π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi data Produk Administrasi Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Banten 2023
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Perwilayahan dan Perkotaan
28 Var
5 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi data Produk Administrasi Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Banten
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten
Alamat Lengkap
JL. Syeh Nawawi Al-Bantani (KP3B)
Telepon
(0254) 267102
Faksimile
(0254) 267103
Email
program.dpmdbanten@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Sekretaris Dinas
Alamat
Jl.Syeh Nawawi Al-Bantani (KP3B)
Telepon
(0254)267102
Faksimile
(0254)267103
Email
program.dpmdbanten@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Bidang Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, bidang Bina Pemerintahan Desa mempunyai uraian tugas:
1. Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis Dinas;
2. Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;
3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;
5. Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
6. Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dengan UPTD;
7. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;
8. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; dan
9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, seringkali para pembuat kebijakan di bidang Bina Pemerintahan Desa mengalami kesulitan dalam hal pengambilan keputusan yang tepat karena keterbatasan atau ketidaktersediaan data dan informasi yang akurat, tepat, dan cepat.
Data dan informasi sebagai sumber daya yang sangat strategis dalam pengelolaan haruslah berkualitas. Data yang berkualitas lahir dari tata kelola data yang terpadu, bukan dari data yang berserakan di berbagai unit teknis atau individu. Data yang berkualitas merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara sisi substansi data (isi dan kegunaan data tersebut) dan sisi metodologi data (bagaimana data tersebut dihasilkan).
Oleh karena itu, dalam Bidang Bina Pemerintahan Desa, perlu disusun suatu kompilasi data Bina Pemerintahan Desa yang dapat memberikan gambaran secara komprehensif sehingga dapat memudahkan pengambil kebijakan di bidang Bina Pemerintahan Desa dalam pengambilan keputusan yang tepat.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, bidang Bina Pemerintahan Desa mempunyai uraian tugas:
1. Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis Dinas;
2. Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;
3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;
5. Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
6. Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dengan UPTD;
7. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;
8. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; dan
9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, seringkali para pembuat kebijakan di bidang Bina Pemerintahan Desa mengalami kesulitan dalam hal pengambilan keputusan yang tepat karena keterbatasan atau ketidaktersediaan data dan informasi yang akurat, tepat, dan cepat.
Data dan informasi sebagai sumber daya yang sangat strategis dalam pengelolaan haruslah berkualitas. Data yang berkualitas lahir dari tata kelola data yang terpadu, bukan dari data yang berserakan di berbagai unit teknis atau individu. Data yang berkualitas merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara sisi substansi data (isi dan kegunaan data tersebut) dan sisi metodologi data (bagaimana data tersebut dihasilkan).
Oleh karena itu, dalam Bidang Bina Pemerintahan Desa, perlu disusun suatu kompilasi data Bina Pemerintahan Desa yang dapat memberikan gambaran secara komprehensif sehingga dapat memudahkan pengambil kebijakan di bidang Bina Pemerintahan Desa dalam pengambilan keputusan yang tepat.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data statistik sektoral Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten yang baik, andal, berkualitas, valid, akurat dan terkini. Terselenggarakannya penyedian dan penyajian data pendukung dokumen perencanan yang baik, andal, berkualitas, valid, akurat dan terkini.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2022 - 15 Desember 2022
Desain
1 November 2022 - 15 Desember 2022
Pengumpulan Data
1 Agustus 2023 - 1 September 2023
Pengolahan Data
1 September 2023 - 31 Oktober 2023
Analisis
1 November 2023 - 1 Desember 2023
Diseminasi
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Evaluasi
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 28 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Desa/Kelurahan | Desa/Kelurahan | Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan. | Selama 2023 |
| Desa Sangat Tertinggal | Desa Sangat Tertinggal | Skor pengukuran status desa dalam IDM Desa Sangat Tertinggal: < 0,491 | Selama 2023 |
| Desa Tertinggal | Desa Tertinggal | Skor pengukuran status desa dalam IDM Desa Tertinggal: > 0,491 dan < 0,599 | Selama 2023 |
| Desa Berkembang | Desa Berkembang | Skor pengukuran status desa dalam IDM Desa Berkembang: > 0,599 dan < 0,707 | Selama 2023 |
| Desa Maju | Desa Maju | Skor pengukuran status desa dalam IDM Desa Maju: > 0,707 dan < 0,815 | Selama 2023 |
| Desa Mandiri | Desa Mandiri | Skor pengukuran status desa dalam IDM Desa Mandiri: > 0,815. | Selama 2023 |
| Desa Persawahan | Desa Persawahan | Tipologi Desa Berdasarkan Mata Pencaharian Utama Persawahan | Selama 2023 |
| Desa Perkebunan | Desa Perkebunan | Tipologi Desa Berdasarkan Mata Pencaharian Utama Perkebunan | Selama 2023 |
| Desa Perladangan | Desa Perladangan | Tipologi Desa Berdasarkan Mata Pencaharian Utama Perladangan | Selama 2023 |
| Desa Peternakan | Desa Peternakan | Tipologi Desa Berdasarkan Mata Pencaharian Utama Peternakan | Selama 2023 |
| Desa Kehutanan | Desa Kehutanan | Tipologi Desa Berdasarkan Mata Pencaharian Utama dari hasil Hutan | Selama 2023 |
| Desa Industri | Desa Industri | Tipologi Desa Berdasarkan Mata Pencaharian Utama Perindustrian/Buruh | Selama 2023 |
| Desa Nelayan/Pesisir | Desa Nelayan/Pesisir | Tipologi Desa Berdasarkan Mata Pencaharian Utama Nelayan | Selama 2023 |
| Kantor Milik Desa | Kantor Milik Desa | Kantor desa yang status kepemilikan bangunannya milik desa | Selama 2023 |
| Kantor Desa Sewa/Kontrak | Kantor Desa Sewa/Kontrak | Kantor desa yang status kepemilikan bangunannya bukan milik desa | Selama 2023 |
| Kantor Desa yang Menumpang | Kantor Desa yang Menumpang | Kantor desa yang status kepemilikan bangunannya bukan milik desa | Selama 2023 |
| Kantor Milik Kelurahan | Kantor Milik Kelurahan | Kantor Kelurahan yang status kepemilikan bangunannya milik Kelurahan | Selama 2023 |
| Kantor Kelurahan Sewa/Kontrak | Kantor Kelurahan Sewa/Kontrak | Kantor kelurahan yang status kepemilikan bangunannya bukan milik kelurahan | Selama 2023 |
| Kantor Kelurahan yang Menumpang | Kantor Kelurahan yang Menumpang | Kantor kelurahan yang status kepemilikan bangunannya bukan milik kelurahan | Selama 2023 |
| Kantor Milik Desa Kondisi Baik | Kantor Milik Desa Kondisi Baik | Kantor Desa dengan Kondisi Baik | Selama 2023 |
| Kantor Milik Desa Kondisi Sedang | Kantor Milik Desa Kondisi Sedang | Kantor desa dengan kondisi sedang | Selama 2023 |
| Kantor Milik Desa Kondisi Rusak | Kantor Milik Desa Kondisi Rusak | Kantor desa dengan kondisi rusak | Selama 2023 |
| Kantor Milik Kelurahan Kondisi Baik | Kantor Milik Kelurahan Kondisi Baik | Kantor Kelurahan dengan kondisi baik | Selama 2023 |
| Kantor Milik Kelurahan Kondisi Sedang | Kantor Milik Kelurahan Kondisi Sedang | Kantor Kelurahan dengan kondisi sedang | Selama 2023 |
| Kantor Milik Kelurahan Kondisi Rusak | Kantor Milik Kelurahan Kondisi Rusak | Kantor Kelurahan dengan kondisi rusak | Selama 2023 |
| Aparat Pemerintah Desa | Aparat Pemerintah Desa | unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan | Selama 2023 |
| Aparat Pemerintah Kelurahan | Aparat Pemerintah Kelurahan | Aparatur kelurahan yang bertugas untuk membantu lurah dalam melaksanakan fungsi kelurahan | Selama 2023 |
| Tingkat Pendidikan | Tingkat Pendidikan | Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan oleh Aparat Pemerintah Kelurahan | Selama 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | BANTEN | PANDEGLANG |
| 2. | BANTEN | LEBAK |
| 3. | BANTEN | TANGERANG |
| 4. | BANTEN | SERANG |
| 5. | BANTEN | KOTA TANGERANG |
| 6. | BANTEN | KOTA CILEGON |
| 7. | BANTEN | KOTA SERANG |
| 8. | BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, https://idm.kemendesa.go.id/, http://prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id/, kabupaten/kota
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Pemerintah Desa dan Kelurahan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Rekonsiliasi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Desa, Kab/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
28 variabel yang diolah/dikumpulkan
Tingkat Pendidikan
Character β’ Orang
["Tingkat Pendidikan"]Lihat β
Aparat Pemerintah Kelurahan
Numerik β’ Orang
[" Aparat Pemerintah Kelurahan"]Lihat β
Aparat Pemerintah Desa
Numerik β’ Orang
["Aparat Pemerintah Desa"]Lihat β
Kantor Milik Kelurahan Kondisi Rusak
Numerik β’ Kantor
["Kantor Milik Kelurahan Kondisi Rusak"]Lihat β
Kantor Milik Kelurahan Kondisi Sedang
Numerik β’ Kantor
["Kantor Milik Kelurahan Kondisi Sedang"]Lihat β
Kantor Milik Kelurahan Kondisi Baik
Numerik β’ Kantor
["Kantor Milik Kelurahan Kondisi Baik"]Lihat β
Kantor Milik Desa Kondisi Rusak
Numerik β’ Kantor
["Kantor Milik Desa Kondisi Rusak"]Lihat β
Kantor Milik Desa Kondisi Sedang
Numerik β’ Kantor
["Kantor Milik Desa Kondisi Sedang"]Lihat β
Kantor Milik Desa Kondisi Baik
Numerik β’ Kantor
["Kantor Milik Desa Kondisi Baik"]Lihat β
Kantor Kelurahan yang Menumpang
Numerik β’ Kantor
["Kantor Kelurahan yang Menumpang"]Lihat β
Kantor Kelurahan Sewa/Kontrak
Numerik β’ Kantor
["Kantor Kelurahan Sewa/Kontrak"]Lihat β
Kantor Milik Kelurahan
Numerik β’ Kantor
["Kantor Milik Kelurahan"]Lihat β
Kantor Desa yang Menumpang
Numerik β’ Kantor
["Kantor Desa yang Menumpang"]Lihat β
Kantor Desa Sewa/Kontrak
Numerik β’ Kantor
["Kantor Desa Sewa/Kontrak"]Lihat β
Kantor Milik Desa
Numerik β’ Kantor
["Kantor Milik Desa"]Lihat β
Desa Nelayan/Pesisir
Numerik β’ Desa
["Desa Nelayan/Pesisir"]Lihat β
Desa Industri
Numerik β’ Desa
["Desa Industri"]Lihat β
Desa Kehutanan
Numerik β’ Desa
["Desa Kehutanan"]Lihat β
Desa Peternakan
Numerik β’ Desa
["Desa Peternakan"]Lihat β
Desa Perladangan
Numerik β’ Desa
["Desa Perladangan"]Lihat β
Desa Perkebunan
Numerik β’ Desa
["Desa Perkebunan"]Lihat β
Desa Persawahan
Numerik β’ Desa
["Desa Persawahan"]Lihat β
Desa Mandiri
Numerik β’ Desa
["Desa Mandiri"]Lihat β
Desa Maju
Numerik β’ Desa
["Desa Maju"]Lihat β
Desa Berkembang
Numerik β’ Desa
["Desa Berkembang"]Lihat β
Desa Tertinggal
Numerik β’ Desa
["Desa Tertinggal"]Lihat β
Desa Sangat Tertinggal
Numerik β’ Desa
["Desa Sangat Tertinggal"]Lihat β
Desa/Kelurahan
Numerik β’ -
["Desa", "Kelurahan"]Lihat β
Indikator Kegiatan
5 indikator yang dihasilkan
Jumlah Aparatur Desa/Kelurahan
Orang β’ Kabupaten/Kota
["Aparatur Desa/Kelurahan"]Lihat β
Jumlah Kantor Desa/Kelurahan
Kantor β’ Kabupaten/Kota
["Kantor Desa/Kelurahan"]Lihat β
Tipologi Desa
Desa β’ Kabupaten/Kota
["Tipologi Desa"]Lihat β
Jumlah Desa menurut Status Desa
Desa β’ Kabupaten/Kota
["Status kemajuan dan kemandirian desa"]Lihat β
Jumlah Desa/Kelurahan
desa/kelurahan β’ Kab/Kota
["Desa", "Kelurahan"]Lihat β