📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan Di Kabupaten Lingga 2022
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lingga
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
3 Var
3 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan Di Kabupaten Lingga
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.2104.001
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lingga
Alamat Lengkap
JL. Mesjid Jami Sultan Lingga
Telepon
082386134700
Faksimile
-
Email
kesbangpollingga@yahoo.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Drs. JASMAT
Nama PJ Teknis
MARIATI. SE
Jabatan
KABID POLDAGRI & ORMAS
Alamat
Jl. Mesjid Jami Sultan Lingga
Telepon
082170542671
Faksimile
-
Email
mariatigandime@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia
eksistensinya harus diakui oleh konstitusi. Pengakuan tersebut harus harus tetap
dipertahankan oleh setiap organisasi kemasyarakatan dengan mengikuti ketentuan
ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Organisasi kemasyarakatan harus memiliki fungsi dan tujuan yang jelas. Dalam
struktur kepengurusan organisasi harus merupakan warga Negara Republik Indonesia dan
melakukan kegiatan secara suka rela. Tidak ada unsur paksaan dalam memilih,
membentuk dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan hal tersebut telah di atur
dalam UU No 17 Tahun 2013.
Gambaran umum tentang Organisasi Kemasyarakatan yang disajikan secara informatif dapat dijadikan salah satu acuan dalam pembinaan dan pemantauan kegiatan oleh Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya.
eksistensinya harus diakui oleh konstitusi. Pengakuan tersebut harus harus tetap
dipertahankan oleh setiap organisasi kemasyarakatan dengan mengikuti ketentuan
ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Organisasi kemasyarakatan harus memiliki fungsi dan tujuan yang jelas. Dalam
struktur kepengurusan organisasi harus merupakan warga Negara Republik Indonesia dan
melakukan kegiatan secara suka rela. Tidak ada unsur paksaan dalam memilih,
membentuk dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan hal tersebut telah di atur
dalam UU No 17 Tahun 2013.
Gambaran umum tentang Organisasi Kemasyarakatan yang disajikan secara informatif dapat dijadikan salah satu acuan dalam pembinaan dan pemantauan kegiatan oleh Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya.
Tujuan Kegiatan
- Mendapatkan gambaran umum tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Lingga - Menyajikan data Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Lingga yang lebih informatif untuk pengguna data
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
19 September 2022 - 28 September 2022
Desain
19 September 2022 - 28 September 2022
Pengumpulan Data
29 September 2022 - 3 Oktober 2022
Pengolahan Data
29 September 2022 - 7 Oktober 2022
Analisis
8 Oktober 2022 - 17 Oktober 2022
Diseminasi
18 Oktober 2022 - 24 Oktober 2022
Evaluasi
25 Oktober 2022 - 31 Oktober 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Organisasi Kemasyarakatan menurut Kelompok Organisasi | Kelompok Organisasi | Kelompok kerjasama antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama | Januari-Agustus 2022 |
| Organisasi Kemasyarakatan menurut Kecamatan | Kecamatan | Perangkat daerah kabupaten / kota | Januari-Agustus 2022 |
| Organisasi Kemasyarakatan menurut Status Keberadaan Organisasi | Status Keberadaan Organisasi | Peranan ideal keberadaan organisasi yang memiliki aktualitas | Januari-Agustus 2022 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, Dokumentasi
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Kabupaten
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pemeriksaan Manual oleh Petugas Pengawas
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Indikator Kegiatan
3 indikator yang dihasilkan
Persentase Organisasi Kemasyarakat menurut status keberadaan organisasi
Persen • Kabupaten
["Status Keberadaan Organisasi"]Lihat →
Persentase Organisasi Kemasyarakat menurut Kecamatan
Persen • Kabupaten
["Kecamatan"]Lihat →
Persentase Organisasi Kemasyarakat menurut Kelompok Organisasi
Persen • Kabupaten
["Kelompok Organisasi"]Lihat →