← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi di Jawa Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
Alamat Lengkap
Jl. Banda No.28 Bandung
Telepon
(022)4230219
Faksimile
(022)4230219
Email
satpolpp@jabarprov.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Drs. M. Ade Afriandi, M.T.
Nama PJ Teknis
Sandra Rachman, S.TTP., M.M.
Jabatan
Sekretaris Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
Alamat
Jl. Banda No.28, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115
Telepon
(022)4236219
Faksimile
(022)4230219
Email
satpolpp@jabarprov.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas PERDA Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Tujuan Kegiatan
Untuk mengukur kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat dengan menghitung Persentase Penegakan Peraturan Daerah dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat dan memperoleh bahan evaluasi dan masukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkualitas.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Juni 2023 - 31 Agustus 2023
Desain
1 September 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 April 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
1 Januari 2025 - 1 Maret 2025
Evaluasi
1 Januari 2025 - 31 Maret 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Peraturan DaerahPeraturan Daerah ProvinsiPeraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerahTahunan
Pelanggar Peraturan DaerahPelanggar Peraturan Daerah ProvinsiObjek yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Provinsi.Tahunan
Penanganan Pelanggaran Peraturan DaerahPenyelesaian kasus pelanggaran Peraturan Daerah ProvinsiPenyelesaian Pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi dilaksanakan sesuai dengan SOP yang diatur dalam PERMENDAGRI nomor 16 Tahun 2023Tahunan
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA BARAT BOGOR
2. JAWA BARAT SUKABUMI
3. JAWA BARAT CIANJUR
4. JAWA BARAT BANDUNG
5. JAWA BARAT GARUT
6. JAWA BARAT TASIKMALAYA
7. JAWA BARAT CIAMIS
8. JAWA BARAT KUNINGAN
9. JAWA BARAT CIREBON
10. JAWA BARAT MAJALENGKA
11. JAWA BARAT SUMEDANG
12. JAWA BARAT INDRAMAYU
13. JAWA BARAT SUBANG
14. JAWA BARAT PURWAKARTA
15. JAWA BARAT KARAWANG
16. JAWA BARAT BEKASI
17. JAWA BARAT BANDUNG BARAT
18. JAWA BARAT PANGANDARAN
19. JAWA BARAT KOTA BOGOR
20. JAWA BARAT KOTA SUKABUMI
21. JAWA BARAT KOTA BANDUNG
22. JAWA BARAT KOTA CIREBON
23. JAWA BARAT KOTA BEKASI
24. JAWA BARAT KOTA DEPOK
25. JAWA BARAT KOTA CIMAHI
26. JAWA BARAT KOTA TASIKMALAYA
27. JAWA BARAT KOTA BANJAR
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha/perusahaan
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
- Task Force
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 April 2025
Digital (Softcopy) Ya 1 April 2025
Data Mikro Tidak -