📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Wilayah Administrasi Perdesaan 2023
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sragen
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Perwilayahan dan Perkotaan
2 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Wilayah Administrasi Perdesaan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sragen
Alamat Lengkap
Jl. Dr. Sutomo No.10 Sragen
Telepon
0271-891010
Faksimile
-
Email
pmdsragen@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah
Eselon 2
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nama PJ Teknis
Ichwan Yulianto, S.T., M.T.
Jabatan
Kabid Pemerdayaan dan Pengembangan Desa/Kelurahan DPMD Sragen
Alamat
Sragen
Telepon
08122623172
Faksimile
-
Email
pmdsragen@sragenkab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Tujuan Kegiatan
Untuk mendukung hal tersebut diperlukan kompilasi data kewilayahan yang bertujuan untuk menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2022 - 2 Januari 2023
Desain
1 Desember 2022 - 2 Januari 2023
Pengumpulan Data
3 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
3 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Analisis
3 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Diseminasi
3 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Evaluasi
3 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rukun Tetangga | Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat diwilayah kerja Desa dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa. | Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat diwilayah kerja Desa dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa. | 2023 |
| Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | SRAGEN |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Mail
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Instansi Terkait
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Instansi Terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan
Desa/Kelurahan
Integer • -
["Desa", "Kelurahan"]Lihat →
Rukun Tetangga
Integer • -
["Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat diwilayah kerja Desa dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa."]Lihat →
Indikator Kegiatan
2 indikator yang dihasilkan