← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.010
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. Letkol Isdiman No.117, Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga
Telepon
(0281) 891065
Faksimile
-
Email
dlh@purbalingga.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
JOMPONG JUHARTONO, ST
Jabatan
Kepala Bidang PPKLH
Alamat
Jl. Letkol Isdiman No.117, Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga
Telepon
(0281) 891065
Faksimile
-
Email
dlh@purbalinggakab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan industri di Kabupaten Purbalingga dapat memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan. Seiring dengan peningkatan aktivitas manusia, terutama dalam sektor industri, pencemaran lingkungan menjadi isu yang memerlukan pemahaman dan tindakan secara holistik.Dalam menghadapi tantangan pencemaran lingkungan, diperlukan pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan terhadap tingkat pencemaran. Kompilasi data menjadi kunci untuk memahami tren perubahan, mengidentifikasi sumber-sumber utama pencemaran, dan mengevaluasi efektivitas upaya pengendalian yang telah dilakukan.\Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui serangkaian peraturan yang saling terkait dan mendukung. Mulai dari tingkat nasional dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pasca-Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, hingga aturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang memperjelas penyelenggaraan perlindungan lingkungan. Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2023 mengadaptasi kebijakan nasional ke dalam konteks lokal untuk pengelolaan lingkungan yang efektif. Sementara itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 dan Nomor 6 Tahun 2021 secara khusus mengatur tentang prosedur teknis, mulai dari penerbitan persetujuan operasional hingga pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga keberlanjutan lingkungan melalui tata kelola yang baik dan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan.Dalam menghadapi kompleksitas masalah pencemaran lingkungan, data yang akurat dan terkini menjadi landasan utama untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. Kompilasi Produk Administrasi Data Pengendalian Pencemaran Lingkungan hadir untuk menyediakan informasi yang diperlukan tersebut.
Tujuan Kegiatan
Menilai kepatuhan terhadap standar lingkunganMerumuskan kebijakan pengendalian pencemaranMenyediakan informasi bahan evaluasi kebijakanMemberikan landasan bagi rencana pengelolaan lingkungan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Desain
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Pengumpulan Data
13 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
13 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Diseminasi
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Evaluasi
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Perusahaan Industri/PabrikPerusahaan Industri/PabrikSuatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas usaha tersebut31 Des 2024
Kepemilikan Pengolahan LimbahKepemilikan Pengolahan LimbahStatus kepemilikan pengolahan limbah perusahaan industri/pabrik31 Des 2024
Perusahaan yang memiliki dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL)Perusahaan yang memiliki dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL)Perusahaan yang telah melakukan kajian dampak lingkungan dan mengimplementasikan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku31 Des 2024
Perusahaan yang melaksanakan pengendalian pencemaran air sesuai persyaratan teknisPerusahaan yang melaksanakan pengendalian pencemaran air sesuai persyaratan teknisPerusahaan yang menghasilkan limbah cair yang memiliki izin/persetujuan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan melakukan pelaporan kegiatan/usaha sesuai dengan ketentuan31 Des 2024
Perusahaan yang melaksanakan pengendalian pencemaran udara sesuai persyaratan khususPerusahaan yang melaksanakan pengendalian pencemaran udara sesuai persyaratan khususPerusahaan yang menghasilkan emisi udara dan melakukan pelaporan kegiatan/usaha sesuai dengan ketentuan31 Des 2024
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH PURBALINGGA
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Rumah Tangga
- Usaha/perusahaan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Rumah Tangga
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 31 Januari 2025
Data Mikro Tidak -