📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Provinsi Sumatera Barat 2023
Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
6 Var
4 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Provinsi Sumatera Barat
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat
Alamat Lengkap
Jalan Khatib Sulaiman No.5 Padang
Telepon
0751-7051465
Faksimile
0751-7051465
Email
programsos.sumbar@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat
Eselon 2
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat
Nama PJ Teknis
Drs. Suyanto
Jabatan
Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat
Alamat
Jl. Khatib Sulaiman No. 5 Padang
Telepon
0751-7051465
Faksimile
0751-7057284
Email
dinsosprovsumbar@yahoo.co.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Sumatera Barat yang dilaksanakan secara berkesinambungan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mengalami ketidak berfungsian sosial agar kehidupan sosialnya dapat terpenuhi secara mandiri. Pembangunan yang terencana, terarah dan berkelanjutan dengan baik memerlukan data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai yang diamanatkan dalam pasal 31 UU RI No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencnanan pembangunan nasional dan permendagri no. 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. Sebagai langkah optimalisasi, dinas sosial provinsi sumatera barat yang berwenang dalam penanggulangan permasalahan kesejahteraan sosial di sumatera barat memerlukan data dan informasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang disusun kedalam sebuah buku data PPKS dan PSKS yang memuat kondisi-kondisi populasi PPKS dan PSKS di Sumatera Barat. Buku data PPKS dan PSKS ini merupakan bentuk implementasi dari peraturan menteri sosial RI No.08 tahun 2012 tentang pedoman pendataan dan pengelolaan data penyandang masalah kesejahteraan sosial dan potensi dan sumber kesejahteraan sosial, peraturan menteri sosial RI No.5 tahun 2019 dan perubahannya No.11 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri sosial nomor 5 tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial serta Instruksi Gubernur No.06 Tahun 2018 tentang updating data PPKS dan PSKS
Tujuan Kegiatan
Memberikan informasi tentang pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial di Provinsi Sumatera Barat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
6 Desember 2022 - 10 Desember 2022
Desain
13 Desember 2022 - 17 Desember 2022
Pengumpulan Data
1 Januari 2023 - 13 Desember 2023
Pengolahan Data
30 November 2023 - 30 Desember 2023
Analisis
2 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Diseminasi
2 Januari 2024 - 6 Februari 2024
Evaluasi
6 Februari 2024 - 10 Februari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 6 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penyandang Disabilitas Terlantar | Penyandang Disabilitas Terlantar | Orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama, memiliki hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari yang berada di dalam Panti | Selama Tahun 2023 |
| Anak Terlantar | Anak Terlantar | Seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/ keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/ keluarga (Permensos No. 8 Tahun 2012 serta tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/ atau masyarakat yang mengurus, rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungan yang berada di dalam Panti | Selama Tahun 2023 |
| Lanjut Usia Terlantar | Lanjut Usia Terlantar | seseorang yang berusia 60 tahun ke atas baik pria maupun wanita yang masih aktif beraktivitas dan bekerja ataupun mereka yang tidak berdaya untuk mencari nafkah sendiri sehingga bergantung kepada orang lain untuk menghidupi dirinya yang berada di dalam Panti | Selama Tahun 2023 |
| Korban Bencana Alam | korban bencana alam | orang/ sekelompok orang yang mengalami dampak buruk akibat bencana baik bencana alam maupun bencana sosial seperti kerusakan atau kerugian harta benda, penderitaan atau | Selama Tahun 2023 |
| Kabupaten/Kota | 1.Kabupaten; 2.Kota | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. | Selama tahun 2023 |
| Korban bencana sosial | Korban bencana sosial | orang/sekelompok orang yang mengalami dampak buruk akibat bencana sosial seperti kehilangan jiwa, dan konflik sosial | Selama tahun 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SUMATERA BARAT | KEPULAUAN MENTAWAI |
| 2. | SUMATERA BARAT | PESISIR SELATAN |
| 3. | SUMATERA BARAT | SOLOK |
| 4. | SUMATERA BARAT | SIJUNJUNG |
| 5. | SUMATERA BARAT | TANAH DATAR |
| 6. | SUMATERA BARAT | PADANG PARIAMAN |
| 7. | SUMATERA BARAT | AGAM |
| 8. | SUMATERA BARAT | LIMA PULUH KOTA |
| 9. | SUMATERA BARAT | PASAMAN |
| 10. | SUMATERA BARAT | SOLOK SELATAN |
| 11. | SUMATERA BARAT | DHARMASRAYA |
| 12. | SUMATERA BARAT | PASAMAN BARAT |
| 13. | SUMATERA BARAT | KOTA PADANG |
| 14. | SUMATERA BARAT | KOTA SOLOK |
| 15. | SUMATERA BARAT | KOTA SAWAH LUNTO |
| 16. | SUMATERA BARAT | KOTA PADANG PANJANG |
| 17. | SUMATERA BARAT | KOTA BUKITTINGGI |
| 18. | SUMATERA BARAT | KOTA PAYAKUMBUH |
| 19. | SUMATERA BARAT | KOTA PARIAMAN |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Mail
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Lainnya, Lembaga
- Lainnya, Lembaga
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Tidak dilakukan pemeriksaan
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Lainnya, Lembaga
- Lainnya, Lembaga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
6 variabel yang diolah/dikumpulkan
Korban bencana sosial
Integer • -
["Korban bencana sosial"]Lihat →
Kabupaten/Kota
Integer • -
["Kabupaten", "Kota"]Lihat →
Korban Bencana Alam
Integer • -
["Korban bencana alam"]Lihat →
Lanjut Usia Terlantar
Integer • -
["Lanjut Usia Terlantar"]Lihat →
Anak Terlantar
Integer • -
["Anak Terlantar"]Lihat →
Penyandang Disabilitas Terlantar
Integer • -
["Penyandang Disabilitas Terlantar"]Lihat →
Indikator Kegiatan
4 indikator yang dihasilkan
Persentase Korban Bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana Provinsi
Persen • Kabupaten dan Kota
["Bencana alam", "Bencana sosial"]Lihat →
Persentase Lanjut usia yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti
Persen • Kabupaten dan Kota
["Lanjut Usia Terlantar"]Lihat →
Persentase Anak terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti
Persen • Kabupaten dan Kota
["Anat Terlantar"]Lihat →
Persentase Penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti (%)
Persen • Kabupaten dan Kota
["Penyandang Disabilitas Terlantar "]Lihat →