📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Hasil Pendataan Keluarga Kabupaten Muaro Jambi 2021
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Muaro Jambi
-
Pencacahan Lengkap
Demografi dan Kependudukan
21 Var
7 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Hasil Pendataan Keluarga Kabupaten Muaro Jambi
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
-
Identitas Rekomendasi
B-058/BPS/3210/03/2020
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Muaro Jambi
Alamat Lengkap
Komplek Perkantoran Pemda Muaro Jambi, Bukit Cinto Kenang
Telepon
085220714898
Faksimile
-
Email
dppkb@muarojambikab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Muaro Jambi
Nama PJ Teknis
Ahmad Yadi, S.Keb., MM
Jabatan
Kepala Bidang
Alamat
Jambi
Telepon
085220714898
Faksimile
-
Email
dppkb@muarojambikab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Sesuai Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga. Data dan informasi kependudukan dan keluarga wajib
digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan. Hal ini
dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Pendataan keluarga adalah tata cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan
pemanfaatan data demografi, data Keluarga Berencana, data Keluarga Sejahtera, dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat secara serentak setiap 5 (lima) tahun sehingga data yang dihasilkan akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.
digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan. Hal ini
dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Pendataan keluarga adalah tata cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan
pemanfaatan data demografi, data Keluarga Berencana, data Keluarga Sejahtera, dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat secara serentak setiap 5 (lima) tahun sehingga data yang dihasilkan akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.
Tujuan Kegiatan
Hasil Pendataan Keluarga digunakan juga sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, keluarga berencana, dan pembangunan lainnya; seperti Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa Tertinggal dan lainnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 November 2020 - 28 Desember 2020
Desain
2 November 2020 - 28 Desember 2020
Pengumpulan Data
1 April 2021 - 31 Mei 2021
Pengolahan Data
19 April 2021 - 30 Juni 2021
Analisis
1 Juli 2021 - 31 Agustus 2021
Diseminasi
30 Agustus 2021 - 27 Desember 2021
Evaluasi
18 Oktober 2021 - 31 Desember 2021
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 21 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| nama | nama lengkap | nama lengkap sesuai dengan surat/administrasi yang dimiliki | saat pencacahan |
| Keluarga | Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, suami-istri dan anaknya, ayah dan anak, ibu dan anak. | Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, suami-istri dan anaknya, ayah dan anak, ibu dan anak. | saat pencacahan |
| jenis kelamin | laki-laki dan perempuan | merupakan pensifatan atau pembagian jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis yang melekat pada jenis kelamin tertentu | saat pencacahan |
| tanggal lahir | tanggal lahir sesuai surat keterangan/akte yang dimiliki | tanggal kelahiran adalah pertamakalinya seseorang dilahirkan oleh ibu kandungnya | saat pencacahan |
| status perkawinan | cukup jelas | status perkawinan seseorang diantaranya belum kawin, kawin, cerai hidup atau cerai mati. | saat pencacahan |
| usia kawin pertama | pertama kali menikah usia berapa | merupakan usia saat yang bersangkutan melaksanakan perkawinan yang pertama kalinya | saat pencacahan |
| kepemilikan akte kelahiran | cukup jelas | kepemilikan akte kelahiran yang syah | saat pencacahan |
| hubungan dengan kepala keluarga | hubungan seseorang dengan kepala keluarga | Status hubungan dengan kepala keluarga antara lain: kepala keluarga, isteri, anak atau lainnya | saat pencacahan |
| Agama | agama yang dianut | agama yang dianut | saat pencacahan |
| status pekerjaan | bagaimana status pekerjaan seseorang | status pekerjaan seseorang yang terdiri dari tidak/belum bekerja, petani, nelayan, pedagang, pejabat negara, PNS/TNI/Polri, pegawai swasta, wiraswasta, pensiunan atau pekerja lepas | saat pencacahan |
| Pendidikan | status pendidikan | tingkat pendidikan formal yang dicapai/dijalani seseorang | saat pencacahan |
| Kepesertaan jaringan kesehatan nasional | Adalah semua asuransi kesehatan yang terdapat di Indonesia yang memberikan jaminan kesehatan perorangan atau badan. | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari PBI dan non PBI. | saat pencacahan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Lebih dari Dua Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Seluruh Wilayah Indonesia
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, keluarga
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 11 orang
Pengumpul data/enumerator : 155 orang
Pengumpul data/enumerator : 155 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Kecamatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
21 variabel yang diolah/dikumpulkan
usia saat kawin pertama
integer • -
hanya ditanyakan untuk yang kode 2,3 atau 4 (kawin atau cerai)Lihat →
Tanggal Lahir
numeric • -
Tanggal kelahiran sesuai surat/data administrasi yang dimilikiLihat →
Status Perkawinan
nominal • -
Status perkawinan respondenLihat →
status pekerjaan
nominal • -
status pekerjaan respondenLihat →
Penggunaan Kontrasepsi
Nominal • -
penggunaan alat kontrasepsiLihat →
Pendidikan
nominal • -
pendidikan yang ditamatkan oleh respondenLihat →
Nomor Induk Kependudukan
double • Individu
Nomor Induk KependudukanLihat →
Nama
string • Individu
Nama ARTLihat →
Kode Provinsi
integer • Wilayah
Kode dan Nama Wilayah Kerja StatistikLihat →
Kode Kecamatan
integer • Wilayah
Kode dan Nama Wilayah Kerja StatistikLihat →
Kode Kabupaten/Kota
integer • Wilayah
Kode dan Nama Wilayah Kerja StatistikLihat →
Kepesertaan JKN/Asuransi Kesehatan lainnya
nominal • -
kepesertaan JKN/Asuransi kesehatan respondenLihat →
Kepemilikan Akte lahir
nominal • -
akte lahir yang pernah atau masih dimilikiLihat →
Keberadaan anggota keluarga setahun terakhir
nominal • -
keberadaan anggota keluarga dalam setahun terakhirLihat →
Jumlah anak ideal
integer • satuan
persepsi Ibu tentang jumlah anak ideal yang seharusnya dilahirkanLihat →
jumlah anak dilahirkan
integer • jiwa
Jumlah anak yang dilahirkan oleh Wanita dengan rentang usia 10-49 tahun (Wanita Usia Subur)Lihat →
Jenis Kelamin
numerik • Individu
Jenis KelaminLihat →
Hubungan dengan Kepala Keluarga
nominal •
status responden terhadap KKLihat →
apakah sedang hamil
nominal • -
kondisi saat ini apakah sedang hamilLihat →
Alamat
string • Individu
AlamatLihat →
Agama
nominal • -
agama yang dianut respondenLihat →
Indikator Kegiatan
7 indikator yang dihasilkan
Persentase keluarga menurut sumber penerangan utama
persen • -
Persentase keluarga menurut sumber penerangan utamaLihat →
Persentase keluarga menurut penggunaan sumber air minum utama
persen • -
menggambarkan seberapa banyak keluarga dengan berbagai jenis penggunaan air minum diantaranya: air kemasan/isi ulang, ledeng/PAM, Sumur bor, sumur terlindung, dsbLihat →
Persentase keluarga menurut jenis lantai terluas
persen • -
Persentase keluarga menurut jenis lantai terluas antara lain keramik/ubin/granit/marmer, semen, kayu/papan, bambu, tanah dan lainnyaLihat →
Persentase keluarga menurut bahan bakar utama untuk memasak
persen • -
menggambarkan secara deskriptif seberapa besar keluarga memasak dengan listrik/gas, minyak tanah, arang/kayu atau bahan bakar lainnyaLihat →
Persentase keluarga dengan balita dan lansia
persen • -
menggambarkan keberadaan balita dan atau lansia dalam suatu keluargaLihat →
Persentase keluarga berdasarkan alat kontrasepsi yang digunakan
persen • -
Persentase keluarga berdasarkan alat kontrasepsi yang digunakan diantaranya MOW, MOP, IUD, Impalnt, suntik, pil, dsbLihat →
Jumlah pasangan usia subur
pasangan usia subur • -
banyaknya pasangan usia subur dengan status menikahLihat →