← Kembali ke Daftar
ā—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Data Perusahaan, Pencegahan dan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan di Kabupaten Bantul
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
āŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Alamat Lengkap
Jl. Gatot Subroto No.1 Bantul
Telepon
(0274)367277
Faksimile
-
Email
disnakertrans@bantulkab.go.id
āš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Istirul Widilastuti, S I P, M P A
Nama PJ Teknis
Rina Dwi Kumaladewi, S H
Jabatan
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul
Alamat
Jl. Gatot Subroto, No. 1 Bantul
Telepon
(0274)367277
Faksimile
-
Email
dinaskertrans@bantulkab.go.id
āœŽ
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul khususnya pada Kelompok Substansi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui fungsi penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pelaksanaan pendataan dan informasi sarana hubungan industrial, penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pencegahan dan penyelesaian hubungan industrial, pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan, serta hal lainnnya terkait perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam penyusunan kebijakan, strategi dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja yang disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan salah satunya terkait dengan hubungan industrial. Lebih lanjut, secara rinci penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. Dengan demikian, dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas-tugas tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan statistik Kompilasi Produk Administrasi Data Perusahaan, Pencegahan dan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan di Kabupaten Bantul.
Tujuan Kegiatan
1. Penyusunan perencanaan tenaga kerja. 2. Bahan perumusan kebijakan teknis terkait pencegahan dan penyelesaian hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan. 3. Pemantauan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2023 - 30 November 2023
Desain
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 30 November 2024
Pengolahan Data
1 Desember 2024 - 11 Desember 2024
Analisis
11 Desember 2024 - 18 Desember 2024
Diseminasi
18 Desember 2024 - 25 Desember 2024
Evaluasi
25 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kategori PerusahaanPerusahaanSetiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain2024
Jenis Hubungan IndustrialHubungan IndustrialPerbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. 2024
Upah Buruh/KaryawanUpah Buruh/KaryawanHak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan2024
Upah Minimum (UMK)Upah Minimum (UMK)Standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh bupati2024
Peserta JamsostekPeserta JamsostekPekerja formal yang telah memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau badan usaha lainnya, termasuk pegawai pemerintah yang memiliki hubungan kerja secara formal dengan instansi pemerintah2024
Kasus Perselisihan HakPerselisihan HakPerselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, perjanjian kerja, peraturan perusa-haan, atau perjanjian kerja bersama2024
Kasus Perselisihan KepentinganPerselisihan KepentinganPerselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat- syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama2024
Kasus Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh/buruh dan pengusaha2024
Kasus perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaanPerselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaanPerselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan. 2024
⬔
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. DI YOGYAKARTA BANTUL
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya, Pendataan mengambil dari 1 aplikasi pusat yaitu aplikasi Wajib Lapor
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Usaha/perusahaan
ā—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 29 Desember 2024
Digital (Softcopy) Ya 29 Desember 2024
Data Mikro Tidak -
≔
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Kasus perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan
String • -
Perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan,
["Perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan\t"]Lihat →
Kasus Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
String • -
Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh/buruh dan pengusaha
[" Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\t"]Lihat →
Kasus Perselisihan Kepentingan
String • -
Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat- syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian k
["Perselisihan Kepentingan\t"]Lihat →
Kasus Perselisihan Hak
String • -
Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, perjanjian kerja, perat
["Perselisihan Hak\t"]Lihat →
Jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial bidang ketenagakerjaan
Integer • Orang
Jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial bidang ketenagakerjaan di mana pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. Seda
["Pekerja"]Lihat →
Upah Minimum (UMK)
Integer • Rupiah
Standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh bupati
["Upah Minimum (UMK)\t"]Lihat →
Upah Buruh/Karyawan
Integer • Rupiah
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
["Upah Buruh/Karyawan\t"]Lihat →
Jenis Hubungan Industrial
String • -
Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan menge
["Hubungan Industrial\t"]Lihat →
Kategori Perusahaan
String • -
Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pe
["Perusahaan\t"]Lihat →