← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3372.007
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
DINAS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SURAKARTA
Alamat Lengkap
Jl. Jend. Sudirman No. 2 Surakarta (Komplek Balaikota)
Telepon
0271 639554, 0271 642020 ext.
Faksimile
0271 644808
Email
dispendukcapil@surakarta.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
Nama PJ Teknis
IKA MERDIANA SULISTIYAWATI
Jabatan
KABID PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMANFAATAN DATA
Alamat
Jl. Jend. Sudirman No. 2 Surakarta (Komplek Balaikota)
Telepon
0271 639554, 0271 642020 ext.
Faksimile
0271 644808
Email
dispendukcapil@surakarta.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pembangunan merupakan suatu proses perjalanan bangsa dalam mencapai tujuannya, yakni menuju masyarakat yang adil dan sejahtera. Tujuan pembangunan akan berhasil apabila aspek-aspeknya diperhatikan dan diperhitungkan. Aspek kependudukan merupakan salah satu aspek yang penting dalam pembangunan, sehingga informasi perkembangan kependudukan merupakan informasi strategis dan sangat diperlukan dalam perencanaan, kebijakan serta evaluasi pembangunan berwawasan kependudukan yang berkesinambungan. Pembangunan yang berwawasan kependudukan adalah pembangunan yang diselaraskan dengan potensi dan kondisi penduduk yang ada di suatu wilayah. Oleh sebab itu ketersediaan data kependudukan di semua tingkat administrasi pemerintahan menjadi faktor kunci keberhasilan program-program pembangunan. Profil Perkembangan kependudukan menyajikan informasi tentang kondisi dan karakteristik penduduk Kota Surakarta, untuk memenuhi kebutuhan data kependudukan bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) di Kota Surakarta.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Surakarta yakni untuk menyajikan data kependudukan serta memberikan gambaran kondisi, perkembangan dan proses kependudukan Kota Surakarta. Secara umum, Profil Perkembangan Kependudukan dapat dipergunakan sebagai bahan penyusunan perencanaan dan kebijakan pembangunan daerah, perencanaan tolak ukur kinerja pembangunan daerah dan penentuan target kinerja pembangunan, sedang secara khusus pemanfaatan informasi perkembangan kependudukan  dimanfaatkan sebagai rujukan data untuk: Menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tingkat kota. Perencanaan kebijakan kependudukan daerah baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Penentuan target kinerja dan sasaran program pembangunan daerah terkait pengarusutamaan program-program pembangunan yang pro poor, pro job dan pro growth dalam rangka usaha penanggulangan tingkat kemiskinan daerah. Pengembangan penyelenggaraan pelayanan publik dan jaminan sosial masyarakat. Pengembangan kelembagaan dalam partisipasi pembangunan masyarakat. Penelitian lembaga dan Mahasiswa dalam mencapai tujuannya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2023 - 31 Januari 2023
Desain
1 Februari 2023 - 14 Februari 2023
Pengumpulan Data
15 Februari 2023 - 31 Mei 2023
Pengolahan Data
1 Juni 2023 - 30 September 2023
Analisis
1 Juni 2023 - 30 September 2023
Diseminasi
1 Oktober 2023 - 14 Oktober 2023
Evaluasi
16 Oktober 2023 - 31 Oktober 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
PendudukPendudukWarga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.Tahunan
PernikahanPernikahanKemitraan atau hubungan yang mengikat yang disahkan oleh hukum antara dua orang dewasa tanpa adanya paksaan. Di Indonesia pemerintah sudah mengatur pernikahan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Dalam Undang-Undang yang baru, batas minimal kawin bagi perempuan menjadi 19 tahun, sehingga batas umur perkawinan antara laki-laki dan perempuan dipersamakan 19 tahun. Batas usia tersebut, dinilai sudah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan, mengurangi resiko perceraian dan mengurangi laju kelahiran serta menurunkan resiko kematian ibu dan anak.Tahunan
Kepala KeluargaKepala KeluargaSeseorang laki-laki atau perempuan yang mempunyai tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup keluargaTahunan
KelahiranKelahiranSalah satu komponen pertumbuhan penduduk yang bersifat menambah jumlah pendudukTahunan
Kartu Identitas AnakKartu Identitas AnakIdentitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/KotaTahunan
KematianKematianSalah satu dari tiga komponen demografi yang berpengaruh terhadap jumlah dan struktur pendudukTahunan
PerceraianPerceraianPutusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri, sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersamaTahunan
KeluargaKeluargaUnit terkecil dalam masyarakat yang dibentuk dari adanya hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan yang mengikat diri satu sama lain yang dinamakan perkawinanTahunan
Kartu KeluargaKartu Keluargakartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluargaTahunan
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH KOTA SURAKARTA
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, Pengumpulan data sekunder dan Lainnya (Kompilasi Produk Administrasi
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
- Individu
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Verifikasi dan Validasi oleh Tim Penyusunan Profil Kependudukan
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 9 Oktober 2023
Digital (Softcopy) Ya 9 Oktober 2023
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Kematian
Integer β€’ kematian
Salah satu dari tiga komponen demografi yang berpengaruh terhadap jumlah dan struktur penduduk
["Kematian"]Lihat β†’
Kepala Keluarga
Integer β€’ orang
Kepala keluarga merupakan seseorang laki-laki atau perempuan yang mempunyai tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup keluarga
["Kepala Keluarga"]Lihat β†’
Keluarga
Integer β€’ Keluarga
Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang dibentuk dari adanya hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan yang mengikat diri satu sama lain yang dinamakan perkawin
["Keluarga"]Lihat β†’
Kartu Identitas Anak
Integer β€’ buah
Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota
["Kartu Identitas Anak"]Lihat β†’
Kelahiran
Integer β€’ kelahiran
Salah satu komponen pertumbuhan penduduk yang bersifat menambah jumlah penduduk
["Kelahiran"]Lihat β†’
Penduduk
Integer β€’ Penduduk
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
["Penduduk"]Lihat β†’
Perceraian
Integer β€’ buah
Putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri, sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama
["Perceraian"]Lihat β†’
Kartu Keluarga
Integer β€’ buah
kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga
["Kartu Keluarga"]Lihat β†’
Pernikahan
Integer β€’ Pernikahan
Pernikahan adalah kemitraan atau hubungan yang mengikat yang disahkan oleh hukum antara dua orang dewasa tanpa adanya paksaan. Di Indonesia pemerintah sudah mengatur pernikahan dal
["Pernikahan"]Lihat β†’