← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Penempatan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI JAWA TENGAH
Alamat Lengkap
JALAN PAHLAWAN NO 16 PLEBURAN KOTA SEMARANG
Telepon
024 8311713
Faksimile
024 8311711
Email
pengantarkerjagendut@gmail.com
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
SUMARNO, SE, M.M.
Eselon 2
AHMAD AZIZ, SE, M.Si
Nama PJ Teknis
CANDRA YULIAWAN, AP, MSi.
Jabatan
KEPALA BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Alamat
Jl. Pahlawan No. 16
Telepon
024 8311713
Faksimile
024 8311713
Email
candra.yuliawan@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam pembangunan nasional maupun pembangunan daerah tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting. Pertama, tenaga kerja merupakan pelaku pembangunan memberikan kontribusi terhadap produk domistik bruto maupun produk domistik regional bruto; Kedua tenaga kerja sebagai anggota kelompok masyarakat yang menjadi target untuk ditingkatkan kapasitas, ketrampilan, pendapatan dan kesejahteraannya. Hal ini selaras dengan tujuan pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesiaseluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiilmaupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Disisi lain transmigrasi juga merupakan hal penting yang menjadi bagian integral dari pembangunan nasional dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Penyelenggaraan transmigrasi dilaksanakan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan peran serta masyarakat, pemerataan pembangunan daerah, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui persebaran penduduk yang seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta nilai budaya dan adat istiadat masyarakat; Sejalan dengan upaya pembangunan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Daerah dan Pusat serta memperhatikan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan amanat kepada pemerintah daerah untuk menyusun rencana pembangunan yang akan dilaksanakan. Hal ini merupakan peluang besar bagi pemerintah daerah dan perangkatnya untuk melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan Umum sebagai tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan tersebut, pemerintah daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, yang termuat baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Demikian halnya dengan OPD diharuskan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang dimuat dalam Dokumen Rencana Strategis (Renstra) OPD dan Rencana Kerja (Renja) OPD. Dalam Rangka Penyusunan dan penetapan Renstra OPD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 merupakan bagian dari proses penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), bahwa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah (Pasal 15 Ayat 3), selanjutnya Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan rancangan Renstra-OPD dengan berpedoman pada RPJP Daerah (Pasal 15 Ayat 4).Berdasarkan pasal 15 ayat 4 tersebut penyusunan dan penetapan Renstra Organisasi Perangkat Daerah merupakan suatu proses yang sejalan dan timbal balik dengan penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam bidang pembangunan ketenagakerjaan di Jawa Tengah masalah utama yang harus kita hadapi dalam 5 tahun kedepan adalah tingginya angka pengangguran yang ditunjukkan oleh angka TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka). Dalam penanganan pengangguran ini harus merupakan upaya terpadu dari berbagai pihak yang mengarah pada upaya-upaya perlindungan, pemberdayaan dan pengembangan kelompok seperti buruh tani dan petani penggarap, nelayan, buruh industrikecil dan sektor UMKM. Upaya pengurangan pengangguran harus terintegrasi dengan pembangunan kedaulatan pangan, kedaulatan energi, pengentasan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur, sehingga dapat membuka lapangan kerja baru, dan yang kemudian aspek-aspek produktif tersebut mampu menjamin keberlanjutan terhadap peningkatan penyerapan tenaga kerja. Isu-isu terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi merupakan tugas yang diampu oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Sebagai salah satu OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maka urgensi perencanaan strategis menjadi penting untuk menjawabtantangan dan isu-isu terkait pembangunan dan pengembangan bidang tenaga kerja dan transmigrasisecara khusus di Jawa Tengah, oleh karenanya, Rencana Strategis (Renstra) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah disusun sebagai pedoman dan arah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelaksanaan program dan kegiatan selama 5 tahun yang disesuaikan dan mengacu pada Visi, Misi Gubernur Jawa Tengah Periode 2018–2023. Isu-isu lain dalam penyusunan Perubahan Renstra PD diantaranya sebagai langkah tindak lanjut Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023.
Tujuan Kegiatan
Dalam pembangunan nasional maupun pembangunan daerah tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting. Pertama, tenaga kerja merupakan pelaku pembangunan memberikan kontribusi terhadap produk domistik bruto maupun produk domistik regional bruto; Kedua tenaga kerja sebagai anggota kelompok masyarakat yang menjadi target untuk ditingkatkan kapasitas, ketrampilan, pendapatan dan kesejahteraannya. Hal ini selaras dengan tujuan pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesiaseluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiilmaupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Disisi lain transmigrasi juga merupakan hal penting yang menjadi bagian integral dari pembangunan nasional dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Penyelenggaraan transmigrasi dilaksanakan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan peran serta masyarakat, pemerataan pembangunan daerah, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui persebaran penduduk yang seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta nilai budaya dan adat istiadat masyarakat; Sejalan dengan upaya pembangunan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Daerah dan Pusat serta memperhatikan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan amanat kepada pemerintah daerah untuk menyusun rencana pembangunan yang akan dilaksanakan. Hal ini merupakan peluang besar bagi pemerintah daerah dan perangkatnya untuk melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan Umum sebagai tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan tersebut, pemerintah daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, yang termuat baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Demikian halnya dengan OPD diharuskan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang dimuat dalam Dokumen Rencana Strategis (Renstra) OPD dan Rencana Kerja (Renja) OPD. Dalam Rangka Penyusunan dan penetapan Renstra OPD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 merupakan bagian dari proses penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), bahwa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah (Pasal 15 Ayat 3), selanjutnya Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan rancangan Renstra-OPD dengan berpedoman pada RPJP Daerah (Pasal 15 Ayat 4).Berdasarkan pasal 15 ayat 4 tersebut penyusunan dan penetapan Renstra Organisasi Perangkat Daerah merupakan suatu proses yang sejalan dan timbal balik dengan penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam bidang pembangunan ketenagakerjaan di Jawa Tengah masalah utama yang harus kita hadapi dalam 5 tahun kedepan adalah tingginya angka pengangguran yang ditunjukkan oleh angka TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka). Dalam penanganan pengangguran ini harus merupakan upaya terpadu dari berbagai pihak yang mengarah pada upaya-upaya perlindungan, pemberdayaan dan pengembangan kelompok seperti buruh tani dan petani penggarap, nelayan, buruh industrikecil dan sektor UMKM. Upaya pengurangan pengangguran harus terintegrasi dengan pembangunan kedaulatan pangan, kedaulatan energi, pengentasan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur, sehingga dapat membuka lapangan kerja baru, dan yang kemudian aspek-aspek produktif tersebut mampu menjamin keberlanjutan terhadap peningkatan penyerapan tenaga kerja. Isu-isu terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi merupakan tugas yang diampu oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Sebagai salah satu OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maka urgensi perencanaan strategis menjadi penting untuk menjawabtantangan dan isu-isu terkait pembangunan dan pengembangan bidang tenaga kerja dan transmigrasisecara khusus di Jawa Tengah, oleh karenanya, Rencana Strategis (Renstra) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah disusun sebagai pedoman dan arah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelaksanaan program dan kegiatan selama 5 tahun yang disesuaikan dan mengacu pada Visi, Misi Gubernur Jawa Tengah Periode 2018 2023. Isu-isu lain dalam penyusunan Perubahan Renstra PD diantaranya sebagai langkah tindak lanjut Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2023 - 13 Januari 2023
Desain
16 Januari 2023 - 20 Januari 2023
Pengumpulan Data
23 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
1 Januari 2024 - 5 Januari 2024
Analisis
8 Januari 2024 - 10 Januari 2024
Diseminasi
11 Januari 2024 - 17 Januari 2024
Evaluasi
18 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jumlah Pencari Kerja terdaftar Pencari kerja terdaftar adalah pencari kerja yang terdaftar pada dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi atau kab/kota baik secara offline maupun online Pencari kerja yang terdaftar pada dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi atau kab/kota melalui offline maupun online 1 Tahun
Lowongan Pekerjaan terdaftar Lowongan Kerja adalah Lowongan kerja yang terdaftar pada dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi atau kab/kota baik secara offline maupun online Lowongan Kerja adalah Lowongan kerja yang terdaftar pada dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi atau kab/kota baik secara offline maupun online 1 Tahun
Pencari Kerja yang ditempatkan Pencari kerja yang ditempatkan adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan baik dalam atau luar negri melalui pelayanan penempatan tenaga kerja dengan system antar kerja yaitu antar kerja local (AKL), antar kerja daerah (AKAD) dan antar kerja antar negara(AKAN) angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan baik dalam atau luar negri melalui pelayanan penempatan tenaga kerja dengan system antar kerja yaitu antar kerja local (AKL), antar kerja daerah (AKAD) dan antar kerja antar negara(AKAN) 1 Tahun
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH CILACAP
2. JAWA TENGAH BANYUMAS
3. JAWA TENGAH PURBALINGGA
4. JAWA TENGAH BANJARNEGARA
5. JAWA TENGAH KEBUMEN
6. JAWA TENGAH PURWOREJO
7. JAWA TENGAH WONOSOBO
8. JAWA TENGAH MAGELANG
9. JAWA TENGAH BOYOLALI
10. JAWA TENGAH KLATEN
11. JAWA TENGAH SUKOHARJO
12. JAWA TENGAH WONOGIRI
13. JAWA TENGAH KARANGANYAR
14. JAWA TENGAH SRAGEN
15. JAWA TENGAH GROBOGAN
16. JAWA TENGAH BLORA
17. JAWA TENGAH REMBANG
18. JAWA TENGAH PATI
19. JAWA TENGAH KUDUS
20. JAWA TENGAH JEPARA
21. JAWA TENGAH DEMAK
22. JAWA TENGAH SEMARANG
23. JAWA TENGAH TEMANGGUNG
24. JAWA TENGAH KENDAL
25. JAWA TENGAH BATANG
26. JAWA TENGAH PEKALONGAN
27. JAWA TENGAH PEMALANG
28. JAWA TENGAH TEGAL
29. JAWA TENGAH BREBES
30. JAWA TENGAH KOTA MAGELANG
31. JAWA TENGAH KOTA SURAKARTA
32. JAWA TENGAH KOTA SALATIGA
33. JAWA TENGAH KOTA SEMARANG
34. JAWA TENGAH KOTA PEKALONGAN
35. JAWA TENGAH KOTA TEGAL
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Bidang Penempatan tenaga kerja
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Task Force
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Lainnya, Aplikasi Berbasis Web
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 7 Februari 2024
Data Mikro Ya 13 Februari 2024