← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
SURVEI INDEKS KETENTRAMAN KOTA MADIUN
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3577.004
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun
Alamat Lengkap
Jl. Sombo No 6 Kota Madiun
Telepon
0351 463258
Faksimile
0351 463258
Email
satpol.madiunkota@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Nama PJ Teknis
SUNARDI NURCAHYONO, S.STP., M.Si
Jabatan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun
Alamat
Jl. Sombo No. 6 Kode Pos 63115
Telepon
(0351) 463258
Faksimile
(0351) 463258
Email
satpol.madiunkota@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
3.1.     
Latar Belakang Kegiatan:
   Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana
termaktub secara tegas dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasa Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang mana memiliki Sumber Daya Manusia yang
majemuk dan keberagaman dalam setiap daerah memiliki perbedaan yang
berpengaruh terhadap setiap perkembangan suatu negara sehingga kualitas dari
masyarakat harus berimbang dengan sumber dayanya.
Mewujudkan
masyarakat dalam menjaga ketertiban umum adalah tantangan dari negara yang
baru berkembang menuju modern. Pemerintah dalam hal ini memiliki cita-cita
bangsa yang telah diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada
alinea keempat yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umim, mencerdaskan
kehidupana bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
 
  Pelanggaran ketertiban umum seringkali
terjadi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang dilakukan oleh oknum
masyarakat berpotensi atau mengakibatkan terganggunya kepentingan umum. Dalam
kewenangannya Pemerintah Daerah mempunyai alat untuk menangani gangguan
ketertiban melalui satuan Polisi Pamong Praja yang memiliki sifat preemtif,
preventif dan represif guna meningkatkan ketentraman dalam masyarakat.
Menjaga
ketentraman masyarakat atas upaya perlindungan dan ketertiban umum merupakan
tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Polisi Pamong sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam
penanggulangan ancaman gangguan ketentraman dan ketertiban diterapkan suatu
sistem pembinaan ketentraman dan ketertiban menurut pola-pola tertentu, baik
melalui usahausaha masyarakat maupun pemerintah melalui pendekatan prosperity
(Kemakmuran) dan security (keamanan). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menentukan bahwa salah satu urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi atau setingkat Provinsi adalah
penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
 
  Lingkungan yang damai dan tertib merupakan
keinginan setiap masyarakat karena hal ini termasuk salah satu faktor yang
sangat signifikan pengaruhnya pada kehidupan manusia. Lingkungan dimana
mereka tinggal turut memberi warna pada segala dimensi dan aktivitas
kehidupan, baik kepribadian, gaya hidup, pola pikir, tak terkecuali perilaku.
Lingkungan hidup manusia yang meliputi berbagai unsur adalah faktor yang
membentuk lingkungan yang lebih besar lagi, termasuk masyarakat. Definisi
masyarakat adalah kelompok individu manusia yang satu sama lain berinteraksi
dan memiliki tujuan tertentu. Dari interaksi inilah hubungan kekerabatan
lahir sebagai sarana komunikasi untuk membentuk komunitas sosial.
 
   Keamanan dan ketertiban merupakan kondisi
yang sangat dibutuhkan dalam mendukung terlaksananya ketentraman dan
ketertiban umum serta segala aktivitas masyarakat. Kondisi ketentraman dan
ketertiban umum merupakan kondisi yang menjadi harapan utama seluruh
masyarakat sehingga meningkatnya ketenangan dan ketentraman masyarakat serta
semangat motivasi bekerja bisa terwujud. Tidak ada rasa takut karena
kemungkinan adanya gangguan. Ketentraman dan ketertiban umum menjadi tanggung
jawab seluruh masyarakat dan pemerintah, termasuk polisi sebagai aparat
penegak hukum. Dalam implementasinya, polisi melakukan upaya/tindakan yang
diwujudkan dalam kegiatan operasional kepolisian, baik rutin maupun spesifik.

Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) 1945 memuat isensi dibentuknya
negara Republik Indonesia di antaranya ialah untuk memajukan kesejahteraan
umum. Banyak faktor yang mempengaruhi dalam upaya menuju masyarakat yang
sejahteradi antaranya ialah ketertiban dan ketenteraman. Oleh karena itu
ketertiban dan ketenteraman senantiasa menjadi titik perhatian dalam
pembangunan suatu bangsa karena kedua aspek tersebut lebih awal dapat
menentukan apakah suatu pembangunan dapat berjalan lancar atau tidak.
Perkembangan
dan perubahan suatu wilayah selalu terjadi di bidang ekonomi, politik,
soisial budaya, pertahanan, keamanan dan lain sebagainya. Oleh karena itu,
pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus dapat mempertahankan dan
memelihara situasi dan kondisi yang kondusif bagi pembangunan wilayah dalam
konteks perencanaan perkembangan dan perubahan. Wujud dari semua itu
diaplikasikan dalam bentuk regulasi.
  Kabupaten/Kota sebagai salah satu bagian
dari sebuah ibukota provinsi selalu berkembang dan berubah secara terus
menerus mengikuti perkembangan dan perubahan zaman. Sejalan dengan kedua hal
tersebut, maka permasalahan yang dihadapi juga mengalami perkembangan dan
perubahan baik kuantitas maupun kualitas. Karena itu agar dalam mengikuti
kedua perkara tersebut dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum, maka perlu
disiapkan regulasinya. Setiap Pemerintah Kabupaten /Kota di seluruh Indonesia
berupaya melakukan pengaturan erhadap kegiatan-kegiatan yang mengganggu
aktivitas masyarakat maupun ketertiban umum.
Masalah
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan suatu kebutuhan dasar
yang senantiasa diharapkan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas
sehari-hari. Oleh karenanya, masyarakat sangat mendambakan adanya keyakinan
akan aman dari segala bentuk perbuatan, tindakan dan intimidasi yang mengarah
dan menimbulkan hal-hal yang akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat,
yang dilakukan oleh orang-perorangan dan atau pihak-pihak tertentu lainnya.
 
Adanya rasa aman dan tertib
dalam kehidupan bermasyarakat akan dapat menciptakan kehidupan yang harmonis
di kalangan masyarakat dan yang tidak kalah pentingnya akan dapat
meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas
sehari-hari. Sebaliknya apabila kondisi masyarakat dihadapkan pada kondisi
tidak aman akan mengganggu tatanan kehidupan bermasyarakat yang pada
gilirannya pemenuhan taraf hidup akan terganggu pula dan suasana kehidupan
mencekam/ penuh ketakutan seperti yang terjadi di beberapa daerah tertentu
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dibayar mahal
dengan korban jiwa, harta dan berbagai fasilitas sarana dan prasarana.
  Masyarakat Indonesia sejak awal tahun 2021
hingga 2022 ini masih dihadapkan pada gangguan ketentraman secara fisik,
psikologis, maupun sosiologis dengan adanya ancaman virus corona yang dikenal
dengan sebutan Covid-19 --Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah
melalui Presiden Republik Indonesia melakukan deklarasi melalui Keppres 11
Tahun 2021 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19), yang ditindaklanjuti dengan menerbitkan “Peraturan
Pemerintah atau PP No 21 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.” Kebijakan ini menjadi
aturan pelaksana percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Dalam
PP No 21 Tahun 2021 ini salah satu konsiderannya adalah mengingat
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan
definisi bencana yang mendefinisikan bencana dan jenisnya sebagai berikut:
?
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang
disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
?
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa
bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah
longsor.
?
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal
teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
? Bencana
sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik
sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
    Sebagai tindaklanjut
status pandemi global yang ditetapkan WHO, pada 13 Maret 2021, Pemerintah
mengeluarkan Keppres No 7 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
    Dalam rangka mengantisipasi perkembangan
dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan
otonomi daerah, maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum daerah yang
kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh lapisan masyarakat.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 1 Butir 8. Satuan Polisi Pamong
Praja adalah bagian perangkat daerah yang menjalankan tugas dan fungsi
penegakan perda dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta
perlindungan masyarakat.
   Ketentraman dan Ketertiban umum serta
perlindungan masyarakat dalam suatu daerah yang dimaksud yaitu keadaan
dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dapat
melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur.
  Penyusunan Indeks
Ketentraman dan Ketertiban ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana
dinamika kegiatan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat di Kota
Madiun dapat dilakukan, dilaksanakan, dan diselenggarakan dalam rangka
pemenuhan hajat hidupnya dengan tentram, tertib dan teratur


Tujuan Kegiatan
1. Untuk mengetahui tingkat kerukunan umat beragama di Kota Madiun; 2. Untuk mengetahui peta variasi kerukunan yang terjadi pada masyarakat dan wilayah kerja Pemerintah Kota Madiun;3. Menjadi bahan kebijakan bagi Pemerintah Kota Madiun dalam rangka membangun iklim/kondisi kerukunan umat beragama yang lebih kondusif;4. Manfaat akademiknya, menyediakan referensi bagi akademisi, pakar, dan para pemerhati kerukunan dan sosial keagamaan sebagai bahan kajian lebih lanjut.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Februari 2024 - 10 Februari 2024
Desain
1 Februari 2024 - 10 Februari 2024
Pengumpulan Data
24 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Pengolahan Data
24 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Analisis
24 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Diseminasi
1 Mei 2024 - 10 Mei 2024
Evaluasi
13 Mei 2024 - 15 Mei 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Persepsi AmanPersepsi Amanketiadaan ancaman dari nilai-nilai yang dibutuhkan manusia dalam menjalani kehidupannya1 tahun
Persepsi Suasana TenangPersepsi Suasana Tenangadanya keharmonisan fungsi-fungsi jiwa serta kesanggupan untuk menghadapi problem-problem biasa1 tahun
Persepsi Bebas dari Gangguan atau KekacauanPersepsi Bebas dari Gangguan atau KekacauanKetiadaan konflik maupun bencana alam dan non alam, serta wabah virus/ penyakit juga tetap tersedianya kebutuhan pokok, air dan bahanbakar.1 tahun
Persepsi Keteraturan sesuai Hukum yang berlaku dan Normanorma yang ada (Ketertiban Umum)Persepsi Keteraturan sesuai Hukum yang berlaku dan Normanorma yang ada (Ketertiban Umum)produk interaksi sosial yang berjalan harmonis dan selaras dengan nilai dan norma yang berlaku. Di paragraf awal kita sudah mengonotasikan antara keteraturan dengan stabilitas. Kondisi yang stabil artinya kondisi yang teratur. Stabilitas sosial dengan demikian memiliki asosiasi yang dekat dengan keteraturan sosial. Selain itu, keteraturan juga memiliki konotasi dengan regularitas. Kondisi sosial yang berpola, ajeg, dan terjadi secara rutin dapat terjadi bila ditopang oleh adanya keteraturan sosial. Dalam kondisi masyarakat yang kacau-balau, rutinitas akan absen1 tahun
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TIMUR KOTA MADIUN
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Probabilitas
Metode yang Digunakan
Simple Random Sampling
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
List Frame
Fraksi Sampel Keseluruhan
_CAMAT_A_S_N_KECAMATAN_KETUA_PENGURUS_P_K_K_TOKOH_WANITA_TOKOH_MASYARAKAT_TOKOH_AGAMA_DI_WILAYAH_KECAMATAN_LURAH_A_S_N_KELURAHAN_PERANGKAT_KELURAHAN_KETUA_PENGURUS_L_P_M_K_KETUA_PENGURUS_KARANG_TARUNA_TOKOH_PEMUDA_KETUA_PENGURUS_P_K_K_TOKOH_WANITA_TOKOH_MASYARAKAT_TOKOH_AGAMA_DI_WILAYAH_KELURAHAN_PERGURUAN_TINGGI_DOSEN_DANRAMIL_ANGGOTA_DANRAMIL_DAN_BABINSA_KAPOLSEK_ANGGOTA_POLSEK_DAN_BABINKAMTIBMAS_
Nilai Perkiraan Sampling Error
Sampling error atau taraf kesalahan bisa 1% sampai 5%
Unit Sampel
1. Camat/ASN Kecamatan; Ketua/Pengurus PKK/Tokoh Wanita; Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama di wilayah kecamatan; Lurah/ASN Kelurahan/Perangkat Kelurahan; Ketua/Pengurus LPMK; Ketua/ Pengurus Karang Taruna/Tokoh Pemuda; Ketua Pengurus PKK/Tokoh Wanita; Tokoh Masyarakat /Tokoh Agama di wilayah kelurahan; Perguruan Tinggi (Dosen) 2. Danramil/Anggota Danramil dan Babinsa; Kapolsek/Anggota Polsek dan Babinkamtibmas. 3. Jumlah responden sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) responden.
Unit Observasi
1. Camat/ASN Kecamatan; Ketua/Pengurus PKK/Tokoh Wanita; Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama di wilayah kecamatan; Lurah/ASN Kelurahan/Perangkat Kelurahan; Ketua/Pengurus LPMK; Ketua/ Pengurus Karang Taruna/Tokoh Pemuda; Ketua Pengurus PKK/Tokoh Wanita; Tokoh Masyarakat /Tokoh Agama di wilayah kelurahan; Perguruan Tinggi (Dosen) 2. Danramil/Anggota Danramil dan Babinsa; Kapolsek/Anggota Polsek dan Babinkamtibmas. 3. Jumlah responden sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) responden.
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif dan Inferensia
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 Mei 2024
Digital (Softcopy) Ya 1 Mei 2024
Data Mikro Ya 1 Mei 2024