← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan Provinsi Sumatera Barat
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Alamat Lengkap
Jl. Kuini No. 79 A Kota Padang
Telepon
075134475
Faksimile
075131554
Email
sumbarkesbangpol@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat
Eselon 2
Kepala Badan Kesbangpol Prov.Sumbar
Nama PJ Teknis
Muzahar, S.Sos, M.Si
Jabatan
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan
Alamat
Jl. Lolong Karam No.24 Kota Padang
Telepon
081372829281
Faksimile
-
Email
muzaharabdullah@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomo 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, mengamanatkan Pemerintah Daerah melakukan monitoring terhadap keberadaan Organisasi Masyarakat.
Pada UU Ormas mendefenisikan ormas sebagai "organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila". Defenisi ini sangat luas karena didesain untuk menjangkau semua organisasi agar terawasi dan terkendali. Hal ini tentu membawa konsekuensi bagi berkembangnya tuntutan dan aspirasi kepentingan yang teraktualisasi pada pertumbuhan ormas-ormas yang ada. Ormas-ormas ini menyuarakan dan mengemban beragam aspirasi sesuai regulasi tertentu, seperti Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ini, tentunya yang dikhawatirkan adalah adanya penyimpangan atas capaian peran ormas itu sendiri.
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat 2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat 3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME 4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya dalam masyarakat 5. Melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan hidup
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
3 Januari 2023 - 7 Januari 2023
Desain
3 Januari 2023 - 7 Januari 2023
Pengumpulan Data
9 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
9 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Analisis
2 Desember 2023 - 5 Januari 2024
Diseminasi
9 Januari 2024 - 9 Januari 2024
Evaluasi
10 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Singkatan Nama OrmasSingkatan Nama OrmasSingkatan Nama Ormas adalah kependekan dari nama OrmasSelama tahun 2023
Nomor Surat Keterangan Keberadaan Ormas (SKKB)Nomor Surat Keterangan Keberadaan Ormas (SKKB)Nomor Surat Keterangan Keberadaan Ormas (SKKB) adalah nomor registrasi yang diberikan kepada Ormas setelah mendapat SKKBSelama tahun 2023
Nama PengurusNama PengurusNama Pengurus adalah individu-individu yang diberi tanggung jawab untuk menjalankan, mengelola, dan memimpin kegiatan dalam sebuah OrmasSelama tahun 2023
Jenis OrmasJenis OrmasJenis Ormas adalah merujuk pada berbagai kategori atau tipe dari Ormas yang dibentuk berdasarkan tujuan, aktivitas, dan kepentingan tertentuSelama tahun 2023
Nama OrmasNama OrmasNama Ormas adalah merujuk pada identitas atau sebutan resmi dari sebuah Organisasi Kemasyarakatan. Nama tersebut digunakan untuk menggambarkan visi, misi, atau tujuan yang ingin dicapai oleh organisasi tersebutSelama tahun 2023
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SUMATERA BARAT KEPULAUAN MENTAWAI
2. SUMATERA BARAT PESISIR SELATAN
3. SUMATERA BARAT SOLOK
4. SUMATERA BARAT SIJUNJUNG
5. SUMATERA BARAT TANAH DATAR
6. SUMATERA BARAT PADANG PARIAMAN
7. SUMATERA BARAT AGAM
8. SUMATERA BARAT LIMA PULUH KOTA
9. SUMATERA BARAT PASAMAN
10. SUMATERA BARAT SOLOK SELATAN
11. SUMATERA BARAT DHARMASRAYA
12. SUMATERA BARAT PASAMAN BARAT
13. SUMATERA BARAT KOTA PADANG
14. SUMATERA BARAT KOTA SOLOK
15. SUMATERA BARAT KOTA SAWAH LUNTO
16. SUMATERA BARAT KOTA PADANG PANJANG
17. SUMATERA BARAT KOTA BUKITTINGGI
18. SUMATERA BARAT KOTA PAYAKUMBUH
19. SUMATERA BARAT KOTA PARIAMAN
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Pengamatan (observasi)
- Lainnya, Aplikasi SIOLA
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya, Aplikasi SIOLA
Unit Pengumpulan Data
- Individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Organisasi masyarakat di kab/kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 9 Januari 2024
Digital (Softcopy) Tidak -
Data Mikro Tidak -