📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
KOMPILASI DATA REKAPITULASI FASILITASI PENATAAN, PEMBERDAYAAN DAN PENDAYAGUNAAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN 2024
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
4 Var
4 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI DATA REKAPITULASI FASILITASI PENATAAN, PEMBERDAYAAN DAN PENDAYAGUNAAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3515.099
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Alamat Lengkap
JL. PAHLAWAN IX, NO. 173B - SIDOARJO
Telepon
031 - 8941973
Faksimile
031 - 8948330
Email
dinpmd@sidoarjokab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
PROBO AGUS SUNARNO, S. SOS., M. M.
Jabatan
PLT. KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA SIDOARJO
Alamat
JL. PAHLAWAN IX, NO. 173B - SIDOARJO
Telepon
081230700447
Faksimile
-
Email
dpmdkabsda@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Seiring dengan munculnya isu permasalahan tidak terlibatnya Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dalam pengelolaan Dana Desa, adanya kecemburuan sosial antara LPM dengan RT/RW berkaitan dengan penerimaan honor atau tunjangan operasional kelembagaan, serta isu lainnya dilakukanlah penyamaan persepsi tentang arah kebijakan pembinaan kemasyarakatan melalui penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan, sebagai bentuk fasilitasi kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan tentang penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan, sebagai sarana komunikasi dan alih informasi tentang eksistensi dan perkembangan terkini mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat di Desa/Kelurahan.
Tujuan Kegiatan
Melakukan pengumpulan data terkait hasil fasilitasi yang sudah dilaksanakan yaitu fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga KeMasyarakatan Desa/Kelurahan yang terdiri atas RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna, Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 8 Agustus 2024
Desain
1 Februari 2024 - 29 Februari 2024
Pengumpulan Data
1 Maret 2024 - 30 Juni 2024
Pengolahan Data
1 Juli 2024 - 31 Juli 2024
Analisis
1 Agustus 2024 - 31 Agustus 2024
Diseminasi
1 September 2024 - 30 September 2024
Evaluasi
1 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rukun Tetangga (RT) | Rukun Tetangga (RT) | lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka membantu Kepala Desa/Kelurahan dalam bidang pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa/Kelurahan | 1 tahun terakhir |
| Rukun Warga (RW) | Rukun Warga (RW) | lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa/Kelurahan | 1 tahun terakhir |
| Tim Penggerak PKK | Tim Penggerak PKK | mitra kerja Pemerintah Desa/Kelurahan yang membantu Kepala Desa/Kelurahan dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga | 1 tahun terakhir |
| Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) | Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa/Kelurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa/Kelurahan dengan swadaya gotong royong | 1 tahun terakhir |
| Desa | Desa | Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sekelompok masyarakat yang umumnya memiliki keterikatan sosial, budaya, dan ekonomi dengan lingkungan alam sekitarnya. Dalam konteks Indonesia, desa merupakan satuan pemerintahan terkecil yang memiliki pemerintahan sendiri di bawah kecamatan. Desa memiliki otonomi untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan adat-istiadat dan peraturan yang berlaku. | 1 tahun terakhir |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | SIDOARJO |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, DESA
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, TIDAK ADA
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 318 orang
Pengumpul data/enumerator : 318 orang
Pengumpul data/enumerator : 318 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, DESA
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: DESA
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
4 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
4 indikator yang dihasilkan
Jumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Lembaga • Kabupaten
["Jumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)"]Lihat →
Jumlah Tim Penggerak PKK
Lembaga • Kabupaten
["Jumlah Tim Penggerak PKK"]Lihat →
Jumlah Rukun Warga (RW)
Lembaga • Kabupaten
["Jumlah Rukun Warga (RW)"]Lihat →
Jumlah Rukun Tetangga (RT)
Lembaga • Kabupaten
["Jumlah Rukun Tetangga (RT)"]Lihat →