📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Perikanan Budidaya di Kabupaten Luwu 2024
Dinas Perikanan Kabupaten Luwu
Statistik Sektoral
Survei
Pertanian dan Perikanan
4 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Perikanan Budidaya di Kabupaten Luwu
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Luwu
Alamat Lengkap
Jalan Andi Djemma, Kompleks SKPD Kabupaten Luwu, Belopa
Telepon
(0471) 3314508
Faksimile
-
Email
kelautanperikananluwu@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Perikanan
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Kepala Bidang Perikanan Budidaya
Alamat
Jln. Andi Djemma No. 1
Telepon
0471 - 33144508
Faksimile
0471 - 33144508
Email
kelautanperikananluwu@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam perencanaan pengembangan produksi perikanan, pemerintah memerlukan dukungan data statistik perikanan. Oleh karena itu kegiatan pengumpulan data statistik perikanan semakin penting
dan perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak yang terkait. Peranan data dan informasi sangat diperlukan sebagai dasar perencanaan dan evaluasi hasil pembangunan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah ditetapkan bahwa kebijakan perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data perikanan sekunder dapat diperoleh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterbitkan setiap tahun.Keakuratan data menjadi poin penting yang harus dilakukan dalam membangun sektor kelautan dan perikanan global. Pada setiap program penataan sektor kelautan dan perikanan diharapkan dapat berjalan dengan maksimal dengan tersedianya data yang akurat. Pentingnya keberadaan data sudah menjadi fokus pemerintah Indonesia dalam menjaga sektor kelautan dan perikanan. Program Satu Data yang sedang dijalankan oleh pemerintah diharapkan dapat dijalankan melalui Kementerian Kelautan dan perikanan, untuk mengatasi yang selama ini terjadi antar lembaga salah satunya adalah perbedaan data.Satu Data Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Satu Data adakah kebijakan tata kelola data di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan menyatukan data yang tersebar di berbagai unit Eselon I dan SKPD untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakaikan melalui pemenuhan Standar Data,Metadata, Interopeabilitas Data, menggunakan Kode Referensi dan Data Induk dan diseminasi secara elektronik dalam satu Portal Data yang menjadi bagian dari Satu Data Indonesia.Data produksi perikanan yang dikumpulkan secara umum dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Data produksi perikanan budidaya diperoleh dari pengumpulan data pada kegiatan pembudidayaan ikan. Data produksi perikanan budidaya diperoleh
dari pengumpulan data pada kegiatan pembudidayaan ikan.Cakupan data produksi perikanan tangkap/budidaya yang dikumpulkan adalah semua hasil penangkapan/budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap/dipanen dari sumber perikanan alami baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan.
Data produksi yang dicakup tidak hanya produksi yang terjual, tetapi juga hasil produksi yang dimakan/dikonsumsi oleh rumah tangga perikanan atau diberikan kepada buruh sebagai upah.Sedangkan produksi perikanan dalam rangka sport /olah raga, rekreasi, atau kegemaran (hobi), dan produksi yang dibuang karena terkena racun, pencemaran atau penyakit tidak dicakup dalam perhitungan produksi.
Pendataan produksi perikanan budidaya diperlukan untuk memastikan ketersediaan produk perikanan,menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional, serta membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan dan pengambilan keputusan yang tepat.
Kegiatan ini termasuk dalam sub kegiatan Penyediaan data dan informasi sumber daya ikan di bidang Perikanan Tangkap dan Pelayanan Usaha Dinas perikanan Kabupaten Luwu.
dan perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak yang terkait. Peranan data dan informasi sangat diperlukan sebagai dasar perencanaan dan evaluasi hasil pembangunan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah ditetapkan bahwa kebijakan perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data perikanan sekunder dapat diperoleh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterbitkan setiap tahun.Keakuratan data menjadi poin penting yang harus dilakukan dalam membangun sektor kelautan dan perikanan global. Pada setiap program penataan sektor kelautan dan perikanan diharapkan dapat berjalan dengan maksimal dengan tersedianya data yang akurat. Pentingnya keberadaan data sudah menjadi fokus pemerintah Indonesia dalam menjaga sektor kelautan dan perikanan. Program Satu Data yang sedang dijalankan oleh pemerintah diharapkan dapat dijalankan melalui Kementerian Kelautan dan perikanan, untuk mengatasi yang selama ini terjadi antar lembaga salah satunya adalah perbedaan data.Satu Data Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Satu Data adakah kebijakan tata kelola data di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan menyatukan data yang tersebar di berbagai unit Eselon I dan SKPD untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakaikan melalui pemenuhan Standar Data,Metadata, Interopeabilitas Data, menggunakan Kode Referensi dan Data Induk dan diseminasi secara elektronik dalam satu Portal Data yang menjadi bagian dari Satu Data Indonesia.Data produksi perikanan yang dikumpulkan secara umum dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Data produksi perikanan budidaya diperoleh dari pengumpulan data pada kegiatan pembudidayaan ikan. Data produksi perikanan budidaya diperoleh
dari pengumpulan data pada kegiatan pembudidayaan ikan.Cakupan data produksi perikanan tangkap/budidaya yang dikumpulkan adalah semua hasil penangkapan/budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap/dipanen dari sumber perikanan alami baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan.
Data produksi yang dicakup tidak hanya produksi yang terjual, tetapi juga hasil produksi yang dimakan/dikonsumsi oleh rumah tangga perikanan atau diberikan kepada buruh sebagai upah.Sedangkan produksi perikanan dalam rangka sport /olah raga, rekreasi, atau kegemaran (hobi), dan produksi yang dibuang karena terkena racun, pencemaran atau penyakit tidak dicakup dalam perhitungan produksi.
Pendataan produksi perikanan budidaya diperlukan untuk memastikan ketersediaan produk perikanan,menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional, serta membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan dan pengambilan keputusan yang tepat.
Kegiatan ini termasuk dalam sub kegiatan Penyediaan data dan informasi sumber daya ikan di bidang Perikanan Tangkap dan Pelayanan Usaha Dinas perikanan Kabupaten Luwu.
Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan kegiatan ini adalah menyediakan basis data (database) perikanan budidaya di Kabupaten Luwu, melalui tahapan yang sesuai dengan kaidah metode ilmiah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
8 Oktober 2023 - 20 Desember 2023
Desain
1 November 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
2 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
20 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
2 Januari 2025 - 31 Maret 2025
Diseminasi
1 April 2025 - 1 April 2025
Evaluasi
1 Mei 2025 - 1 Mei 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rumah Tangga Perikanan Budidaya | Rumah Tangga Perikanan | Rumah tangga yang melakukan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual. Setiap anggota Rumah Tangga yang melakukan usaha pembudidayaan ikan dicatat sebagai satu RTP yang melakukan pengelolaan usaha kegiatan usaha dalam satu Rumah Tangga dihitung sebagai satu unit RTP dipahami sebagai unit pengelolaan usaha dalam rumah tangga ekonomi perikanan tangkap (menanggung risiko usaha). | Satu Tahun Terakhir |
| Jenis Kegiatan Budidaya | JKB | Jenis metode dalam kegiatan budidaya perikanan. Jenis yang termasuk yaitu Pembesaran, Pembenihan, atau Pembudidayaan Ikan Hias | Satu Tahun Terakhir |
| Jenis Pembenihan Ikan | Pembenihan Ikan | Jenis kegiatan membiakkan ikan dalam media baik air tawar, maupun air laut sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu, yang peruntukannya sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. | Satu Tahun Terakhir |
| Produksi Budidaya | Produksi | Jumlah semua ikan yang dinyatakan dalam berat kg basah atau segar (kecuali ikan hias dan benih dalam ekor) yang telah dipanen dari tempat pemeliharaan yang diusahakan oleh rumah tangga/perusahaan perikanan budidaya. | Satu Tahun Terakhir |
| Jenis Budidaya Ikan Hias | Budidaya Ikan Hias | Jenis kegiatan memelihara, membesarkan dan membiakkan ikan dalam suatu wadah tertentu dengan menggunakan media air tawar atau air laut serta memanen hasilnya sebagai hiasan dan bukan jenis ikan konsumsi. | Satu Tahun Terakhir |
| Luas Usaha Budi Daya | Luas | Luas permukaan wadah yang digunakan untuk membudidayakan ikan. | Satu Tahun Terakhir |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SULAWESI SELATAN | LUWU |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Rumah Tangga
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Rumah Tangga Budidaya Perikanan
Unit Observasi
Rumah Tangga Budidaya Perikanan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 11 orang
Pengumpul data/enumerator : 11 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
4 variabel yang diolah/dikumpulkan