📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Yang Terintegrasi Pada Tingkat Daerah 2024
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pembangunan
2 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Yang Terintegrasi Pada Tingkat Daerah
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3518.066
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap
Mall Pelayanan Publik Kabupaten Nganjuk
Telepon
(0358) 3510097
Faksimile
-
Email
dpmptsp@nganjukkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Hardijono, S.E, S.Psi, M.Si.
Jabatan
Analis Kebijakan Ahli Madya
Alamat
MPP Nyawiji Jl. Brantas Lingk. Babadan, Kelurahan Werungotok
Telepon
08121773925
Faksimile
-
Email
hardijonoku@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Kurang tersedianya Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan
Tujuan Kegiatan
Melakukan pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Desain
1 Februari 2024 - 31 Maret 2024
Pengumpulan Data
1 April 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Mei 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
1 Januari 2025 - 3 Januari 2025
Evaluasi
6 Januari 2025 - 10 Januari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Data Perizinan | Data segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Data legalitas perizinan Berusaha Non Berusaha | Harian |
| Data Non Perizinan | Data non perizinan adalah pemberian legalitas/rekomendasi kepada seseorang yang peruntukannya bukan usaha/kegiatan tertentu. | Konsultasi dan Pengaduan | Harian |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | NGANJUK |
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, Melalui Aplkasi OSS dan SIPENTOL
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Dinas
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
- Lainnya, Verifikasi Data
- Lainnya, Verifikasi Data
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif dan Inferensia
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan
Data Non Perizinan
String • Unit
["Data non perizinan adalah pemberian legalitas/rekomendasi kepada seseorang yang peruntukannya bukan usaha/kegiatan tertentu"]Lihat →
Data Perizinan
String • Unit
["Data segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan