← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Cadangan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Alamat Lengkap
Jl. Gondosuli No.6, Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Telepon
0274 588938
Faksimile
0274 563937
Email
dpkpdiy@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
R. HERY SULISTIO HERMAWAN, S.Pi., M.T.
Nama PJ Teknis
R. BAMBANG DWI WITJAKSONO, S.P., M.E.
Jabatan
KEPALA BIDANG KETAHANAN PANGAN
Alamat
JL. GONDOSULI NO. 6 YOGYAKARTA
Telepon
0274 588938
Faksimile
0274 563937
Email
dpkpdiy@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pemenuhan terhadap Pangan merupakan bagian dari hak hidup masyarakat. Hak atas kecukupan Pangan dan terbebas dari kelaparan merupakan hak asasi yang paling mendasar. Salah satu tujuan bangsa Indonesia sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum. Sedangkan ketentuan dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang memberikan hak bagi setiap orang untuk hidup sejahtera lahir batin. Untuk hidup sejahtera lahir batin maka pemenuhan terhadap kebutuhan pangan masyarakat menjadi hal mutlak. Salah satu tanggung jawab Pemerintah adalah menjamin ketersediaan/pemenuhan terhadap Pangan bagi masyarakat.

Pembangunan pertanian nasional diarahkan untuk mewujudkan tujuan yaitu menciptakan pertanian Indonesia yang bermartabat, mandiri, maju, adil dan makmur. Pertanian yang bermartabat artinya bahwa petani Indonesia memiliki kepribadian luhur, harga diri, kebanggaan, serta merasa terhormat dan dihormati sebagai petani. Untuk mencukupi kebutuhan pangan dalam negeri tanpa import pemerintah telah mencanangkan program Swasembada berkelanjutan Padi dan Jagung serta Swasembada Kedelai. Pembangunan pertanian nasional adalah untuk mewujudkan kedaulatan pangan, di mana Indonesia akan mengatur masalah pangan secara mandiri. Perwujudannya adalah: (1) kemampuan mencukupi pangan dari produksi dalam negeri, (2) pengaturan kebijakan pangan yang dirumuskan dan ditentukan oleh bangsa sendiri, serta (3) kemampuan melindungi dan mensejahterakan pelaku utama pangan, terutama petani.

Kebutuhan bahan pangan bagi masyarakat di DIY dari tahun ke tahun terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Selain itu kondisi di DIY masih berkutat pada masalah gizi. Masalah gizi tersebut berakar pada masalah ketersediaan, distribusi, keterjangkauan Pangan, kemiskinan, pendidikan dan pengetahuan masyarakat. DIY merupakan wilayah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap dampak bencana, yang berpotensi terjadinya krisis pangan masyarakat sehingga perlu diselenggarakan cadangan pangan.

Cadangan Pangan adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah daerah untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat. Cadangan Pangan merupakan salah satu komponen yang menentukan ketersediaan Pangan. Oleh karena itu Pemerintah Daerah berupaya menyelenggarakan Cadangan Pangan yang baik dalam upaya mewujudkan ketersediaan Pangan yang cukup bagi seluruh masyarakat DIY dan mengupayakan agar setiap rumah tangga mampu mengakses Pangan sesuai kebutuhannya. Sebagaimana diatur dalam Perda DIY No.4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan bahwa Penyelenggaraan Cadangan Pangan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam penyelenggaraan cadangan pangan. Cadangan Pangan di tingkat masyarakat ada di tingkat rumah tangga, komunitas dan pedagang.

Sesuai amanat dalam Perda DIY No.4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan bahwa Pemerintah Daerah membangun, mengelola, dan mengembangkan sistem informasi Cadangan Pangan yang terintegrasi. Sistem Informasi Cadangan Pangan diutamakan untuk Pangan Pokok, Pangan Pokok Tertentu, dan Pangan lokal. Sistem Informasi Cadangan Pangan berguna sebagai bahan masukan untuk perencanaan; pemantauan dan evaluasi; stabilisasi pasokan dan harga Pangan; dan pengembangan sistem peringatan dini terhadap Masalah Pangan. Untuk mendukung kelancaran jalannya Sistem Informasi Cadangan Pangan maka Pengelola Cadangan Pangan dan Pelaku Usaha Pangan wajib memberikan laporan data dan informasi Pangan secara berkala dan berkesinambungan.
Tujuan Kegiatan
1. Memudahkan Pengelola Cadangan Pangan di DIY baik Pemerintah maupun Masyarakat untuk melaporkan kondisi cadangan pangannya secara up to date. 2. Memudahkan Instansi yang berwenang dan masyarakat dapat mengetahui kondisi stok cadangan pangan secara real time.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2024 - 3 Januari 2024
Desain
4 Januari 2024 - 5 Januari 2024
Pengumpulan Data
6 Januari 2024 - 26 Desember 2024
Pengolahan Data
7 Januari 2024 - 27 Desember 2024
Analisis
7 Januari 2024 - 29 Desember 2024
Diseminasi
8 Januari 2024 - 30 Desember 2024
Evaluasi
30 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Stok panganStokJumlah bahan pangan yang disimpan dan dikelola sebagai cadangan, baik oleh pemerintah, badan usaha, kelompok masyarakat, dan pedagang pasarTahun 2024
Komoditas cadangan panganKomoditasJenis bahan pangan yang disimpan dan dikelola sebagai cadangan, baik oleh pemerintah, badan usaha, kelompok masyarakat, dan pedagang pasarTahun 2024
Tanggal pelaporanWaktuTanggal pelaporan data stok panganTahun 2024
Harga pembelianHargaJumlah uang yang dibayarkan untuk membeli bahan pangan dalam satuan tertentuTahun 2024
Lokasi pembelianTempatTempat/lokasi bahan pangan dibeliTahun 2024
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Mingguan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. DI YOGYAKARTA KULON PROGO
2. DI YOGYAKARTA BANTUL
3. DI YOGYAKARTA GUNUNG KIDUL
4. DI YOGYAKARTA SLEMAN
5. DI YOGYAKARTA KOTA YOGYAKARTA
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
- Lainnya, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat, pedagang pasar
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, kelompok masyarakat (Gapoktan/Poktan/KWT/Koperasi), dan pedagang pasar
Unit Observasi
Pengelola cadangan pangan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 40 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Usaha/Perusahaan
- Lainnya, pengelola cadangan pangan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 30 Desember 2024
Data Mikro Tidak -