š DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Nilai Realisasi Investasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal Tahun 2024 di Kabupaten Gresik 2024
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gresik
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Industri dan Jasa
4 Var
3 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Nilai Realisasi Investasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal Tahun 2024 di Kabupaten Gresik
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3525.011
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gresik
Alamat Lengkap
Jl. Dr.Wahidin Sudiro Husodo 245 Gresik
Telepon
(031)3930732
Faksimile
-
Email
dpmptsp@gresikkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gresik
Nama PJ Teknis
Ir. Siti Umi Saefiah, M.M
Jabatan
Sekretaris Dinas
Alamat
Jln. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245
Telepon
(031) 3930732ā33
Faksimile
-
Email
dpmptsp@gresikkab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Perkembangan realisasi investasi baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri sangat diperlukan, karena perkembangan realisasi investasi yang diperoleh dari hasil evaluasi Laporan LKPM akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia, seperti pendapatan masyarakat, kesempatan bekerja maupun kesempatan berusaha serta untuk menghitung Product Domestic Bruto dan pertumbuhan ekonomi secara regional maupun secara nasional.
LKPM adalah laporan mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal. LKPM juga merupakan alat atau media komunikasi antara Pelaku usaha dengan Pemerintah terkait perkembangan realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha di Lokasi Proyek dalam menjalankan kegiatan usahanya. LKPM dilaporkan setiap per triwulan untuk pelaku usaha Non-UMK setiap tanggal 1-10 Januari untuk TW IV, 1-10 April untuk TW I, 1-10 Juli untuk TW II, 1-10 Oktober untuk TW III dan pelaku usaha UMK setiap tanggal 1-10 Juli untuk Semester I dan 1-10 Januari untuk Semester II
LKPM adalah laporan mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal. LKPM juga merupakan alat atau media komunikasi antara Pelaku usaha dengan Pemerintah terkait perkembangan realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha di Lokasi Proyek dalam menjalankan kegiatan usahanya. LKPM dilaporkan setiap per triwulan untuk pelaku usaha Non-UMK setiap tanggal 1-10 Januari untuk TW IV, 1-10 April untuk TW I, 1-10 Juli untuk TW II, 1-10 Oktober untuk TW III dan pelaku usaha UMK setiap tanggal 1-10 Juli untuk Semester I dan 1-10 Januari untuk Semester II
Tujuan Kegiatan
Data LKPM yang telah diolah akan digunakan sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi pelaku usaha
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Juni 2024 - 30 Juni 2024
Desain
1 Juni 2024 - 30 Juni 2024
Pengumpulan Data
1 Juli 2024 - 20 Juli 2024
Pengolahan Data
20 Juli 2024 - 30 Juli 2024
Analisis
1 Agustus 2024 - 7 Agustus 2024
Diseminasi
8 Agustus 2024 - 13 Agustus 2024
Evaluasi
8 Agustus 2024 - 13 Agustus 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nilai Realisasi Penanaman Modal | Nilai Realisasi Penanaman Modal | Nilai Realisasi investasi Adalah data yang diambil dari hasil pencatatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh Penanam Modal secara daring, atas kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan perizinan berusaha baik PMA maupun PMDN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | 2023 |
| Pelaku Usaha | Pelaku Usaha | Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. | 2023 |
| NIB | NIB | NIB adalah Nomor Induk Berusaha. Nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. | 2023 |
| KBLI | KBLI | KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. | 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | GRESIK |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Aplikasi Perizinan (oss.go.id
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Task Force
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
4 variabel yang diolah/dikumpulkan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Integer ⢠-
["Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia"]Lihat ā
Nomor Induk Berusaha
Integer ⢠-
["Nomor Induk Berusaha"]Lihat ā
Pelaku usaha
Char ⢠-
["Pelaku usaha"]Lihat ā
Nilai Realisasi Investasi
Integer ⢠Rupiah
["Nilai Realisasi Investasi"]Lihat ā
Indikator Kegiatan
3 indikator yang dihasilkan
persentase realisasi investasi PMDN
% ⢠Kabupaten Gresik
["persentase realisasi investasi PMDN"]Lihat ā
Jumlah Nilai Realisasi Investasi
Rupiah ⢠Kabupaten Gresik
["Jumlah Nilai Realisasi Investasi"]Lihat ā
persentase realisasi investasi PMA
% ⢠Kabupaten Gresik
["persentase nilai realisasi investasi PMA"]Lihat ā