer • -
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu
["Sarana dan Prasarana"]Lihat →
Perilaku Pelaksana
Integer • -
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
["Perilaku Pelaksana"]Lihat →
Kompetensi Pelaksana
Integer • -
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
["Kompetensi Pelaksana"]Lihat →
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
Integer • -
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setia
["Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan"]Lihat →
Biaya/Tarif
Integer • -
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara
["Biaya/Tarif"]Lihat →
Waktu Pelayanan
Integer • -
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
["Waktu Pelayanan"]Lihat →
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Integer • -
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
["Sistem, Mekanisme dan Prosedur"]Lihat →
Persyaratan
Integer • -
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
["Persyaratan"]Lihat →
▤
Indikator Kegiatan
10 indikator yang dihasilkan
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan
(tanpa satuan) • Kabupaten
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup pengaduan, saran dan masukan
["Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan "]Lihat →
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kualitas sarana prasarana
(tanpa satuan) • Kabupaten
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kualitas sarana prasarana adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup sarana dan prasarana
["Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kualitas sarana prasarana "]Lihat →
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap perilaku petugas
(tanpa satuan) • Kabupaten
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap perilaku petugas adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup perilaku pelaksana
["Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap perilaku petugas "]Lihat →
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kompetensi petugas
(tanpa satuan) • Kabupaten
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kompetensi petugas adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup kompetensi pelaksana
["Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kompetensi petugas "]Lihat →
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kesesuaian produk layanan
(tanpa satuan) • Kabupaten
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kesesuaian produk layanan adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup produk spesifikasi jenis layanan
["Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kesesuaian produk layanan "]Lihat →
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kewajaran biaya/tarif
(tanpa satuan) • Kabupaten
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kesesuaian produk layanan adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup produk spesifikasi jenis layanan
["Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kewajaran biaya/tarif "]Lihat →
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kecepatan waktu pelayanan
(tanpa satuan) • Kabupaten
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kecepatan waktu pelayanan adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup waktu pelayanan
["Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kecepatan waktu pelayanan"]Lihat →
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap sistem mekanisme dan prosedur
(tanpa satuan) • Kabupaten
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap sistem mekanisme dan prosedur adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup sistem, mekanisme dan prosedur
["Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap sistem mekanisme dan prosedur "]Lihat →
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kesesuaian persyaratan
(tanpa satuan) • Kabupaten
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kesesuaian persyaratan adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup persyaratan
["Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kesesuaian persyaratan "]Lihat →
Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Permohonan Perizinan Tenaga Kesehatan
(tanpa satuan) • Kabupaten
Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Akte Pelayanan Permohonan Perizinan Tenaga Kesehatan adalah rata-rata tertimbang yang dihasilkan dari masing-masing unsur pelayanan pada pelaya
["Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Permohonan Perizinan Tenaga Kesehatan"]Lihat →