π DETAIL METADATA KEGIATAN
Pendataan Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik 2021
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Barru
Statistik Sektoral
Pencacahan Lengkap
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
2 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Pendataan Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Barru
Alamat Lengkap
Mal Pelayanan Publik Masiga Lt.1-3 Jl.Iskandar Unru Kab. Barru
Telepon
(0427) 21662
Faksimile
(0427) 21662
Email
barrudpmptsptk@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Kementerian investasi/BKPM
Eselon 2
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Barru
Nama PJ Teknis
Fatmawati Lebu, S.E
Jabatan
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Alamat
Mal Pelayanan Publik Masiga Lt.1-3 Jl.Iskandar Unru Kab. Barru
Telepon
(0427) 21662
Faksimile
(0427) 21662
Email
barrudpmptsptk@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, bertujuan sebagai perwujudan strategi untuk mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha. Reformasi tersebut ditujukan untuk menyelesaikan hambatan investasi, yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih dan banyaknya regulasi yang tidak harmonis terutama dalam regulasi pusat dan daerah (hyper-regulation).
Oleh karena itu, Undang-Undang tersebut merupakan wujud konkret atas upaya deregulasi terhadap berbagai ketentuan mengenai perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk koperasi, pengadaan lahan, pengembangan kawasan ekonomi, pelaksanaan proyek pemerintah, serta ketentuan mengenai administrasi pemerintahan. Oleh karena itu diperlukan adanya kemudahan bagi pelaku usaha dalam menerbitkan izin usahanya guna meningkatkan legalitas perizinan berusaha dan peningkatan investasi
Oleh karena itu, Undang-Undang tersebut merupakan wujud konkret atas upaya deregulasi terhadap berbagai ketentuan mengenai perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk koperasi, pengadaan lahan, pengembangan kawasan ekonomi, pelaksanaan proyek pemerintah, serta ketentuan mengenai administrasi pemerintahan. Oleh karena itu diperlukan adanya kemudahan bagi pelaku usaha dalam menerbitkan izin usahanya guna meningkatkan legalitas perizinan berusaha dan peningkatan investasi
Tujuan Kegiatan
Memberikan pendampingan pelaku usaha yang kurang memahami aplikasi OSS dalam menerbitkan izin usaha secara mandiri
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2021 - 14 Januari 2021
Desain
15 Januari 2021 - 18 Januari 2021
Pengumpulan Data
19 Januari 2021 - 15 Februari 2021
Pengolahan Data
16 Februari 2021 - 20 Februari 2021
Analisis
21 Februari 2021 - 27 Februari 2021
Diseminasi
28 Februari 2021 - 1 Maret 2021
Evaluasi
5 Maret 2021 - 7 Maret 2021
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pelaku Usaha | Pelaku Usaha | Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. | 2 (Dua) Bulan |
| Nomor Induk Berusaha | Nomor Induk Berusaha | Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah peaku usaha melakukan pendaftaran | 2 (Dua) Bulan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SULAWESI SELATAN | BARRU |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan