← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Profil Kesehatan Jawa Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.3200.014
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
Alamat Lengkap
Jl. Pasteur No.25, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 4017
Telepon
(022) 4230353
Faksimile
(022) 4230353
Email
tikdiskesjabar2@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
Nama PJ Teknis
DR. Firman Adam, S.Pd, M.M.Pd
Jabatan
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
Alamat
Jl. Pasteur No.25 Bandung
Telepon
022421800
Faksimile
0224236721
Email
diskes@jabarprov.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2005 tentang Pembangunan Kesehatan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
4. Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi;
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 932/Menkes/SK/VIII/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA);
7. Kepmenkes & Kesos RI. No 582/2001 tentang Penyusunan Profil Daerah
8. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No. HK.00.SJ.SK.VI.1797/ 2004 tentang Pedoman Penyusunan Profil Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Profil kesehatan ini disusun berdasarkan ketersediaan data, informasi, dan indikator kesehatan yang bersumber dari unit teknis di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat serta institusi lain seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta terdapat data dan informasi mengenai Demografi, Sarana Kesehatan, Tenaga Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Kesehatan Ibu dan Kesehatan Anak, serta Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan.
Instrumen dasar untuk penyusunan Profil Kesehatan Provinsi Jawa Barat tahun 2024 masih mengacu kepada Petunjuk Teknis Penyusunan Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang memuat berbagai indikator, variabel yang berkaitan dengan Program Pembangunan Kesehatan.
Tujuan Kegiatan
Meningkatnya Ketersediaan dan Kualitas Data dan Informasi Kesehatan di Jawa Barat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Juli 2023 - 31 Desember 2023
Desain
1 Juli 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
2 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
2 Januari 2025 - 28 Februari 2025
Analisis
3 Maret 2025 - 21 Maret 2025
Diseminasi
24 Maret 2025 - 28 Maret 2025
Evaluasi
24 Maret 2025 - 31 Maret 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 17 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kematian IbuKematian Ibu Kematian Ibu adalah kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diriTahunan
Kunjungan Ibu Hamil (K4)Kunjungan Ibu Hamil (K4)Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar paling sedikit empat kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada tirmester ketika umur kehamilanTahunan
Ibu Bersalin di tolong Tenaga KesehatanPersalinan ditolong Tenaga KesehatanMenurut Juknis Profil Kesehatan Kemenkes Ibu bersalin yang mendapatkan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentuTahunan
Ibu Hamil Mendapatkan Tablet Tambahan Darah (TTD)Ibu Hamil mendapat tablet tambahan darahIbu hamil yang mendapat minimal 90 tablet tambah darah selama periode kehamilannya di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.Tahunan
Peserta Aktif KB menurut Jenis KontrasepsiPasangan Usia Subur menggunakan jenis kontrasepsiPeserta KB baru dan lama yang masih aktif memakai kontrasepsi terus-menerus untuk menunda, menjarangkan kehamilan atau mengakhiri kesuburanTahunan
Penanganan komplikasi kebidanan Penanganan komplikasi kebidanan Ibu hamil, bersalin dan nifas dengan komplikasi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar pada tingkat pelayanan dasar dan rujukan (Puskesmas, Rumah Bersalin, RSIA/RSB, RSU, RSU PONEK) Tahunan
Penanganan komplikasi neonatalPenanganan komplikasi neonatalNeonatal dengan komplikasi disatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu yang ditangani sesuai dengan standar oleh tenaga kesehatan terlatih di seluruh sarana pelayanan kesehatanTahunan
Kematian NeonatalKematian NeonatalKematian yang terjadi pada bayi usia sampai dengan 28 hari Tahunan
Kematian BayiKematian BayiKematian Bayi adalah kematian yang terjadi pada bayi usia 0-11 bulan (termasuk neonatal)Tahunan
Jumlah Kematian BalitaKematian Balita Kematian yang terjadi pada bayi/anak usia 0 - 59 bulan (bayi + anak balita)Tahunan
Kunjungan NeonatusKunjungan Neonatus Pelayanan kunjungan neonatal pertama 6-48 jam setelah lahir sesuai standar di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentuTahunan
Bayi Badan Lahir Rendah (BBLR)Bayi dengan berat badan lahir rendahBayi lahir hidup yang ditimbang segera setelah lahir dengan berat lahir kurang dari 2.500 gramTahunan
Kunjungan Neonatus LengkapKunjungan Neonatus LengkapPelayanan kunjungan neonatal lengkap, minimal 3 kali pada usia 6-48 jam , 1 kali pada 3-7 hari dan 1 kali pada 8-28 hari sesuai standar di satu wilayah kerjaTahunan
Bayi mendapat ASI EkslusifASI EksklusifBayi umur 0-6 bulan yang diberi ASI saja tanpa makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin, dan mineral berdasarkan recall 24 jamTahunan
Pelayanan Kesehatan BayiBayi mendapatkan pelayanan kesehatan Pelayanan kesehatan pada bayi minimal 4 kali yaitu satu kali pada umur 29 hari-2 bulan, 1 kali pada umur 3-5 bulan, 1 kali pada umur 6-8 bulan, dan 1 kali pada umur 9-11 bulan. Pelayanan Kesehatan tersebut meliputi pemberian imunisasi dasar (BCG, DPT/HB/HiB1-3, Polio 1-4, Campak), pemantauan pertumbuhan, Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK), pemberian vitamin A pada bayi umur 6-11 bulan, penyuluhan pemberian ASI eksklusif dan Makanan Pendamping ASI (MP ASI).Tahunan
Imunisasi dasar lengkap pada bayi Bayi mendapatkan imunisasi dasar lengkap(Jumlah dan persentase) bayi usia 0-11 bulan yang telah mendapatkan 1 dosis imunisasi Hepatitis B0, 1 dosis imunisasi BCG, 3 dosis DPT-HB-HIB, 4 dosis imunisasi polio oral (3 dosis imunisasi IPV di Provinsi DIY), dan 1 dosis imunisasi campak/MR Tahunan
imunisasi lanjutan Baduta (Anak usia di bawah dua tahun) Baduta mendapatkan imunisasi lanjutan Jumlah dan persentase Anak Usia 12-24 bulan yang mendapatkan 1 dosis imunisasi DPT-HBHib dosis ke 4 dan 1 dosis imunisasi campak/MR dosis ke 2Tahunan
Bayi dan Anak Balita Mendapatkan Vitamin ABayi dan Anak Balita mendapatkan vitamin ABayi 6-11 bulan mendapat kapsul vitamin A dosis 100.000 SI dan anak balita 12-59 bulan mendapat kapsul vitamin A dosis tinggi 200.000 SI di suatuwilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Pemberian vitamin A dilaksanakan pada bulan Februari dan AgustusTahunan
Pelayanan kesehatan BalitaBalita mendapatkan pelayanan kesehatan Pelayanan kesehatan balita berusia 0-59 bulan sesuai standar meliputi pelayanan kesehatan balita sehat dan pelayanan kesehatan balita sakit.Tahunan
Balita ditimbangBalita melakukan penimbangan berat badanStatus gizi yang didasarkan pada indeks berat badan menurut umur (BB/U) yang merupakan gabungan dari istilah gizi buruk dan gizi kurang dengan Z score < -2 standar deviasiTahunan
Balita gizi kurangBalita dengan status gizi kurangStatus gizi yang didasarkan pada indeks berat badan menurut umur (BB/U) yang merupakan gabungan dari istilah gizi buruk dan gizi kurang dengan Z score < -2 standar deviasiTahunan
Balita gizi pendekBalita dengan status gizi pendekStatus gizi yang didasarkan pada indeks tinggi badan menurut umur (TB/U) yang merupakan gabungan dari istilah sangat pendek dan pendek dengan Z score < -2 standar deviasiTahunan
Balita kurusBalita dengan status gizi kurusStatus gizi yang didasarkan pada indeks berat badan menurut tinggi badan (BB/TB) yang merupakan gabungan dari istilah sangat kurus dan kurus dengan Z score < -2 standar deviasiTahunan
Playanan kesehatan peserta didikPeserta didik mendapatkan pelayanan kesehatanPemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 1 SD atau MI, 7 SMP atau MTs, dan 10 SMA atau MA yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran.Tahunan
Pelayanan kesehatan gigi dan mulutPelayanan kesehatan gigi dan mulutSetiap penyelenggaraan upaya kesehatan gigi dan mulut untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan gigi dan mulut perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat secara paripurna, terpadu, dan berkualitas. Pelayanan kesehatan gigidan mulut yang diberikan dapat berupa: pemeriksaan, pengobatan, pencabutan gigi tetap/gigi sulung,penambalan tetap/sementara, pembersihan karang gigi yang dilakukan di sarana pelayanan kesehatan.Tahunan
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada anak SD dan setingkatMurid SD/MI mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulutSetiap penyelenggaraan upaya kesehatan gigi dan mulut untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut,mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan gigi dan mulut perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat secara paripurna, terpadu dan berkualitas.Tahunan
Pelayanan kesehatan usia produktifPenduduk dengan usia produktif ( 15-59 tahun ) mendapatkan pelayanan kesehatanSetiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi: 1) Edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana. 2) Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular. Tahunan
Pelayanan kesehatan usia lanjutPenduduk usia lanjut (60 tahun ke atas) mendapatkan pelayanan kesehatanPelayanan kesehatan untuk warga negara usia 60 tahun ke atas dalam bentuk edukasi dan skrining usia lanjut sesuai standar pada satu wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun. Tahunan
Pos Pelayanan TerpaduPosyanduSalah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi, dan balita.Tahunan
Puskesmas dengan ketersediaan obat dan vaksinKetersediaan obat dan vaksin di puskesmasPersentase puskesmas yang memiliki 80% obat dan vaksin essensial (pemantauan dilaksanakan terhadap 20 item obat indikator). Laporan yang dimasukan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan.Tahunan
Tempat tidur di rumah sakitTempat tidurJumlah tempat tidur di ruang rawat inap di rumah sakitTahunan
Pasien keluar (hidup+mati)Pasien keluarJumlah pasien keluar hidup dan keluar mati (dalam waktu < 48 jam maupun = 48 jam dirawat) selala 1 tahunTahunan
Hari perawatan di rumah sakithari perawatan pasienTotal hari rawat dari semua pasien yang dirawat selama satu tahun Tahunan
Lama dirawatLama dirawat pasientotal lama dirawat dari pasien sejak masuk sampai pulang, selama satu tahun Tahunan
Kunjungan pasien baru rawat jalan Kunjungan pasien rawat jalanJumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik tanpa tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. Kunjungan rawat jalan puskesmas termasuk kunjungan ke jaringan puskesmas, dalam gedung maupun luar gedung (puskesmas keliling, puskemas pembantu, bidan desa, pemeriksaan anak sekolah, dsb). Tahunan
Kunjungan pasien baru rawat inapkunjungan pasien baru rawat inapJumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu.Tahunan
Kunjungan gangguan jiwakunjungan gangguan jiwaKunjungan pasien yang mengalami gangguan kejiwaan yang meliputi gangguan pada perasaan, proses pikir, dan perilaku yang menimbulkan penderitaan pada individu dan atau hambatan dalam melaksanakan peran sosialnya.Tahunan
Rumah sakit dengan kemampuan pelayanan gawat darurat (gadar) level 1Fasilitas rumah sakit dengan kemampuan pelayanan gawat darurat level 1Ketentuan umum pelayanan gawat darurat level 1 mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan KegawatdaruratanTahunan
Rumah SakitRumah SakitInstitusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat daruratTahunan
Puskesmas rawat inap Puskesmas rawat inapPuskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatanTahunan
Puskesmas non rawat inapPuskesmas non rawat inapPuskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap kecuali pertolongan persalinan normalTahunan
KlinikKlinik Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistikTahunan
Praktik pengobatan tradisionalPraktik pengobatan tradisionalFasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/perawatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional didirikan secara mandiri maupun berkelompok yang dimiliki oleh perseorangan atau badan hokumTahunan
Tenaga medis di fasilitas kesehatan Tenaga medisDokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran).Tahunan
Laboratorium KesehatanLaboratorium KesehatanFasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakatTahunan
ApotekApotekApotek yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam melaksanakan Program Rujuk BalikTahunan
Apotek PRBApotek PRBApotek yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam melaksanakan Program Rujuk BalikTahunan
Toko obatToko obatOrang atau Badan Hukum Indonesia yang memilih ijin untuk menyimpan Obat-obat Bebas Terbatas (daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izinTahunan
Toko AlkesToko AlkesUnit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganTahunan
Tenaga keperawatan dan kebidananPerawat dan bidan Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan (UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan). Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari Pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan (Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan). Tahunan
Tenaga kesehatan masyarakatTenaga kesehatan masyarakatTenaga kesehatan masyarakat adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakatyang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja,tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksidan keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tahunan
Tenaga kesehatan lingkungan di fasilitas kesehatanTenaga kesehatan lingkunganTenaga kesehatan lingkungan adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan yang terdiri dari sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.Tahunan
Tenaga gizi di fasilitas kesehatanTenaga gizi Tenaga gizi adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tahunan
Tenaga kefarmasian di fasilitas kesehatan Tenaga kefarmasianTenaga kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tahunan
Tenaga penunjang/pendukung kesehatan di fasilitas kesehatan Tenaga penunjang/pendukung kesehatan Tenaga penunjang/pendukung kesehatan adalah tenaga selain tenaga kesehatan yang bekerja di sektor/bidang kesehatan yang meliputi pejabat struktural, tenaga pendidik, dan tenaga dukungan manajemenTahunan
Peserta jaminan kesehatan Peserta jaminan kesehatan Program nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh PemerintahTahunan
Kasus TuberkulosisJumlah Kasus Tuberkulosisa. Pasien tuberkulosis yang terkonfirmasi Bakteriologis, yaitu pasien tuberkulosis yang terbukti positif pada hasil pemeriksaan contoh uji biologinya (sputum dan jaringan) melalui pemeriksaan mikroskopis langsung, Tes Cepat Molekuler (TCM) tuberkulosis, atau biakan. b. Pasien tuberkulosis terdiagnosis secara Klinis yaitu pasien yang tidak memenuhi kriteria terdiagnosis secara bakteriologis tetapi didiagnosis sebagai pasien tuberkulosis aktif oleh dokter, dan diputuskan untuk diberikan pengobatan tuberkulosis Tahunan
Kesembuhan pasien tuberkulosisPasien sembuh tuberkulosis (TBC)Pasien tuberkulosis paru dengan hasil pemeriksaan bakteriologis positif pada awal pengobatan yang hasil pemeriksaan bakteriologis pada akhir pengobatan menjadi negatif dan pada salah satu pemeriksaan sebelumnya.Tahunan
Pengobatan lengkap pasien tuberkulosisPasien tuberkulosis yang telah melakukan pengobatan lengkapPasien tuberkulosis yang telah menyelesaikan pengobatan secara lengkap dimana pada salah satu pemeriksaan sebelum akhir pengobatan hasilnya negatif namun tanpa ada bukti hasil pemeriksaan bakteriologis pada akhir pengobatan.Tahunan
Keberhasilan pengobatan pasien tuberkulosis semua kasusKeberhasilan pengobatan tuberkulosisJumlah pasien tuberkulosis semua kasus yang sembuh dan pengobatan lengkap diantara semua kasus tuberkulosis yang diobati dan dilaporkanTahunan
Penemuan kasus pneumonia balitaKasus pneumonia pada balitaBalita mengalami batuk dan atau kesukaran bernapas dan hasil perhitungan napas, usia 0-2 bulan =60 kali/menit, usia 2-12 bulan = 50 kali/menit, usia 12-59 bulan =40 kali/menitTahunan
Kasus HIVKasus HIV(Human Immunodeficiency Virus) seseorang yang hasil pemeriksaannya HIV positif dengan pemeriksaan 3 reagen rapid test.Tahunan
Kasus AIDSKasus AIDS(Acquired Immune Deficiency Syndrome) dewasa bila terdapat 2 gejala mayor dan 1 gejala minor dan tidak ada sebab-sebab immunosupresi yang diketahui seperti kanker, malnutrisi berat atau etiologi lainnya. Kasus pada anak bila terdapat paling sedikit 2 gejala mayor dan 2 gejala minor dan tidak ada sebab-sebab immunosupresi yang diketahui seperti kanker, malnutrisi berat atau etiologi lainnya.Tahunan
Penderita Diare Balita yang dilayani Penderita diare balitaJumlah penderita diare Balita (umur < 5 Tahun) yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahunTahunan
Penderita Diare semua umur yang dilayaniPenderita diare semua umurJumlah penderita diare semua umur yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahunTahunan
Kasus penderita kustaPenderita kustaSeseorang yang mempunyai satu dari tanda utama kusta, yaitu : ? Kelainan kulit/lesi dapat berbentuk bercak putih atau kemerahan yang mati rasa ? Penebalan saraf tepi yang disertai dengan gangguan fungsi saraf. Gangguan fungsi saraf bisa berupa gangguan fungsi sensoris, gangguan fungsi motoris, atau gangguan fungsi otonom ? Adanya basil tahan asam (BTA) di dalam kerokan jaringan kulit (slit skin smear) Tahunan
Kasus Acute Flacid Paralysis (AFP)(Non Polio)Kasus Acute Flacid Paralysis (AFP)(Non Polio)Kelumpuhan pada anak berusia <15 tahun yang bersifat layuh (flaccid) terjadi secara akut/mendadak (<14 hari) dan bukan disebabkan oleh ruda paksa.Tahunan
Kasus penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I)Kasus penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I)Penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi antara lain difteri, pertusis, tetanus neonatrum, hepatitis B dan suspek campak Tahunan
Kejadian Luar Biasa (KLB)Kejadian Luar Biasa (KLB) Timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.Tahunan
Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD)Demam Berdarah Dengue (DBD)Penderita demam tinggi mendadak berlangsung 2-7 hari, disertai manifestasi perdarahan (antara lain uji tourniqet positif, petekie, ekimosis, epistaksis, perdarahan gusi, hematemesis dan/atau melena, dsb) ditambah trombositopenia (trombosit = 100.000 /mm³) dan hemokonsentrasi (peningkatan hematokrit = 20%)Tahunan
Kasus malariaKasus malariaSeseorang dengan hasil pemeriksaan sediaan darah positif malaria berdasarkan pengujian mikroskopis ataupun Rapid Diagnostic Test (RDT). Kasus malaria konfirmasi terbagi menjadi kasus malaria indigenous, kasus malaria impor dan kasus malaria konfirmasi asimtomatis.Tahunan
Penderita filariasis Penderita filariasisPenderita filariasis yang telah menunjukkan gejala klinis kronis filariasis, seperti limfedema pada tungkai atau lengan, pembesaran payudara, dan hidrokelTahunan
Penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatanPenderita hipertensiPelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita hipertensi usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun meliputi: 1) Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan 2) Edukasi perubahan perubahan gaya hidup dan/atau kepatuhan minum obat Tahunan
Penderita diabetes melitus (DM) yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standarPenderita Diabetes Melitus (DM)Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1) Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2) Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3) Melakukan rujukan jika diperlukan Tahunan
Pemeriksaan leher rahim dengan matode IVAPemeriksaaan leher rahimPemeriksaan dengan cara mengamati dengan menggunakan spekulum, melihat leher rahim yang telah dipulas dengan asam asetat atau asam cuka (3-5%). Pada lesi prakanker akan menampilkan warna bercak putih yang disebut acetowhite epithelium. Deteksi dini yang dimaksud dapat dilakukan di puskesmas dan jaringannya, di dalam maupun di luar gedung.Tahunan
Pemeriksaan payudara dengan metode sadanisPemeriksaan payudaraPemeriksaan payudara secara manual oleh tenaga kesehatan terlatih. Deteksi dini yang dimaksud dapatdilakukan di puskesmas dan jaringannya, di dalam maupun di luar gedung.Tahunan
Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) beratKesehatan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) beratpelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat (psikotik akut dan skizofrenia) sebagai upaya pencegahan sekunder, meliputi pemeriksaan kesehatan jiwa dan edukasiTahunan
Sarana air minum memenuhi syaratSarana air minum memenuhi syarat1. Sarana air minum yang masuk dalam kategori tinggi dan amat tinggi berdasarkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan telah dilakukan tindakan perbaikan 2. Sarana air minum yang masuk dalam kategori rendah dan sedang berdasarkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan telah diambil dan diperiksakan (diujikan) sampel airnya berdasarkan parameter fisik, kimia, mikrobiologi yang mana hasil pemeriksaannya (pengujiannya) memenuhi standar persyaratan kualitas air minum berdasarkan Permenkes No 492 Tahun 2010 tentang persyaratan kualitas air minum Tahunan
Keluarga dengan akses jamban sehatKeluarga yang sudah mempunyai jamban sehatJumlah keluarga dengan Fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan antara lain dilengkapi dengan leher angsa, tanki septik/Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL), yang digunakan sendiri atau BersamaTahunan
Desa yang melaksanakan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM)Desa melaksanakan STBMDesa/kelurahan yang sudah melakukan pemicuan minimal 1 dusun, mempunyai tim kerja masyarakat/Natural Leader, dan telah mempunyai rencana tindak lanjut/ rencana kerja masyarakat untuk menuju Sanitasi Total Tahunan
Tempat-tempat umum (TTU) memenuhi syarat kesehatan Tempat-tempat umum memenuhi syarat kesehatan Tempat atau sarana yang diselenggarakan pemerintah/swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat yang meliputi: sarana kesehatan (rumah sakit, puskesmas), sarana sekolah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA), tempat ibadah, dan pasar. TTU yang memenuhi standar berdasarkan peraturan perundangan yang berlakuTahunan
Tempat pengelolaan makanan (TPM) memenuhi syarat kesehatanTempat pengelolaan makanan (TPM) memenuhi syarat kesehatanUsaha pengelolaan makanan yang meliputi jasa boga atau katering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin, dan makanan jajanan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi dengan bukti dikeluarkannya sertifikat laik higiene sanitasiTahunan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA BARAT KOTA BANJAR
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Puskesmas, Rumah Sakit, Kabupaten/Kota
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Dinkes Kabupaten/Kota, Puskesmas, RS
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 25 Maret 2025
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
17 variabel yang diolah/dikumpulkan
Jumlah Tenaga Keteknisian Medis
Integer • Orang
Tenaga Keteknisian Medis yang berkerja di Fasilitas Kesehatan (Rumah sakit, Puskesmas, Klinik serta Praktek Mandiri)
["Tenaga Keteknisian Medis"]Lihat →
Jumlah Tenaga Keterapian Fisik
Integer • Orang
Tenaga Teknik Biomedika yang berkerja di Fasilitas Kesehatan (Rumah sakit, Puskesmas, Klinik serta Praktek Mandiri)
["Tenaga Keterapian Fisik"]Lihat →
Jumlah Ahli Teknologi Laboratorium Medik
Integer • Orang
Tenaga Teknik Biomedika yang berkerja di Fasilitas Kesehatan (Rumah sakit, Puskesmas, Klinik serta Praktek Mandiri)
["Tenaga Teknik Biomedika"]Lihat →
Jumlah Tenaga Gizi
Integer • Orang
Tenaga Gizi yang berkerja di Fasilitas Kesehatan (Rumah sakit, Puskesmas, Klinik serta Praktek Mandiri)
["Tenaga Gizi"]Lihat →
Jumlah Tenaga Kesehatan Lingkungan
Integer • Orang
Tenaga Kesehatan Lingkungan yang berkerja di Fasilitas Kesehatan (Rumah sakit, Puskesmas, Klinik serta Praktek Mandiri)
["Kesehatan Lingkungan"]Lihat →
Jumlah Tenaga Kesehatan Masyarakat
Integer • Orang
Tenaga Kesehatan Masyarakat yang berkerja di Fasilitas Kesehatan (Rumah sakit, Puskesmas, Klinik serta Praktek Mandiri)
["Kesehatan Masyarakat"]Lihat →
Jumlah Tenaga Kebidanan
Integer • Orang
Tenaga Kebidanan yang berkerja di Fasilitas Kesehatan (Rumah sakit, Puskesmas, Klinik serta Praktek Mandiri)
["Kebidanan"]Lihat →
Jumlah Tenaga Keparawatan
Integer • Orang
Tenaga Keperawatan yang berkerja di Fasilitas Kesehatan (Rumah sakit, Puskesmas, Klinik serta Praktek Mandiri)
["Perawat"]Lihat →
Jumlah Dokter Gigi Spesialis
Integer • Orang
Dokter Gigi Spesialis yang berkerja di Fasilitas Kesehatan (Rumah sakit, Puskesmas, Klinik serta Praktek Mandiri)
[" Dokter Gigi Spesialis"]Lihat →
Jumlah Dokter Gigi
Integer • Orang
Dokter Gigi yang berkerja di Fasilitas Kesehatan (Rumah sakit, Puskesmas, Klinik serta Praktek Mandiri)
["Dokter Gigi"]Lihat →
Jumlah Dokter Umum
Integer • Orang
Dokter yang berkerja di Fasilitas Kesehatan (Rumah sakit, Puskesmas, Klinik serta Praktek Mandiri)
["Dokter Umum"]Lihat →
Jumlah Dokter Spesialis
Integer • Orang
Dokter Spesialis yang berkerja di Fasilitas Kesehatan (Rumah sakit, Puskesmas, Klinik serta Praktek Mandiri)
["Dokter Spesialis"]Lihat →
Ketersediaan Vaksin Imunisasi Dasar Lengkap (IDL)
Integer • Kabupaten/Kota
Vaksin Imunisasi dasar lengkap terdiri dari beberapa jenis vaksin, mulai dari Vaksin Hepatitis B, Vaksin BCG, Vaksin DPT-HB-HIB, Vaksin Polio serta Vaksin Campak/Vaksin Campak Rube
["Ketersediaan Vaksin IDL"]Lihat →
Ketersediaan Obat Essensial
Integer • Kabupaten/Kota
Obat esensial merupakan obat terpilih paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan yang mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan rehabilitasi. Obat esensial diupayakan ters
["Ketersediaan Obat Essensial"]Lihat →
Jumlah Rumah Sakit dengan Kemampuan Gawat Darurat
Integer • Unit
Seluruh RS dengan Ketentuan umum pelayanan gawat darurat level 1 mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
["Rumah Sakit dengan Kemampuan Gawat Darurat"]Lihat →
Jumlah Kunjungan Fasilitas Kesehatan
Integer • Jiwa
Setiap kedatangan pengunjung (pasien) ke fasiliotas kesehatan untuk mendapatkan layanan yang tersedia di fasilitas kesehatan tersebut
["Kunjungan Fasilitas Kesehatan"]Lihat →
Jumlah Fasilitas Kesehatan
Integer • Unit
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabi
["Fasilitas Kesehatan"]Lihat →
▤
Indikator Kegiatan
6 indikator yang dihasilkan
Bed Occupancy Rate
Persen • Kabupaten/Kota
Persentase pemakaian tempat tidur pada satu-satuan waktu tertentu. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85%. Nilai BOR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS
["BOR"]Lihat →
Net Death Rate (NDR)
Per 1000 Pasien Keluar • Kabupaten/Kota
Angka kematian = 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1.000 pasien keluar. Nilai NDR yang dianggap masih dapat ditolerir yaitu < 25 per 1000. Nilai GDR dari setiap RS dapat diper
["NDR"]Lihat →
Angka Kematian Umum (GDR)
Per 1000 Pasien Keluar • Kabupaten/Kota
Angka kematian umum untuk tiap-tiap 1.000 pasien keluar. Nilai GDR sebaiknya tidak lebih dari 45 per 1000. Nilai GDR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L.
["Kematian di RS"]Lihat →
Persentase Rumah Sakit dengan kemampuan gadar level 1
Persen • Kabupaten/Kota
Seluruh Rumah Sakit dengan Ketentuan umum pelayanan gawat darurat level 1 mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
["Gawat Darurat"]Lihat →
Persentase Rawat Inap
Persen • Kabupaten/Kota
Persentase orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapa
["Rawat Inap"]Lihat →
Persentase Rawat Jalan
Persen • Kabupaten/Kota
Persentase orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapa
["Rawat Jalan"]Lihat →