← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Pengukuran Indeks Inovasi Daerah
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah
Alamat Lengkap
Jl. Syech Yusuf No. 2 Takalar
Telepon
-
Faksimile
-
Email
bappelitbangdaperencanaan@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan
Nama PJ Teknis
Kepala Bidang
Jabatan
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan
Alamat
Jl. Syech Yusuf No.2 Takalar
Telepon
-
Faksimile
-
Email
bappelitbangdaperencanaan@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 338 ayat (9) dan ayat(11) menyatakan bahwa "pemerintah pusat memberikan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah" dan "pemerintah pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi". Sebagai bentuk penjabaran dari perUndangan tersebut maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah adalah sebagai petunjuk pelaksanaan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan praktik-praktik inovatif dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Praktik inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut, tentunya perlu diperkuat dengan upaya dan langkah-langkah stategis agar inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah menjadi hal yang masif untuk dapat diterapkan. Upaya menumbuhkembangkan dan menyebarluaskan praktik-praktik inovasi yang baik secara terus menerus perlu dilakukan dengan cara memotivasi dan memacu kreatifitas pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam praktik penyelenggaraan pemerintah di Daerah. untuk itu langkah awal yang dilakukan salah satunya adalah melalui penilaian inovasi daerah melalui supervisi secara periodik dan berkelanjutan sehingga didapatkan gambaran bagaimana praktik-praktik penyelenggaraan inovasi diselenggarakan oleh pemerintah daerah berikut dampaknya.
Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan kegiatan Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif (Inovative Government Award) adalah: 1. Memotivasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan inovasi dalam pelayanan masyarakat sesuai dengan kategori sangat inovativ, inovativ, serta memotivasi Pemerintah daerah kurang Inovatif dan tidak dapat dinilai 2. Mendorong penerapan good governance 3. Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap proses-proses inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
17 Desember 2020 - 31 Desember 2020
Desain
17 Desember 2020 - 31 Desember 2020
Pengumpulan Data
4 Januari 2021 - 30 Juni 2021
Pengolahan Data
1 Juli 2021 - 2 Agustus 2021
Analisis
1 September 2021 - 30 November 2021
Diseminasi
1 September 2021 - 30 November 2021
Evaluasi
1 Desember 2021 - 31 Desember 2021
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 1 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Indeks Inovasi DaerahInovasi daerahPeraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Penilaian dan pemberian penghargaan dan atau insentif inovasi daerahTahunan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SULAWESI SELATAN TAKALAR
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, OPD
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
- Lainnya, Telepon/w.a
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 9 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 28 Desember 2021
Digital (Softcopy) Ya 30 November 2021
Data Mikro Ya 30 November 2021