📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Pendataan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Lamandau 2024
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
30 Var
4 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Pendataan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Lamandau
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau
Alamat Lengkap
Kompleks Perkantoram Bukit Hibul
Telepon
05322071032
Faksimile
05322071032
Email
dinaspu@lamandaukab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah
Eselon 2
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Pemukiman (DPUPR PERKIMPTAN) Kabupaten Lamandau
Nama PJ Teknis
Evangelin Della, ST
Jabatan
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Alamat
Komplek Perkantoran Bukit Nanga Bulik
Telepon
081251104557
Faksimile
05322071032
Email
dinaspu@lamandaukab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam rangka membantu masyarakat dalam peningkatan kualitas rumah tidak layak huni beserta prasarana, sarana, dan utilitas yang diperlukan sehingga menjadikan rumah layak huni yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta berkelanjutan, perlu didukung oleh Pemerintah Daerah melalui pemberian Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya Prasejahtera Individu. Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya Prasejahtera Individu merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk mendukung program sejuta rumah dari Pemerintah Pusat dalam mengatasi kekurangan kebutuhan (backlog) perumahan. Program Sejuta Rumah adalah gerakan percepatan dan kolaborasi antara pemerintah dengan para pelaku pembangunan perumahan dalam menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat Indonesia. Pelaksanaan Program Sejuta Rumah (PSR) merupakan wujud nyata upaya pemerintah untuk menjawab tantangan dan kendala pembangunan perumahan di Indonesia.
Dalam mewujudkan pembangunan rumah dan permukiman yang layak huni perlu melibatkan banyak pihak, diantaranya adalah masyarakat dan swasta. Pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat secara swadaya, seringkali belum disertai pendampingan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam membangun maupun memperbaiki rumah. Yang menjadi sasarannya adalah rumah tidak layak huni yang berada di atas tanah milik sendiri, bangunan yang belum selesai dari yang sudah diupayakan oleh masyarakat atau terkena konsolidasai tanah, relokasi dalam rangka peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman kumuh, serta terkena bencana alam, kerusuhan sosial dan atau kebakaran.
Berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 54 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni dan Bantuan Pembangunan Baru Rumah Layak Huni di Kabupaten Lamandau, perlu dilakukan pendataan rumah tidak layak huni di lokasi penerima bantuan yang sudah ditetapkan pada Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/148/IV/HUK/2024 tentang Penetapan Lokasi Penerima Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya Prasejahtera Individu Tahun 2024.
Dalam mewujudkan pembangunan rumah dan permukiman yang layak huni perlu melibatkan banyak pihak, diantaranya adalah masyarakat dan swasta. Pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat secara swadaya, seringkali belum disertai pendampingan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam membangun maupun memperbaiki rumah. Yang menjadi sasarannya adalah rumah tidak layak huni yang berada di atas tanah milik sendiri, bangunan yang belum selesai dari yang sudah diupayakan oleh masyarakat atau terkena konsolidasai tanah, relokasi dalam rangka peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman kumuh, serta terkena bencana alam, kerusuhan sosial dan atau kebakaran.
Berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 54 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni dan Bantuan Pembangunan Baru Rumah Layak Huni di Kabupaten Lamandau, perlu dilakukan pendataan rumah tidak layak huni di lokasi penerima bantuan yang sudah ditetapkan pada Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/148/IV/HUK/2024 tentang Penetapan Lokasi Penerima Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya Prasejahtera Individu Tahun 2024.
Tujuan Kegiatan
1. Membantu masyarakat dalam peningkatan kualitas rumah tidak layak huni 2. Mengatasi kekurangan kebutuhan (backlog) perumahan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 29 Februari 2024
Desain
1 Januari 2024 - 29 Februari 2024
Pengumpulan Data
1 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Pengolahan Data
1 Maret 2024 - 30 April 2024
Analisis
1 Maret 2024 - 30 April 2024
Diseminasi
1 Maret 2024 - 30 April 2024
Evaluasi
1 Agustus 2024 - 30 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 30 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Umur/Usia | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Pada saat pendataan |
| Jenjang Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan (Pendidikan Terakhir) | Jenjang Pendidikan | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Pada saat pendataan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Pada saat pendataan |
| Jumlah KK dalam 1 Rumah | Jumlah Kepala Keluarga (KK) | Jumlah Kepala Keluarga (KK) dalam 1 rumah | Pada saat pendataan |
| Pekerjaan Utama | Pekerjaan Utama | Pekerjaan utama dari penghuni rumah | Pada saat pendataan |
| Penghasilan atau Pengeluaran per Bulan | 1. Pendapatan/Penghasilan 2. Pengeluaran | Penghasilan atau pengeluaran selama sebulan dari seluruh penghuni rumah yang berupa uang maupun barang/jasa dalam rupiah. | Pada saat pendataan |
| Status Kepemilikan Tanah | Kepemilikan Tanah | Status kepemilikan tanah sesuai keberadaan surat kepemilikan tanah. | Pada saat pendataan |
| Status Kepemilikan Rumah | Kepemilikan Rumah | Status kepemilikan rumah sesuai keberadaan surat kepemilikan rumah. | Pada saat pendataan |
| Aset Rumah di Tempat Lain | Aset Rumah | Keberadaan aset rumah di tempat lain. | Pada saat pendataan |
| Aset Tanah di Tempat Lain | Aset Tanah | Keberadaan aset tanah di tempat lain. | Pada saat pendataan |
| Pernah Mendapatkan Bantuan Perumahan | Bantuan Perumahan | Kondisi apakah sebelumnya sudah pernah mendapatkan bantuan perumahan atau belum. | Pada saat pendataan |
| Jenis Kawasan Lokasi Rumah yang Ditempati | Kondisi kawasan rumah | Kondisi kawasan rumah yang berpotensi mengalami kesulitan akses, baik dari segi kondisi wilayah, iklim, dan lain sebagainya. | Pada saat pendataan |
| Pondasi | Pondasi rumah | Keberadaan pondasi rumah. | Pada saat pendataan |
| Kondisi kolom dan balok | Kondisi kolom dan balok | Kondisi atau keadaan dari kolom dan balok bangunan rumah. | Pada saat pendataan |
| Kondisi Konstruksi Atap | Konstruksi Atap Rumah | Kondisi atau keadaan konstruksi atap bangunan rumah. | Pada saat pendataan |
| Jendela/Lubang Cahaya | Keberadaan jendela/lubang cahaya | Keberadaan jendela/lubang cahaya pada bangunan rumah. | Pada saat pendataan |
| Ventilasi | Ventilasi Udara | Keberadaan ventilasi udara pada bangunan rumah. | Pada saat pendataan |
| Kepemilikan Kamar Mandi dan Jamban | Kepemilikan Kamar Mandi dan Jamban | Status kepemilikan kamar mandi dan jamban pada bangunan rumah. | Pada saat pendataan |
| Rentang Jarak Sumber Air Minum Utama ke Tempat Penampungan Limbah/Kotoran/Tinja Terdekat | 1. Sumber Air Minum 2. Tempat Pembuangan Limbah/Kotoran/Tinja | Rentang jarak yang diukur dari tempat sumber air minum utama yang digunakan sehari-hari sampai tempat penampungan limbah/kotoran/tinja terdekat di lingkungan keluarga tersebut. | Pada saat pendataan |
| Sumber Air Minum Utama | Sumber Air Minum | Sumber air yang digunakan untuk minum sehari-hari anggota keluarga. | Pada saat pendataan |
| Sumber Penerangan Utama | Sumber Penerangan | Sumber energi yang paling banyak digunakan keluarga dalam menghasilkan cahaya untuk menyinari suatu tempat/ruangan. | Pada saat pendataan |
| Luas Rumah | Luas Bangunan | Luas bangunan yang dinyatakan dalam satuan meter persegi. | Pada saat pendataan |
| Jumlah Penghuni Rumah | Penghuni Rumah | Jumlah orang yang menghuni/menetap di rumah tersebut. | Pada saat pendataan |
| Jenis Atap Terluas | Jenis Atap | Jenis atap yang menutupi sebagian besar bagian teratas bangunan. | Pada saat pendataan |
| Kondisi Atap | Kondisi Atap | Kondisi atau keadaan atap bangunan rumah. | Pada saat pendataan |
| Jenis Dinding Terluas | Jenis Dinding | Jenis bahan yang sebagian besar digunakan atau mendominasi dinding bangunan, seperti tembok, plesteran anyaman bambu, kayu/papan/gypsum/GRC/calciboard, anyaman bambu, batang kayu, bambu, atau lainnya. | Pada saat pendataan |
| Kondisi Dinding | Kondisi Dinding | Kondisi atau keadaan dinding bangunan rumah. | Pada saat pendataan |
| Jenis Lantai Terluas | Jenis Lantai | Jenis material yang paling luas menutupi lantai di suatu bangunan, seperti marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, semen/bata merah, bambu, tanah, dan lainnya. | Pada saat pendataan |
| Kondisi Lantai | Kondisi Lantai | Kondisi atau keadaan lantai bangunan rumah. | Pada saat pendataan |
| Kualitas Rumah | Tingkat kenyamanan dan keamanan rumah | Tingkat kenyamanan dan keamanan yang dimiliki suatu rumah untuk penghuninya dilihat dari persyaratan aspek keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan. | Pada saat pendataan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KALIMANTAN TENGAH | LAMANDAU |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Pengamatan (observasi)
- Pengumpulan data sekunder
- Pengamatan (observasi)
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 5 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
30 variabel yang diolah/dikumpulkan
Kondisi Lantai
Character • -
["Kondisi Lantai"]Lihat →
Jenis Lantai Terluas
Character • -
["Lantai"]Lihat →
Kondisi Dinding
Character • -
["Kondisi Dinding"]Lihat →
Jenis Dinding Terluas
Character • -
["Dinding"]Lihat →
Kondisi Atap
Character • -
["Kondisi Atap"]Lihat →
Jenis Atap Terluas
Character • -
["Atap"]Lihat →
Jumlah Penghuni Rumah
Integer • Orang
["Penghuni Rumah"]Lihat →
Luas Rumah
Float • m2
["Luas Bangunan"]Lihat →
Sumber Penerangan Utama
Character • -
["Sumber Penerangan"]Lihat →
Sumber Air Minum Utama
Character • -
["Sumber Air Minum"]Lihat →
Rentang Jarak Sumber Air Minum Utama ke Tempat Penampungan Limbah/Kotoran/Tinja Terdekat
Character • -
["Sumber Air Minum", "Tempat Pembuangan Limbah/Kotoran/Tinja"]Lihat →
Kepemilikan Kamar Mandi dan Jamban
Character • -
["Kepemilikan Kamar Mandi dan Jamban"]Lihat →
Ventilasi
Boolean • -
["Ventilasi Udara"]Lihat →
Jendela/Lubang Cahaya
Boolean • -
["Keberadaan jendela/lubang cahaya"]Lihat →
Kondisi Konstruksi Atap
Character • -
["Konstruksi Atap Rumah"]Lihat →
Kondisi kolom dan balok
Character • -
["Kondisi kolom dan balok"]Lihat →
Pondasi
Boolean • -
["Pondasi rumah"]Lihat →
Jenis Kawasan Lokasi Rumah yang Ditempati
Character • -
["Kondisi kawasan rumah"]Lihat →
Pernah Mendapatkan Bantuan Perumahan
Character • -
["Bantuan Perumahan"]Lihat →
Aset Tanah di Tempat Lain
Boolean • -
["Aset Tanah"]Lihat →
Aset Rumah di Tempat Lain
Boolean • -
["Aset Rumah"]Lihat →
Status Kepemilikan Rumah
Character • -
["Kepemilikan Rumah"]Lihat →
Status Kepemilikan Tanah
Character • -
["Kepemilikan Tanah"]Lihat →
Penghasilan atau Pengeluaran per Bulan
Character • Rupiah
["Pendapatan/Penghasilan", "Pengeluaran"]Lihat →
Pekerjaan Utama
Character • -
["Pekerjaan Utama"]Lihat →
Jumlah KK dalam 1 Rumah
Integer • Keluarga
["Jumlah Kepala Keluarga (KK) dalam 1 rumah"]Lihat →
Jenis Kelamin
Character • -
["Jenis Kelamin"]Lihat →
Jenjang Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan
Character • -
["Jenjang Pendidikan"]Lihat →
Umur/Usia
Integer • -
["Umur/Usia"]Lihat →
Kualitas Rumah
Boolean • -
["Tingkat kenyamanan dan keamanan rumah"]Lihat →
Indikator Kegiatan
4 indikator yang dihasilkan
Kesehatan Penghuni
- • Kabupaten
["Pemenuhan standar kesehatan penghuni"]Lihat →
Keselamatan Bangunan
- • Kabupaten
["Keandalan komponen struktur bangunan "]Lihat →
Kecukupan Minimum Luas Bangunan
m2/orang • Kabupaten
["Luas Bangunan", "Penghuni Rumah"]Lihat →
Jumlah unit peningkatan kualitas RTLH
unit • Kabupaten
["Jumlah Peningkatan Kualitas Rumah (PKR)"]Lihat →