📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Hasil Kegiatan Audit Teknologi Industri 2024
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Industri dan Jasa
5 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Hasil Kegiatan Audit Teknologi Industri
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Alamat Lengkap
Gedung B.J. Habibie, Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat 10340
Telepon
+62811-1933-3639
Faksimile
-
Email
ppid@brin.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Kedeputian Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi
Eselon 2
Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi
Nama PJ Teknis
Koordinator Pelaksana Fungsi Audit Teknologi I
Jabatan
Koordinator Pelaksana Fungsi Audit Teknologi I
Alamat
Gedung B.j. Habibie Jalan M.h. Thamrin Nomor 8 Jakarta Pusat 1034
Telepon
08197931909
Faksimile
-
Email
dit-asat@brin.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam era Revolusi Industri 4.0, teknologi menjadi salah satu pendorong utama daya saing dan keberlanjutan perusahaan di berbagai sektor industri. Transformasi digital dan penerapan teknologi yang inovatif tidak hanya menjadi tuntutan pasar, tetapi juga bagian dari kebijakan nasional untuk memperkuat posisi industri Indonesia di kancah global. Namun, adopsi teknologi yang tidak optimal dapat mengakibatkan inefisiensi, ketidaksesuaian dengan standar lingkungan, atau bahkan penurunan daya saing perusahaan.
Untuk memastikan bahwa perusahaan dapat memanfaatkan teknologi secara efektif, audit teknologi industri diperlukan sebagai langkah strategis untuk mengevaluasi kondisi eksisting teknologi, mengidentifikasi kesenjangan, dan memberikan rekomendasi peningkatan. Audit ini juga menjadi alat penting untuk memastikan kesesuaian teknologi dengan standar regulasi dan kebutuhan industri yang
berkelanjutan. Pelaksanaan audit teknologi industri memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mewajibkan penggunaan teknologi yang sesuai dengan standar dan mendukung keberlanjutan serta mendorong penguasaan teknologi untuk meningkatkan daya saing industri.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, yang mengamanatkan evaluasi dan pengembangan sektor industri melalui penguatan teknologi.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menekankan pentingnya inovasi teknologi untuk meningkatkan efisiensi proses produksi di sektor industri.
4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penerapan Industri 4.0, yang mendorong implementasi teknologi industri 4.0 dan evaluasi kesiapan teknologi melalui mekanisme seperti audit.
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan teknologi industri mematuhi persyaratan perlindungan lingkungan.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, yang menegaskan pentingnya efisiensi energi, termasuk melalui evaluasi teknologi yang digunakan oleh perusahaan. Dengan landasan hukum ini, audit teknologi industri tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan daya saing perusahaan tetapi juga mendukung agenda nasional dalam menciptakan industri yang berdaya
saing tinggi, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan lingkungan serta efisiensi energi
Untuk memastikan bahwa perusahaan dapat memanfaatkan teknologi secara efektif, audit teknologi industri diperlukan sebagai langkah strategis untuk mengevaluasi kondisi eksisting teknologi, mengidentifikasi kesenjangan, dan memberikan rekomendasi peningkatan. Audit ini juga menjadi alat penting untuk memastikan kesesuaian teknologi dengan standar regulasi dan kebutuhan industri yang
berkelanjutan. Pelaksanaan audit teknologi industri memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mewajibkan penggunaan teknologi yang sesuai dengan standar dan mendukung keberlanjutan serta mendorong penguasaan teknologi untuk meningkatkan daya saing industri.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, yang mengamanatkan evaluasi dan pengembangan sektor industri melalui penguatan teknologi.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menekankan pentingnya inovasi teknologi untuk meningkatkan efisiensi proses produksi di sektor industri.
4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penerapan Industri 4.0, yang mendorong implementasi teknologi industri 4.0 dan evaluasi kesiapan teknologi melalui mekanisme seperti audit.
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan teknologi industri mematuhi persyaratan perlindungan lingkungan.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, yang menegaskan pentingnya efisiensi energi, termasuk melalui evaluasi teknologi yang digunakan oleh perusahaan. Dengan landasan hukum ini, audit teknologi industri tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan daya saing perusahaan tetapi juga mendukung agenda nasional dalam menciptakan industri yang berdaya
saing tinggi, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan lingkungan serta efisiensi energi
Tujuan Kegiatan
- Performance improvement untuk peningkatan daya saing, yang mencakup: pengukuran kinerja teknologi dalam rangka menemukan solusi permasalahan, peningkatan produktivitas untuk peningkatan revenue, peningkatan efektifitas & efisiensi proses produksi, peningkatan efisiensi biaya, energi dan bahan baku, peningkatan kualitas produk, identifikasi potensipotensi yang belum termanfaatkan, seperti mencari channel inovatif berkaitan dengan pelanggan, distributor dan pemasok, dan perbaikan berkelanjutan. - Compliance untuk menilai kesesuaian dengan standar/prosedur, dan kesesuaian dengan rencana/kebutuhan/kondisi. - Prevention dengan melakukan identifikasi resiko-resiko penggunaan teknologi, dan mencegah kerugian akibat penggunaan teknologi. - Positioning mencakup identifikasi status teknologi yang dimiliki, identifikasi daya saing/kemampuan teknologi, termasuk dalam hal ini adalah inventarisasi dan pemetaan aset teknologi - Planning memiliki fungsi yang strategis dalam kaitan dengan perencanaan pengembangan sistem/teknologi dan perencanaan perbaikan kelemahan sehingga dapat: - Investigasi dilakukan untuk mengungkap suatu sebab atau fakta terkait dengan suatu kejadian atau peristiwa yang biasanya berimplikasi pada kondisi yang membahayakan keselamatan atau keamanan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Februari 2024 - 29 Maret 2024
Desain
1 Februari 2024 - 29 Maret 2024
Pengumpulan Data
3 Juni 2024 - 31 Juli 2024
Pengolahan Data
1 Juli 2024 - 31 Juli 2024
Analisis
1 Agustus 2024 - 7 Agustus 2024
Diseminasi
8 Agustus 2024 - 8 Agustus 2024
Evaluasi
9 Agustus 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Perusahaan | [K01716] Perusahaan | Identitas badan usaha yang menjadi obyek audit teknologi industri | 2024 |
| Nama Kegiatan | [K00798] Kegiatan Penelitian (research) | Jenis kegiatan audit yang dilakukan di perusahaan terkait | 2024 |
| Tujuan Audit | Audit | Kebutuhan audit yang ditetapkan sesuai dengan kondisi klien | 2024 |
| Sektor Industri | [K00591] Industri | Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | 2024 |
| Lingkup Audit | Audit | Batasan audit yang dilakukan | 2024 |
| Obyek Audit | [K02130] Teknologi | Aset teknologi yang akan di audit | 2024 |
| Rekomendasi | [K01874] Rekomendasi Audit | Saran perbaikan yang diberikan oleh auditor kepada auditi/klien berdasarkan hasil evaluasi terhadap aset teknologi yang mengacu pada tujuan audit teknologi | 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Hanya Sekali
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Seluruh Wilayah Indonesia
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Pengamatan (observasi)
- Pengumpulan data sekunder
- Pengamatan (observasi)
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, drive bersama
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif dan Inferensia
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Nasional
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
5 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan