← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Alamat Lengkap
Jalan KH. Wachid Hasyim, Sumuran, Palbapang, Bantul, D.I. Yogyakarta 55714
Telepon
0274368222
Faksimile
02746462100
Email
bpbd@bantulkab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Agus Yuli Herwanta, S. T, M. T
Nama PJ Teknis
Antoni Hutagaol, S. T, M, T
Jabatan
Plt. Sekretaris Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul
Alamat
Jl.KH Wakhid Hasyim Sumuran Palbapang Bantul
Telepon
08164224431
Faksimile
(0274) 6462100
Email
bpbd@bantulkab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Adalah Data Dan Informasi Tentang Tingkat Kepuasan Masyarakat Yang Diperoleh Dari Hasil Pengukuran Secara Kuantitatif Dan Kualitatif Atas Pendapat Masyarakat Dalam Memperoleh Pelayanan Dari Aparatur Penyelenggara Pelayanan Publik Dengan Membandingkan Antara Harapan Dan Kebutuhannya. Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Wajib Dilaksanakan Oleh Seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Sebagaimana Diamanatkan Oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Dan Didukung Oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (permenpan ) Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 - 2014 Dan Pelaksanaannya Diatur Oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui Tingkat Kepuasan Pelayanan Melalui Hasil Penilaian Pengguna Layanan Terhadap Kinerja Pelayanan Yang Diberikan Oleh Aparatur Penyelenggara Pelayanan Publik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2022 - 30 November 2022
Desain
1 Desember 2022 - 31 Desember 2022
Pengumpulan Data
2 Januari 2023 - 30 Juni 2023
Pengolahan Data
1 September 2023 - 15 September 2023
Analisis
16 September 2023 - 30 September 2023
Diseminasi
1 Oktober 2023 - 10 Oktober 2023
Evaluasi
11 Oktober 2023 - 31 Desember 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 13 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Persyaratan PelayananPersyaratan PelayananSyarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan publik, baik persyaratan teknis maupun administratif.2023
Prosedur PelayananProsedur PelayananTata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.2023
Waktu PelayananWaktu PelayananJangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan publik dari setiap jenis pelayanan publik.2023
Biaya/Tarif PelayananBiaya/Tarif PelayananOngkos yang dikenakan kepada penerima layanan publik dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan publik dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.2023
Produk LayananProduk LayananHasil pelayanan publik yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.2023
Kompetensi PelaksanaKompetensi PelaksanaKemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman.2023
Perilaku PelaksanaPerilaku PelaksanaSikap petugas dalam memberikan pelayanan publik.2023
Penanganan Pengaduan, Saran, dan MasukanPengaduan, saran, dan MasukanTata cara pelaksanaan pengananan pengaduan dan tindak lanjut.2023
Sarana dan PrasaranaSarana dan PrasaranaSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).2023
Umur/UsiaUmur/UsiaLama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir.2023
Jenis KelaminJenis KelaminPerbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.2023
Pendidikan TerakhirPendidikan TerakhirTingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).2023
Pekerjaan UtamaPekerjaan UtamaPekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden.2023
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. DI YOGYAKARTA BANTUL
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 29 Desember 2023
Digital (Softcopy) Ya 29 Desember 2023
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
13 variabel yang diolah/dikumpulkan
Umur/Usia
Integer • -
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data di
["Umur/Usia"]Lihat →
Jenis Kelamin
Integer • -
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
["Jenis Kelamin"]Lihat →
Pendidikan Terakhir
Integer • -
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah
["Pendidikan Terakhir"]Lihat →
Pekerjaan Utama
Integer • -
Pekerjaan utama yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja.
["Pekerjaan Utama"]Lihat →
Produk Layanan
Integer • -
Hasil pelayanan publik yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
["Produk Layanan"]Lihat →
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Integer • -
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
["Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan"]Lihat →
Sarana dan Prasarana
Integer • -
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu
["Sarana dan Prasarana"]Lihat →
Persyaratan Pelayanan
Integer • -
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan publik, baik persyaratan teknis maupun administratif.
["Persyaratan Pelayanan"]Lihat →
Biaya/Tarif Pelayanan
Integer • -
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan publik dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan publik dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
["Biaya/Tarif Pelayanan"]Lihat →
Waktu Pelayanan
Integer • -
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan publik dari setiap jenis pelayanan publik.
["Waktu Pelayanan"]Lihat →
Perilaku Pelaksana
Integer • -
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan publik.
["Perilaku Pelaksana"]Lihat →
Kompetensi Pelaksana
Integer • -
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman.
["Kompetensi Pelaksana"]Lihat →
Prosedur Pelayanan
Integer • -
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
["Prosedur Pelayanan"]Lihat →