📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Bandung 2024
Badan Pendapatan Daerah
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Keuangan
2 Var
3 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Pendapatan Daerah
Alamat Lengkap
Jl. Raya Soreang No.17, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912
Telepon
-
Faksimile
-
Email
bapenda@bandungkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Drs. H. Akhmad Djohara, M.Si
Nama PJ Teknis
Agus Dhani Khoerudin, S.Sos., M.Si
Jabatan
Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan
Alamat
KP. Blok Desa RT. 002 RW. 006, Kelurahan Banjaran Wetan, Kecamatan Banjaran, Kab. Bandung, Jawa Barat
Telepon
082128371432
Faksimile
-
Email
agusdhanikhoerudin@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan dari Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebutkan: “Bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan dan memperbaiki penerimaan pendapatan daerah adalah dengan melaksanakan penagihan pajak pada pajak daerah. Direktorat Jenderal Pajak telah mengesahkan Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-undang ini kemudian menjadi dasar untuk melakukan tindakan penagihan pajak, antara lain pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, pelaksanaan penyitaan, serta pelaksanaan lelang yang bertujuan untuk menjual barang milik wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Menurut Undang-undang Pajak Tahun 2000 Pasal 1 Angka 9 (2000:2-12) menyatakan bahwa penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan. Penagihan pajak merupakan cara yang tepat untuk mencapai target penerimaan pajak yang maksimal. Apabila kekurangan pajak sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak tersebut sampai dengan jatuh tempo, maka penagihan pajak dianggap perlu untuk dilaksanakan sebagai salah satu upaya pencapaian penerimaan pajak.
Pelaksanaan penagihan pajak ini dilakukan oleh pengelola pajak di daerah yaitu BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) dengan menggunakan jurusita pajak sebagai ujung tombaknya. Jurusita pajak adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup departemen keuangan, yang diangkat oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan diberi wewenang untuk melaksanakan tindakan penagihan aktif sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini juga berlaku sama pada penagihan pajak daerah karna undang-undang pelaksanaan penagihan pajak berlaku baik pajak pusat maupun pajak daerah.
Dari penjelasan tersebut, keefektifan dari pelaksanaan penagihan pajak juga sangat penting untuk diketahui karena keefektifan dari pelaksanaan penagihan pajak juga akan mempengaruhi penerimaan pajak. Semakin efektif pelaksanaan penagihan pajak, maka hal itu juga pasti akan meningkatkan penerimaan pajak.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan dan memperbaiki penerimaan pendapatan daerah adalah dengan melaksanakan penagihan pajak pada pajak daerah. Direktorat Jenderal Pajak telah mengesahkan Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-undang ini kemudian menjadi dasar untuk melakukan tindakan penagihan pajak, antara lain pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, pelaksanaan penyitaan, serta pelaksanaan lelang yang bertujuan untuk menjual barang milik wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Menurut Undang-undang Pajak Tahun 2000 Pasal 1 Angka 9 (2000:2-12) menyatakan bahwa penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan. Penagihan pajak merupakan cara yang tepat untuk mencapai target penerimaan pajak yang maksimal. Apabila kekurangan pajak sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak tersebut sampai dengan jatuh tempo, maka penagihan pajak dianggap perlu untuk dilaksanakan sebagai salah satu upaya pencapaian penerimaan pajak.
Pelaksanaan penagihan pajak ini dilakukan oleh pengelola pajak di daerah yaitu BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) dengan menggunakan jurusita pajak sebagai ujung tombaknya. Jurusita pajak adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup departemen keuangan, yang diangkat oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan diberi wewenang untuk melaksanakan tindakan penagihan aktif sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini juga berlaku sama pada penagihan pajak daerah karna undang-undang pelaksanaan penagihan pajak berlaku baik pajak pusat maupun pajak daerah.
Dari penjelasan tersebut, keefektifan dari pelaksanaan penagihan pajak juga sangat penting untuk diketahui karena keefektifan dari pelaksanaan penagihan pajak juga akan mempengaruhi penerimaan pajak. Semakin efektif pelaksanaan penagihan pajak, maka hal itu juga pasti akan meningkatkan penerimaan pajak.
Tujuan Kegiatan
1. Melaksanakan penagihan piutang pajak daerah untuk kategori piutang yang masih dapat ditagih sesuai ketentuan perundang-undangan. 2. Memberikan gambaran yang memadai mengenai posisi piutang pajak daerah yang berasal dari tunggakan Wajib Pajak. 3. Menyusun strategi penanganan piutang pajak daerah dengan cara klasifikasi piutang berdasarkan analisis data dari database Wajib Pajak. 4. Melakukan penghapusan piutang pajak daerah untuk kategori piutang yang kadaluarsa dan tidak dapat ditagih sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
14 Oktober 2024 - 18 Oktober 2024
Desain
14 Oktober 2024 - 18 Oktober 2024
Pengumpulan Data
2 Desember 2024 - 3 Januari 2025
Pengolahan Data
13 Januari 2025 - 17 Januari 2025
Analisis
20 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Diseminasi
3 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Evaluasi
3 Maret 2025 - 7 Maret 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Wajib Pajak | Wajib Pajak | (K02309) Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | Satu Tahun |
| Piutang Pajak | Piutang | Piutang Pajak adalah piutang yang timbul akibat adanya pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya. | Satu Tahun |
| Realisasi Piutang | Realisasi | Realisasi piutang adalah nilai bersih yang dapat direalisasikan dari piutang, yaitu selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang. | Satu Tahun |
| Fasilitas Umum | Fasilitas Umum | (K00458) Fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum, seperti pasar tradisional, terminal, stasiun, dll. | Satu Tahun |
| Fasilitas Sosial | Fasilitas Sosial | (K00452) Fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau swasta untuk masyarakat, seperti puskesmas, rumah sakit, kantor pemerintah, sekolah, dll. | Satu Tahun |
| Subjek Pajak | Subjek Pajak | (Peraturan Bupati Bandung Nomor 289 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah) Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak | Satu Tahun |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA BARAT | BANDUNG |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Menggunakan microsoft excel yang datanya didapat dari beberapa aplikasi Pajak Daerah yang ada di BAPENDA.
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha/perusahaan
- Rumah Tangga
- Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
- Kunjungan kembali (revisit)
- Task Force
- Kunjungan kembali (revisit)
- Task Force
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha/Perusahaan
- Rumah Tangga
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Kepala Badan Pendapatan Daerah atau OPD lain di Pemda Kabupaten Bandung.
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
3 indikator yang dihasilkan