📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Perkembangan Kependudukan Kota Tarakan 2024
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
9 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Perkembangan Kependudukan Kota Tarakan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan
Alamat Lengkap
Mal Pelayanan Publik lt 1-3, Jl Mulawarman, Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat
Telepon
(0551) 32370
Faksimile
(0551) 32081
Email
disdukcapil@tarakankota.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Hery Purwono,S.STP
Nama PJ Teknis
Suhairul, S.AP
Jabatan
Kepada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
Alamat
Mal Pelayanan Publik lt 1-3, Jl Mulawarman, Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat
Telepon
082153950014
Faksimile
-
Email
disdukcapil@tarakankota.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Penduduk suatu negara pada hakikatnya merupakan sumber yang sangat penting bagi pembangunan, kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup/sumber daya alam pada masing-masing kabupaten/kota terbentuk dari hasil proses pembangunan yang telah dilaksanakan selama tiga dekade yang lalu secara sistematis dan berkelanjutan dalam sistem sentralistik. Dalam rangka menunjang peningkatan kemampuan aparat pemerintah daerah dalam hal perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di tingkat kabupaten/kota belum secara tuntas mengatasi permasalahan kependudukan dan tindakan yang dilakukan masih bersifat reaktif dan cenderung normatif. sebab penduduk merupakan subjek serta objek pembangunan (Soekanto, 2006: 338).
Sebagai subjek pembangunan maka penduduk harus dibina dan dikembangkan sehingga mampu menjadi penggerak pembangunan. Jumlah penduduk yang besar bisa menjadi faktor penting bagi suksesnya Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengamanatkan agar pembangunan di bidang kependudukan juga dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang bertujuan menyediakan data dan informasi kependudukan skala nasional, provinsi dan kota/kabupaten, dan dapat dijadikan acuan dasar bagi sektor atau lembaga-lembaga lain (pemerintah maupun swasta) dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan serta untuk memenuhi kebutuhan Informasi maka pemerintah Kota Tarakan Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyusun buku Profil Perkembangan Kependudukan Kota Tarakan Tahun 2024. Penyusunan buku Profil Perkembangan Kependudukan Kota Tarakan Tahun 2024 ini merupakan upaya untuk menyajikan data valid Kependudukan yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan dalam Database Kependudukan serta dapat dimanfaatkan sebagai salah satu landasan atau acuan dalam mengambil kebijakan pembangunan Kota Tarakan. Variabel data yang disajikan disini adalah hasil registrasi kependudukan di tiap-tiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota. Variabel-variabel tersebut meliputi kuantitas penduduk, kualitas penduduk, mobilitas penduduk, dan kepemilikan dokumen-dokumen kependudukan
Sebagai subjek pembangunan maka penduduk harus dibina dan dikembangkan sehingga mampu menjadi penggerak pembangunan. Jumlah penduduk yang besar bisa menjadi faktor penting bagi suksesnya Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengamanatkan agar pembangunan di bidang kependudukan juga dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang bertujuan menyediakan data dan informasi kependudukan skala nasional, provinsi dan kota/kabupaten, dan dapat dijadikan acuan dasar bagi sektor atau lembaga-lembaga lain (pemerintah maupun swasta) dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan serta untuk memenuhi kebutuhan Informasi maka pemerintah Kota Tarakan Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyusun buku Profil Perkembangan Kependudukan Kota Tarakan Tahun 2024. Penyusunan buku Profil Perkembangan Kependudukan Kota Tarakan Tahun 2024 ini merupakan upaya untuk menyajikan data valid Kependudukan yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan dalam Database Kependudukan serta dapat dimanfaatkan sebagai salah satu landasan atau acuan dalam mengambil kebijakan pembangunan Kota Tarakan. Variabel data yang disajikan disini adalah hasil registrasi kependudukan di tiap-tiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota. Variabel-variabel tersebut meliputi kuantitas penduduk, kualitas penduduk, mobilitas penduduk, dan kepemilikan dokumen-dokumen kependudukan
Tujuan Kegiatan
Buku Profil Perkembangan Kependudukan Kota Tarakan tahun 2024 ini disusun dengan tujuan untuk Menyajikan Data Kependudukan serta memberikan informasi mengenai Perkembangan Kependudukan Kota Tarakan Tahun 2023. Profil Perkembangan Kependudukan juga dapat dimanfaatkan sebagai acuan penyusunan perencanaan dan kebijakan pembangunan daerah, penentuan target kinerja pembangunan dan perencanaan tolak ukur kinerja pembangunan Daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2024 - 5 Januari 2024
Desain
2 Januari 2024 - 5 Januari 2024
Pengumpulan Data
8 Januari 2024 - 16 Februari 2024
Pengolahan Data
19 Februari 2024 - 23 Februari 2024
Analisis
26 Februari 2024 - 8 Maret 2024
Diseminasi
11 Maret 2024 - 29 Maret 2024
Evaluasi
8 Juli 2024 - 19 Juli 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia | 2023 |
| Mobilitas Penduduk | Mobilitas Penduduk | gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi wilayah | 2023 |
| Persebaran Penduduk | Persebaran Penduduk | kondisi sebaran penduduk secara keruangan | 2023 |
| Kematian atau Mortalitas | Kematian atau Mortalitas | suatu peristiwa menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan secara permanen yang bisa terjadi setiap saat setelah kelahiran hidup | 2023 |
| Bekerja | Bekerja | kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh penduduk dan disampaikan penduduk sebagai pekerjaannya pada saat melaporkan biodatanya kepada petugas registrasi penduduk di kelurahan | 2023 |
| Jenis Pekerjaan | Jenis Pekerjaan | macam pekerjaan yang sedang dilakukan oleh penduduk, berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) | 2023 |
| Status Pekerjaan | Status Pekerjaan | kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) | 2023 |
| Lahir Hidup | Lahir Hidup | Suatu kelahiran bayi tanpa memperhitungkan lamanya didalam kandungan, dimana si bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan pada saat dilahirkan, misalnya ada nafas, ada denyut jantung atau denyut tali pusar atau gerakan otot | 2023 |
| Lahir Mati | Lahir Mati | kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan pada saat dilahirkan | 2023 |
| Umur/Usia | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | 2023 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 2023 |
| Status Perkawinan | Status Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | 2023 |
| Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | 2023 |
| Status Hubungan Dalam Keluarga | Status Hubungan Dalam Keluarga | Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga. | 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KALIMANTAN UTARA | KOTA TARAKAN |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
- Lainnya, catatan administrasi dinas
- Lainnya, catatan administrasi dinas
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya, dari aplikasi SIAK
- Lainnya, dari aplikasi SIAK
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 8 orang
Pengumpul data/enumerator : 8 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Lainnya: Kecamatan
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Lahir Hidup
Numerik • -
["Lahir ", "Hidup"]Lihat →
Status Hubungan dalam Keluarga
Kategorik • -
["Kepala keluarga", "Kartu Keluarga (KK)"]Lihat →
Jumlah Keluarga
Numerik • KK
["Administrasi Kependudukan", "Data Kependudukan"]Lihat →
Agama
Kategorik • -
["Agama"]Lihat →
Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan
Kategorik • -
["Jenjang Pendidikan"]Lihat →
Status Perkawinan
Kategorik • -
["Perkawinan"]Lihat →
Jenis Kelamin
Kategorik • -
["Jenis Kelamin"]Lihat →
Umur/Usia
2023 • -
["Umur/Usia"]Lihat →
Penduduk
Numerik • Penduduk
["Penduduk"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan