📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro 2024
Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Statistik Sektoral
Survei
Kesehatan
8 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3522.005
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Alamat Lengkap
Jl. Pattimura No. 36
Telepon
(0353) 881257
Faksimile
(0353) 881257
Email
disporabjn@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
AMIR SYAHID, S.Sos., M.Si.
Nama PJ Teknis
Denni Jamrudinavia
Jabatan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Alamat
Jl. Pattimura No. 36 Bojonegoro
Telepon
081330659843
Faksimile
-
Email
dennisudarsono@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pelayanan publik
merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara
dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik
merupakan setiap instansi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen
yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik.
Pemerintah sebagai agen penyedia pelayanan publik dituntut untuk selalu
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Berhasil atau tidaknya
Pemerintah Daerah dalam menjalankan perannya ditentukan oleh kualitas pelayanan
publik yang disediakan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
yang mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan baik di tingkat pusat
maupun daerah untuk melakukan survei kepuasan masyarakat.
Ketentuan mengenai
pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat tercantum dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017,
dimana pada Pasal 1 menerangkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib
melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali
setahun. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui performa pelayanan publik
dalam memberikan pelayanan bermutu kepada masyarakat yang menjadi subyek
penilai utama dikarenakan masyarakat merupakan pengguna terhadap pelayanan
suatu jasa publik. Salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik adalah
melakukan Survei Kepuasan Masyarakat. Survei kepuasan masyarakat dapat menjadi
tolak ukur terhadap kinerja pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada
masyarakat. Dengan adanya pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, diharapkan
dapat menampung keluhan dan saran dari masyarakat.Dinas Kepemudaan dan
Olahraga Kabupaten
Bojonegoro merupakan salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Bojonegoro
yang memberikan pelayanan di Bidang Kepemudaan dan Olahraga. Dalam rangka untuk memperbaiki dan
meningkatkan kualitas layanan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Bojonegoro perlu melakukan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2024.
Survei Kepuasan Masyarakat tersebut dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan
pelayanan publik di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Bojonegoro. Dengan dilaksanakannya survei kepuasan ini diharapkan dapat
memberikan masukan dalam peningkatan mutu pelayanan kedepannya pada Dinas Kepemudaan dan
Olahraga Kabupaten
Bojonegoro.
merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara
dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik
merupakan setiap instansi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen
yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik.
Pemerintah sebagai agen penyedia pelayanan publik dituntut untuk selalu
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Berhasil atau tidaknya
Pemerintah Daerah dalam menjalankan perannya ditentukan oleh kualitas pelayanan
publik yang disediakan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
yang mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan baik di tingkat pusat
maupun daerah untuk melakukan survei kepuasan masyarakat.
Ketentuan mengenai
pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat tercantum dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017,
dimana pada Pasal 1 menerangkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib
melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali
setahun. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui performa pelayanan publik
dalam memberikan pelayanan bermutu kepada masyarakat yang menjadi subyek
penilai utama dikarenakan masyarakat merupakan pengguna terhadap pelayanan
suatu jasa publik. Salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik adalah
melakukan Survei Kepuasan Masyarakat. Survei kepuasan masyarakat dapat menjadi
tolak ukur terhadap kinerja pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada
masyarakat. Dengan adanya pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, diharapkan
dapat menampung keluhan dan saran dari masyarakat.Dinas Kepemudaan dan
Olahraga Kabupaten
Bojonegoro merupakan salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Bojonegoro
yang memberikan pelayanan di Bidang Kepemudaan dan Olahraga. Dalam rangka untuk memperbaiki dan
meningkatkan kualitas layanan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Bojonegoro perlu melakukan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2024.
Survei Kepuasan Masyarakat tersebut dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan
pelayanan publik di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Bojonegoro. Dengan dilaksanakannya survei kepuasan ini diharapkan dapat
memberikan masukan dalam peningkatan mutu pelayanan kedepannya pada Dinas Kepemudaan dan
Olahraga Kabupaten
Bojonegoro.
Tujuan Kegiatan
1. Mengukur tingkat kepuasan dan harapan masyarakat Kabupaten Bojonegoro sebagai pengguna layanan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro.2. Mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat pada pelayanan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro.3. Mengidentifikasi indikator pelayanan apa saja yang masih perlu ditingkatkan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
15 Juli 2024 - 19 Juli 2024
Desain
15 Juli 2024 - 19 Juli 2024
Pengumpulan Data
22 Juli 2024 - 9 Agustus 2024
Pengolahan Data
1 Agustus 2024 - 9 Agustus 2024
Analisis
12 Agustus 2024 - 23 Agustus 2024
Diseminasi
26 Agustus 2024 - 9 September 2024
Evaluasi
10 September 2024 - 10 September 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 8 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 2024 |
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan. | 2024 |
| Waktu | Waktu | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | 2024 |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | 2024 |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | 2024 |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | 2024 |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | 2024 |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2024 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | BOJONEGORO |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Probabilitas
Metode yang Digunakan
Simple Random Sampling
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
List Frame
Fraksi Sampel Keseluruhan
-
Nilai Perkiraan Sampling Error
-
Unit Sampel
Masyarakat yang menerima layanan dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro
Unit Observasi
Masyarakat yang menerima layanan dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
8 variabel yang diolah/dikumpulkan
Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan
Character • -
["Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan
Character • -
["Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan "]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana
Character • -
["Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana", "Kompetensi Pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan
Character • -
["Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan
Character • -
["Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan
Character • -
["Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan", "Kecepatan Pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan
- • -
["Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan
Character • -
["Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan", "Persyaratan Pelayanan"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan