← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN CIAMIS
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3207.008
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Alamat Lengkap
Jl. Rumah Sakit No 39 A Ciamis
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dpmd@ciamiskab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
APE RUSWANDA, S.P
Nama PJ Teknis
Hj. Susi Mauludayani, SP., MP
Jabatan
Sekretaris Dinas
Alamat
Jl. Rumah Sakit No 39 A Ciamis
Telepon
2752387
Faksimile
-
Email
dpmdkabupatenciamis@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
UNTUK MENGETAHUI KEPUASAN MASYARAKAT YANG DALAM HAL INI ADALAH
PELAYANAN KEPADA DESA
Tujuan Kegiatan
A. MENDORONG PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI PENGGUNA LAYANAN DALAM MENILAI KINERJA PENYELENGGARA PELAYANAN. B. TERUKURNYA KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PUBLIK. C. MENDORONG PENYELENGGARA PELAYANAN UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN. D. MENDORONG PENYELENGGARA PELAYANAN MENJADI LEBIH INOVATIF DALAM MENYELENGGARAKAN PELAYANAN PUBLIK. E. SEBAGAI PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA DAN STRATEGI PERBAIKAN KINERJA SECARA MENYELURUH PADA PERIODE BERIKUTNYA. F. MENGUKUR INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (CUSTOMER SATISFICATION INDEX CSI).
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Agustus 2023 - 11 Agustus 2023
Desain
1 Agustus 2023 - 11 Agustus 2023
Pengumpulan Data
13 Agustus 2023 - 29 September 2023
Pengolahan Data
2 Oktober 2023 - 31 Oktober 2023
Analisis
1 November 2023 - 29 Desember 2023
Diseminasi
1 Januari 2024 - 1 Januari 2024
Evaluasi
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 10 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kualitas Sarana dan PrasaranaSarana dan PrasaranaSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses pelayanan publik. Isitilah sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin dll) sedangkan istilah prasarana digunakan untuk benda yang tidak bergerak (gedung).Pada Saat Pelayanan
Pengelolaan Fasilitas Penanganan PengaduanFasilitas Penanganan PengaduanTata cara pelaksanaan pelayanan pengaduan, saran dan masukan sesuai dengan standar yang berlakuPada Saat Pelayanan
Pungutan Tidak ResmiPungutan Tidak ResmiPungutan tidak resmi adalah biaya/tarif tidak resmi yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara. Istilah lain dari pungutan tidak resmi adalah pungutan liar (pungli).Pada Saat Pelayanan
Perilaku Petugas PelayananPetugas PelayananSikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Pada Saat Pelayanan
Kompetensi petugas pelayananPetugas PelayananKemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.Pada Saat Pelayanan
Ketepatan Mutu Produk PelayananMutu Produk PelayananHasil pelayanan yang telah diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk layanan ini adalah hasil dari setiap jenis spesifikasi jenis layanan.Pada Saat Pelayanan
Kewajaran Biaya PelayananBiaya PelayananKewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakatPada Saat Pelayanan
Kecepatan Waktu PelayananWaktu PelayananJangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.Pada Saat Pelayanan
Kemudahan Prosedur PelayananProsedur PelayananTata cara pengelolaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.Pada Saat Pelayanan
Kesesuaian Persyaratan PelayananPersyaratan PelayananSyarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun AdministratifPada Saat Pelayanan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA BARAT CIAMIS
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Perangkat Desa
Unit Observasi
Perangkat Desa
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 Februari 2024
Digital (Softcopy) Ya 1 Februari 2024
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
10 variabel yang diolah/dikumpulkan
Kesesuaian Persyaratan Pelayanan
Waktu sebenarnya • Tidak ada satuan
Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif
["Persyaratan Pelayanan"]Lihat →
Kemudahan Prosedur Pelayanan
Kuantitatif • tidak ada satuan
Tata cara pengelolaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
["Prosedur\tPelayanan\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t \t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Kecepatan Waktu Pelayanan
Kuantitatif • tidak ada satuan
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
["Kecepatan Pelayanan"]Lihat →
Kewajaran Biaya Pelayanan
Kuantitatif • tidak ada satuan
Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyel
["kewajaran biaya pelayanan"]Lihat →
Ketepatan Mutu Produk Pelayanan
Kuantitatif • tidak ada satuan
Hasil pelayanan yang telah diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk layanan ini adalah hasil dari setiap jenis spesifikasi jenis layanan.
["Mutu Produk Pelayanan"]Lihat →
Kompetensi petugas pelayanan
Kuantitatif • tidak ada satuan
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
["Kompetensi Pelayanan"]Lihat →
Perilaku Petugas Pelayanan
Kuantiatatif • tidak ada satuan
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
["Perilaku Petugas Pelayanan"]Lihat →
Pungutan Tidak Resmi
Kuantitatif • Tidak ada satuan
Pungutan tidak resmi adalah biaya/tarif tidak resmi yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara. Istilah lain dari pungut
["Pungutan tidak resmi"]Lihat →
Pengelolaan Fasilitas Penanganan Pengaduan
tidak ada satuan • tidak ada satuan
Tata cara pelaksanaan pelayanan pengaduan, saran dan masukan sesuai dengan standar yang berlaku
["Penanganan Pengaduan Pelayanan"]Lihat →
Kualitas Sarana dan Prasarana
Kuantitatif • Tidak ada satuan
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya
["1. Sarana 2. Prasarana"]Lihat →