← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota di Kota Semarang Tahun 2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang
Alamat Lengkap
Jl. Pemuda No.175, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50132
Telepon
(024) 3513366
Faksimile
-
Email
disbudpar@semarangkota.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang
Alamat
Jl. Pemuda No.175, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50132
Telepon
(024) 3513366
Faksimile
024 - 3548920
Email
disbudpar@semarangkota.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Menyediakan data / informasi yang relevan, akurat, tepat waktu dan sesuai kebutuhan dalam rangka meningkatkan Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota di Kota Semarang
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data dan Informasi mengenai Kegiatan kebudayaan, Jumlah Tempat Wisata, Jumlah Wisatawan dan kuliner di Kota Semarang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
7 Februari 2022 - 20 Maret 2022
Desain
21 Maret 2022 - 17 Juli 2022
Pengumpulan Data
18 Juli 2022 - 21 Agustus 2022
Pengolahan Data
22 Agustus 2022 - 13 November 2022
Analisis
14 November 2022 - 4 Desember 2022
Diseminasi
5 Desember 2022 - 18 Desember 2022
Evaluasi
19 Desember 2022 - 31 Desember 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 13 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jenis Cagar BudayaJenis Cagar BudayaAda tiga jenis Cagar Budaya, yaitu Bangunan Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar BudayaTahunan
Penetapan Cagar BudayaPenetapan Cagar BudayaPenetapan adalah pemberian status Bangunan Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi tim ahli Cagar BudayaTahunan
Pelestarian Cagar BudayaPelestarian Cagar BudayaPelestarian dalam konteks Cagar Budaya, dapat dimaknai sebagai upaya pengelolaan sumber daya budaya yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannyaTahunan
Pemanfaatan Cagar BudayaPemanfaatan Cagar BudayaPemanfaatan Cagar Budaya sebagai objek wisata sebenarnya memiliki hubungan yang resiprokal. Artinya, β€œeskploitasi” Cagar Budaya dan situs seharusnya dapat mendukung aspek pelestarian objek, antara lain dengan menumbuhkan apresiasi pengunjung atas warisan leluhur beserta makna kultural yang dikandungnyaTahunan
Terlestarikannya Cagar BudayaPelestarian Cagar BudayaPelestarian dalam konteks Cagar Budaya, dapat dimaknai sebagai upaya pengelolaan sumber daya budaya yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannyaTahunan
Bangunan cagar budaya yang dilindungiBangunan Cagar BudayaBangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratapTahunan
Situs cagar budaya yang dilindungiSitus Cagar budayaSitus Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa laluTahunan
Kawasan cagar budaya yang dilindungiKawasan Cagar BudayaKawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.Tahunan
Jumlah Obyek Cagar Budaya yang juga merupakan obyek wisataObyek Wisata Cagar Budayacagar budaya adalah tempat untuk melestarikan berbagai kebudayaan. Contohnya adalah bangunan jaman dahulu yang memiliki nilai sejarah.Tahunan
Benda, Situs, Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikanBenda, Situs, Kawasan Cagar Budaya"Bangunan Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas."Tahunan
Jumlah Cagar Budaya yang Dikelola Secara TerpaduCagar BudayaWarisan budaya bersifat kebendaan berupa angunan Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.Tahunan
Jumlah Benda, Situs & Kawasan Cagar Budaya yang DilestarikanLestariBangunan, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang di jaga keasliannya/tetap seperti keadaan semula/tidak berubahTahunan
Total Benda, Situs & Kawasan yang Dimiliki DaerahBangunan, Situs & Kawasan yang Dimiliki Daerah"Bangunan Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas."Tahunan
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH KOTA SEMARANG
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Isian data paska kegiatan DISBUDPAR
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Instansi pemerintahan
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 29 Desember 2022
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
13 variabel yang diolah/dikumpulkan
Total Benda, Situs & Kawasan yang Dimiliki Daerah
Integer β€’ -
"Bangunan Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya
["Bangunan, Situs & Kawasan yang Dimiliki Daerah"]Lihat β†’
Jumlah Benda, Situs & Kawasan Cagar Budaya yang Dilestarikan
Integer β€’ -
Bangunan, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang di jaga keasliannya/tetap seperti keadaan semula/tidak berubah
["Lestari"]Lihat β†’
Jumlah Cagar Budaya yang Dikelola Secara Terpadu
Integer β€’ -
Warisan budaya bersifat kebendaan berupa angunan Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air y
["Cagar Budaya"]Lihat β†’
Benda, Situs, Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan
Integer β€’ -
"Bangunan Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya
["Benda, Situs, Kawasan Cagar Budaya"]Lihat β†’
Jumlah Obyek Cagar Budaya yang juga merupakan obyek wisata
Integer β€’ -
cagar budaya adalah tempat untuk melestarikan berbagai kebudayaan. Contohnya adalah bangunan jaman dahulu yang memiliki nilai sejarah.
["Obyek Wisata Cagar Budaya"]Lihat β†’
Kawasan cagar budaya yang dilindungi
Integer β€’ -
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
["Kawasan Cagar Budaya"]Lihat β†’
Situs cagar budaya yang dilindungi
Integer β€’ -
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiat
["Situs Cagar budaya"]Lihat β†’
Bangunan cagar budaya yang dilindungi
Integer β€’ -
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap
["Bangunan Cagar Budaya"]Lihat β†’
Terlestarikannya Cagar Budaya
Integer β€’ -
Pelestarian dalam konteks Cagar Budaya, dapat dimaknai sebagai upaya pengelolaan sumber daya budaya yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta menjamin kesinambungan perse
["Pelestarian Cagar Budaya"]Lihat β†’
Pemanfaatan Cagar Budaya
Integer β€’ -
Pemanfaatan Cagar Budaya sebagai objek wisata sebenarnya memiliki hubungan yang resiprokal. Artinya, β€œeskploitasi” Cagar Budaya dan situs seharusnya dapat mendukung aspek pelestari
["Pemanfaatan Cagar Budaya"]Lihat β†’
Pelestarian Cagar Budaya
Integer β€’ -
Pelestarian dalam konteks Cagar Budaya, dapat dimaknai sebagai upaya pengelolaan sumber daya budaya yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta menjamin kesinambungan perse
["Pelestarian Cagar Budaya"]Lihat β†’
Penetapan Cagar Budaya
Integer β€’ -
Penetapan adalah pemberian status Bangunan Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi t
["Penetapan Cagar Budaya"]Lihat β†’
Jenis Cagar Budaya
Integer β€’ -
Ada tiga jenis Cagar Budaya, yaitu Bangunan Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya
["Jenis Cagar Budaya"]Lihat β†’