π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tercatat di Kabupaten Kebumen 2023
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
1 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tercatat di Kabupaten Kebumen
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen
Alamat Lengkap
Jl. Arungbinang No. 15 Kebumen
Telepon
0287 384088
Faksimile
0287 384088
Email
kesbangpolkebumen@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
Alamat
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen
Telepon
0287 384088
Faksimile
0287 384088
Email
kesbangpolkebumen@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,
kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Dalam penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi Kemasyarakatan tersebut dibagi menjadi 2 (dua, yakni Ormas Berbadan Hukum dan Ormas Tidak Berbadan Hukum. Ormas Berbadan Hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Sedangkan Ormas Tidak Berbadan Hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri.
kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Dalam penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi Kemasyarakatan tersebut dibagi menjadi 2 (dua, yakni Ormas Berbadan Hukum dan Ormas Tidak Berbadan Hukum. Ormas Berbadan Hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Sedangkan Ormas Tidak Berbadan Hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri.
Tujuan Kegiatan
Mengkoordinasi Data Organisasi Kemasyarakatan yang tercatat di wilayah Kabupaten Kebumen.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
31 Desember 2022 - 31 Januari 2023
Desain
31 Desember 2022 - 28 Februari 2023
Pengumpulan Data
1 Maret 2023 - 31 Maret 2023
Pengolahan Data
1 Maret 2023 - 31 Maret 2023
Analisis
1 April 2023 - 30 April 2023
Diseminasi
1 Mei 2023 - 31 Mei 2023
Evaluasi
1 Juni 2023 - 30 Juni 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 1 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Organisasi Kemasyarakatan Tercatat | Pendataan Organisasi Kemasyarakatan yang tercatat | Berdasarkan Undang-Undang RI No.17 Tahun 2013 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila | 2022 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | KEBUMEN |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Mail
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Instansi Pemerintah
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Task Force
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Instansi Pemerintah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
1 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan