📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Semester I 2021
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Tengah
-
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
9 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Semester I
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
-
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Tengah
Alamat Lengkap
Jalan Lintas Bengkulu-Kepahiang Km. 27, Desa Karang Tinggi, Kec. Karang Tinggi, Bengkulu Tengah, Bengkulu 38382
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dpmptspbengkulutengahkab@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Nama PJ Teknis
Isromizadin, SE
Jabatan
Kabid Pengendalian
Alamat
Jalan Lintas Bengkulu-Kepahiang Km. 27, Desa Karang Tinggi, Kec. Karang Tinggi, Bengkulu Tengah, Bengkulu 38382
Telepon
082306646259
Faksimile
-
Email
dpmptspbengkulutengahkab@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Faktor utama dalam mewujudkan pemerintahan bersih dan pemerintahan yang baik adalah partisipasi, transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum dan kesetaraan menjadi hal penting dalam penciptaan iklim birokrasi yang sehat. Dalam konteks pembangunan sistem administrasi negara, reformasi birokrasi sangat menentukan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk mengetahui sejauh mana pelayanan publik telah mampu memenuhi harapan masyarakat di suatu daerah maka diperlukan upaya-upaya untuk selalu memperbaiki pelayanan sehingga sesuai dengan perkembangan zaman dan harapan masyarakat pada saat ini. Salah satu bentuk evaluasi perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
SKM adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan didukung oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPAN) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 — 2014 dan pelaksanaannya diatur oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
Hal ini juga sejalan dengan visi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu terwujudnya iklim investasi melalui pelayanan perizinan terpadu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta misi DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu :
1. Mengembangkan sistem informasi di bidang penanaman modal melalui teknologi.
2. Merumuskan kebijakkan yang mendorong pertumbuhan investasi.
3. Meningkatkan pelayanan prima melalui pelayanan perizinan terpadu.
4. Meningkatakan SDM kearah aparatur yang Profesional, jujur dan akuntabel.
Yang paling utama dalam mendukung visi tersebut adalah dikembangkannya akuntabilitas kinerja aparatur sebagai wujud implementasi dari tuntutan aspirasi reformasi dan semangat otonomi daerah untuk mampu mempertanggungjawabkan tugas, fungsi, dan wewenang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai Pelayanan publik.
Hal-hal sangat penting yang perlu dilaporkan dalam pengawasan pengaduan:
1. Tindakan hukum terhadap pelaku tindak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang khusus ditujukan kepada para pelayanan publik yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
2. Pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dengan hak dan kewajiban yang dimiliki masyarakat diharapkan dapat lebih terbuka dalam melaksanakan kontrol sosial secara optimal terhadap pelayanan masyarakat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kedua hal penting di atas diharapkan dapat menumbuh kembangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyelenggara pelayanan masyarakat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Tengah semakin berhati-hati dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab di bidangnya masing-masing sehingga berdampak pada percepatan penurunan persentase tindak penyimpangan.
2. Melakukan berbagai tindakan nyata dalam rangka menindaklanjuti pengawasan masyarakat utamanya melalui intensifikasi penanganan pengaduan masyarakat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Tengah melalui siklus penanganan yang dikemas secara komprehensif terkoordinasi terpadu dan sinergi serta saling menghormati hak, kewajiban, dan wewenangnya masing-masing.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara bertahap keberhasilan menangani pengaduan masyarakat, diharapkan dapat mempercepat perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) terutama dalam memberikan pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan kepada masyarakat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Tengah Bengkulu Tengah.
Untuk mengetahui sejauh mana pelayanan publik telah mampu memenuhi harapan masyarakat di suatu daerah maka diperlukan upaya-upaya untuk selalu memperbaiki pelayanan sehingga sesuai dengan perkembangan zaman dan harapan masyarakat pada saat ini. Salah satu bentuk evaluasi perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
SKM adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan didukung oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPAN) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 — 2014 dan pelaksanaannya diatur oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
Hal ini juga sejalan dengan visi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu terwujudnya iklim investasi melalui pelayanan perizinan terpadu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta misi DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu :
1. Mengembangkan sistem informasi di bidang penanaman modal melalui teknologi.
2. Merumuskan kebijakkan yang mendorong pertumbuhan investasi.
3. Meningkatkan pelayanan prima melalui pelayanan perizinan terpadu.
4. Meningkatakan SDM kearah aparatur yang Profesional, jujur dan akuntabel.
Yang paling utama dalam mendukung visi tersebut adalah dikembangkannya akuntabilitas kinerja aparatur sebagai wujud implementasi dari tuntutan aspirasi reformasi dan semangat otonomi daerah untuk mampu mempertanggungjawabkan tugas, fungsi, dan wewenang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai Pelayanan publik.
Hal-hal sangat penting yang perlu dilaporkan dalam pengawasan pengaduan:
1. Tindakan hukum terhadap pelaku tindak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang khusus ditujukan kepada para pelayanan publik yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
2. Pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dengan hak dan kewajiban yang dimiliki masyarakat diharapkan dapat lebih terbuka dalam melaksanakan kontrol sosial secara optimal terhadap pelayanan masyarakat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kedua hal penting di atas diharapkan dapat menumbuh kembangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyelenggara pelayanan masyarakat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Tengah semakin berhati-hati dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab di bidangnya masing-masing sehingga berdampak pada percepatan penurunan persentase tindak penyimpangan.
2. Melakukan berbagai tindakan nyata dalam rangka menindaklanjuti pengawasan masyarakat utamanya melalui intensifikasi penanganan pengaduan masyarakat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Tengah melalui siklus penanganan yang dikemas secara komprehensif terkoordinasi terpadu dan sinergi serta saling menghormati hak, kewajiban, dan wewenangnya masing-masing.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara bertahap keberhasilan menangani pengaduan masyarakat, diharapkan dapat mempercepat perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) terutama dalam memberikan pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan kepada masyarakat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Tengah Bengkulu Tengah.
Tujuan Kegiatan
Maksud dan tujuan dari kegiatan pengukuran Survei Indeks Kepuasan Masyarakat adalah : 1. Untuk mengetahui dan mempelajari tingkat kinerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Tengah. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat adalah merupakan gambaran tentang kinerja pegawai pelayanan perizinan kepada masyarakat yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. 2. Untuk mengetahui perbandingan antara harapan dan kebutuhan dengan pelayanan melalui Data dan Informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. 3. Untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan public. 4. Untuk Mengetahui Kelemahan atau kekurangan dari pada unit pelayanan perizinan sebagai salah satu unit penyelenggaraan pelayanan publik. 5. Untuk mengetahui kinerja Aparatur Penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Tengah. 6. Adanya data dan informasi untuk bahan pertimbangan kebijakan yang perlu diambil pada waktu yang akan datang dan memacu persaingan positif, antar Unit penyelenggara pelayanan dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan. 7. Sebagai sarana pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Tengah. 8. Untuk mengetahui dan mempelajari segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2020 - 16 Desember 2020
Desain
17 Desember 2020 - 31 Desember 2020
Pengumpulan Data
4 Januari 2021 - 18 Juni 2021
Pengolahan Data
19 Juni 2021 - 26 Juni 2021
Analisis
21 Juni 2021 - 26 Juni 2021
Diseminasi
28 Juni 2021 - 30 Juni 2021
Evaluasi
28 Juni 2021 - 30 Juni 2021
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan pelayanan | Kualitas persyaratan pelayanan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Selama periode survei |
| Sistem, mekanisme dan prosedur | Kualitas sistem, mekanisme dan prosedur | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Selama periode survei |
| Waktu pelayanan | Kualitas waktu pelayanan | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Selama periode survei |
| Biaya/tarif | Kualitas biaya/tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Selama periode survei |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Kualitas produk spesifikasi jenis pelayanan | Hasil pelayanan yang telah diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk layanan ini adalah hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Selama periode survei |
| Kompetensi pelaksana | Kualitas kompetensi pelaksana pelayanan | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | Selama periode survei |
| Perilaku pelaksana | Kualitas perilaku pelaksana pelayanan | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat | Selama periode survei |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Kualitas penanganan pengaduan, saran dan masukan | Tata cara pelaksanaan pelayanan penanganan pengaduan, saran dan masukan sesuai dengan standar yang berlaku | Selama periode survei |
| Sarana dan prasarana | Kualitas sarana dan prasarana | Sarana adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) dan prasarana benda yang tidak bergerak (gedung) | Selama periode survei |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | BENGKULU | BENGKULU TENGAH |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Probabilitas
Metode yang Digunakan
Simple Random Sampling
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
List Frame
Fraksi Sampel Keseluruhan
Seluruh masyarakat pengguna layanan DPMPTSP
Nilai Perkiraan Sampling Error
-
Unit Sampel
Masyarakat pengguna layanan DPMPTSP
Unit Observasi
Masyarakat pengguna layanan DPMPTSP
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Waktu pelayanan
Integer • -
Kualitas waktu pelayananLihat →
Sistem, mekanisme dan prosedur
Integer • -
Kualitas sistem, mekanisme dan prosedurLihat →
Sarana dan prasarana
Integer • -
Kualitas sarana dan prasaranaLihat →
Produk spesifikasi jenis pelayanan
Integer • -
Kualitas produk spesifikasi jenis pelayananLihat →
Persyaratan pelayanan
Integer • -
Kualitas persyaratan pelayananLihat →
Perilaku petugas
Integer • -
Kualitas perilaku petugasLihat →
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Integer • -
Kualitas penanganan pengaduan, saran dan masukanLihat →
Kompetensi pelaksana
Integer • -
Kualitas kompetensi pelaksana pelayananLihat →
Kedisiplinan pelaksana
Integer • -
Kualitas kedisiplinan pelaksana pelayananLihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan