📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Produk Administrasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Malang 2024
Dinas Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
6 Var
6 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Malang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3507.013
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
Alamat Lengkap
Jl.Panji No.158
Telepon
0341 3905313
Faksimile
-
Email
35.07.120@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Aniswaty Aziz, S.E., M.S.i
Nama PJ Teknis
Chusnul Chotimah.,S.E, M.M
Jabatan
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk
Alamat
Jalan Panji No 158, Kepanjen
Telepon
03413905313
Faksimile
03413905009
Email
kb@malangkab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional memiliki tugas untuk melaksanakan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana). Kemudian diperkuat dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Di dalamnya menyebutkan bahwa pengumpulan data dan informasi keluarga dilaksanakan melalui kegiatan yang salah satunya adalah pengelolaan data rutin pengendalian lapangan (Dalap).
Dipertegas kembali dengan terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Lampiran: I huruf N. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sub Urusan 2. Keluarga Berencana, poin d: Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga. Selain itu, BKKBN diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, tentang pemanfaatan data dan informasi kependudukan. Sehingga perlu dilakukan upaya peningkatan ketersediaan dan kualitas data dan informasi kependudukan yang memadai, akurat dan tepat waktu. Upaya untuk menunjang penyediaan data dan informasi bagi pengelolaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga, terutama yang berkaitan dengan data potensi, proses dan hasil kegiatan pengendalian lapangan KB yang dilakukan oleh para petugas KB di kecamatan, petugas lapangan/penyuluh KB di desa/kelurahan bersama kader KB di berbagai tingkatan wilayah RT, dusun/RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi
dilakukan melalui subsistem pengelolaan data rutin Pengendalian Lapangan Program Bangga Kencana.
Dipertegas kembali dengan terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Lampiran: I huruf N. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sub Urusan 2. Keluarga Berencana, poin d: Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga. Selain itu, BKKBN diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, tentang pemanfaatan data dan informasi kependudukan. Sehingga perlu dilakukan upaya peningkatan ketersediaan dan kualitas data dan informasi kependudukan yang memadai, akurat dan tepat waktu. Upaya untuk menunjang penyediaan data dan informasi bagi pengelolaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga, terutama yang berkaitan dengan data potensi, proses dan hasil kegiatan pengendalian lapangan KB yang dilakukan oleh para petugas KB di kecamatan, petugas lapangan/penyuluh KB di desa/kelurahan bersama kader KB di berbagai tingkatan wilayah RT, dusun/RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi
dilakukan melalui subsistem pengelolaan data rutin Pengendalian Lapangan Program Bangga Kencana.
Tujuan Kegiatan
1. Sebagai sumber data dan informasi pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berenacana (Bangga Kencana), dan Program Pemerintah terkait. 2. Sebagai sumber data dan informasi yang berkualitas, akurat, tepat waktu dan dapat dipercaya serta memberikan gambaran yang tepat dan menyeluruh tentang keadaan di lapangan. 3. Untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan operasional program, perencanaan dan evaluasi sasaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di berbagai tingkatan wilayah (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat). 4. Sebagai Bahan penentuan dan monitoring indikator kinerja Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2023 - 15 Desember 2023
Desain
1 Desember 2023 - 15 Desember 2023
Pengumpulan Data
2 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
15 Februari 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
2 Januari 2025 - 15 Januari 2025
Diseminasi
16 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Evaluasi
2 Februari 2025 - 20 Februari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 6 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kelompok Kegiatan Bina Keluarga | Pembinaan KetahananTerhadap Keluarga | Wadah kegiatan Program KB Nasional yang berkaitan dengan Penundaan Usia Perkawinan, Pengaturan Kelahiran, Pembinaan Ketahanan Keluarga dan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga | Bulanan |
| Institusi Masyarakat Pedesaan | Pembinaan Kader | Wadah pengelolaan dan pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana di tingkat desa/kelurahan, dusun/RW, dan RT ke bawah seperti PPKBD, Sub-PPKBD, dan kelompok KB | Bulanan |
| Pasangan Usia Subur | Pembinaan Pasangan Usia Subur | Keluarga yang memiliki istri dengan usia 15 sampai dengan 49 tahun | Bulanan |
| Peserta Keluarga Berencana | Pembinaan Kepesertaan Keluarga Berencana | Peserta Keluarga Berencana (family planning participant) yaitu pasangan usia sedang menggunakan alat/obat/cara KB moderen atau tradisional untuk tujuan mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas | Bulanan |
| Sekolah Siaga Kependudukan | Pembinaan terhadap generasi muda terkait pengetahuan dampak kependudukan | Sekolah yang mengintegrasikan pendidikan kependudukan dan keluarga berencana dalam beberapa mata pelajaran sebagai pengayaan materi pembelajaran | Tahunan |
| Kampung Keluarga Berkualitas | Pembinaan peningkatan kualitas sumberdaya manusia, warga dan masyarakat | Satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat | Tahunan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | MALANG |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Task Force
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 33 orang
Pengumpul data/enumerator : 390 orang
Pengumpul data/enumerator : 390 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Lainnya: Kecamatan
- Kecamatan
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
6 variabel yang diolah/dikumpulkan
Kampung Keluarga Berkualitas
Integer • kampung
["Pembinaan peningkatan kualitas sumberdaya manusia, warga dan masyarakat"]Lihat →
Sekolah Siaga Kependudukan
Integer • unit
["Pembinaan terhadap generasi muda terkait pengetahuan dampak kependudukan"]Lihat →
Peserta Keluarga Berencana
Integer • keluarga
["Pembinaan Kepesertaan Keluarga Berencana"]Lihat →
Pasangan Usia Subur
Integer • PUS
["Pembinaan Pasangan Usia Subur"]Lihat →
Institusi Masyarakat Pedesaan
Integer • unit
["Institusi Masyarakat"]Lihat →
Kelompok Kegiatan Bina Keluarga
Integer • kelompok
["Pembinaan KetahananTerhadap Keluarga"]Lihat →
Indikator Kegiatan
6 indikator yang dihasilkan
Jumlah Kelompok Kegiatan Bina Keluarga
kelompok • kecamatan
["Pembinaan Ketahanan Terhadap Keluarga"]Lihat →
Jumlah institusi Masyarakat Pedesaan
unit • kecamatan
["Institusi Masyarakat"]Lihat →
Jumlah Pasangan Usia Subur
PUS • kecamatan
["Pembinaan Pasangan Usia Subur"]Lihat →
Jumlah Peserta Keluarga Berencana
peserta • kecamatan
["Pembinaan Kepesertaan Keluarga Berencana"]Lihat →
Jumlah Sekolah Siaga Kependudukan
unit • kecamatan
["Pembinaan terhadap generasi muda terkait pengetahuan dampak kependudukan"]Lihat →
Jumlah Kampung Keluarga Berkualitas
Kampung keluarga berkualitas • Kecamatan
["Pembinaan peningkatan kualitas sumberdaya manusia, warga dan masyarakat"]Lihat →