← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Pengumpulan Data Verifikasi dan Validasi Keluarga Berisiko Stunting
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat Lengkap
Jl. Dr. M. Hatta No.843, Baturaja Lama, Kec. Baturaja Timur
Telepon
(0735) 320788
Faksimile
-
Email
dppkb@okukab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Eselon 2
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten OKU
Nama PJ Teknis
Nora Elentius
Jabatan
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Penyuluhan dan Penggerakan
Alamat
Jl. Dr. M. Hatta No.843, Baturaja Lama, Kec. Baturaja Timur
Telepon
(0735) 320788
Faksimile
-
Email
dppkb@okukab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Stunting merupakan isu nasional pemerintah dimana pengentasannya menjadi salah satu agenda prioritas untuk segera diselesaikan. Oleh karenanya, data terkait stunting menjadi sangat penting untuk penajaman sasaran maupun intervensi program dalam rangka penurunan keluarga Berisiko stunting maupun kasus stunting. Data keluarga berisiko stunting sebelumnya sudah dihasilkan melalui pendataan keluarga 2021. Namun, data keluarga berisiko stunting yang dinamis, dapat berubah dari waktu ke waktu, sehingga diperlukan verifikasi dan validasi data sasaran keluarga risiko stunting secara valid dan akurat. Verifikasi dan validasi data keluarga berisiko stunting adalah suatu proses membandingkan antara data hasil pendataan keluarga tahun 2021 dengan kondisi terkini di lapangan maupun pengecekan kasus stunting, untuk kemudian dimutakhirkan sesuai kondisi terakhir. Verifikasi dan validasi ii bertujuan menyinkronkan kembali data keluarga risiko stunting pada pendataan keluarga tahun 2021 (PK21) yang dimungkinkan dapat terjadi perubahan tahun ini.
Tujuan Kegiatan
tujuan umum: mendapat data sasaran yang valid dan akurat yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penajaman sasaran maupun intervensi program dalam rangka penurunan keluarga berisiko stunting maupun kasus stunting tujuan khusus: Memverifikasi data sasaran hasil PK 21 dengan data di lapangan Mengupdate data sasaran hasil PK 21 dengan hasil verifikasi lapangan Memvalidasi atau mengkonfirmasi data hasil pengukuran balita dan kasus stunting berdasarkan hasil padanan PK 21 dengan EPPGBM Meningkatkan cakupan hasil pengukuran balita dan update kasus stunting
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2022 - 30 April 2022
Desain
1 Januari 2022 - 30 April 2022
Pengumpulan Data
1 September 2022 - 31 Oktober 2022
Pengolahan Data
1 September 2022 - 30 November 2022
Analisis
1 Desember 2022 - 31 Desember 2022
Diseminasi
1 Desember 2022 - 31 Desember 2022
Evaluasi
1 Desember 2022 - 31 Desember 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 13 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Status KeluargaKeberadaan keluargastatus keluarga merujuk pada keberadaan keluarga yang ditemui yang terbagi menjadi beberapa kondisi yaitu ada, pindah, seluruh anggota keluarga meninggal, tidak ditemukan, keluarga baru.Periode Pencacahan
Punya Anak Baduta (0-23 Bulan)Keberadaan BadutaKeberadaan Baduta (anak berusia 0-23 Bulan) di dalam keluarga tersebutPeriode Pencacahan
Punya Anak Balita (24-59 Bulan)Keberadaan BalitaKeberadaan Balita (anak berusia 24-59 Bulan) di dalam keluarga tersebutPeriode Pencacahan
Pasangan Usia SuburKeberadaan Pasangan Usia SuburPasangan Usia Subur (PUS) adalah pasangan suami istri yang istrinya berumur antara 15 sampai dengan 49 tahun.Periode Pencacahan
Pasangan Usia Subur HamilKeberadaan Pasangan Usia Subur yang sedang hamilPasangan Usia Subur (PUS) adalah pasangan suami istri yang istrinya berumur antara 15 sampai dengan 49 tahun dan sedang mengalami kehamilanPeriode Pencacahan
Keluarga Tidak Mempunyai Sumber Air Minum Utama yang LayakKelayakan sumber air minum utama yang dikonsumsi keluargaSumber air minum yang utama dikonsumsi oleh keluarga. teridiri dari beberapa pilihan yaitu air kemasan/isi ulang, ledeng/PAM, sumur bor, sumur terlindung, sumur tidak terlindung, air permukaan, air hujan, lainnyaPeriode Pencacahan
Keluarga Tidak Mempunyai Jamban yang LayakKelayakan jamban yang dimiliki oleh keluargaKeluarga yang memiliki jamban (tempat BAB). terdiri dari beberapa kondisi yaitu jamban dengan septic tank, jamban tanpa septic tank, jamban umum/bersama, atau lainnya.Periode Pencacahan
PUS Terlalu MudaUmur (dalam tahun)PUS terlalu muda artinya pasangan dengan usia istri dibawah 20 tahun (<20 tahun)Periode Pencacahan
PUS Terlalu TuaUmur (dalam tahun)PUS terlalu tua artinya pasangan dengan usia istri di rentang 35 tahun sampai dengan 40 tahun.Periode Pencacahan
PUS Terlalu DekatJarak Kelahiran anak kandungPUS memiliki jarak kelahiran anak kandung terakhir dengan anak kandung sebelumnya kurang dari 2 tahunPeriode Pencacahan
PUS Terlalu Banyakjumlah anak lahir hidupPUS memiliki jumlah anak lahir hidup (anak kandung) sebanyak 3 anak atau lebuhPeriode Pencacahan
Kategori Keluarga Berisiko StuntingKeluarga berisiko stuntingKeluarga berisiko stunting terdiri dari 2 kondisi yaitu jika keluarga sasaran bukan PUS maka minimal 1 variabel penapisan "Jamban" atau "sumber air minum" tidak layak terenuhi (terisi tanda V). Jika keluarga sasaran PUS minimal 1 variabel penapisan "jamban" tidak layak atau "sumber air minum" tidak layak atau "empat terlalu terpenuhi 4T (terisi tanda (V)Periode Pencacahan
Keluarga dengan Kasus StuntingKeberadaan Kasus StuntingKeluarga dengan status stunting terdiri dari beberapa kondisi yaitu keluarga terdapat kasus stunting, tidak terdapat kasus stunting, atau belum diukurPeriode Pencacahan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Hanya Sekali
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SUMATERA SELATAN OGAN KOMERING ULU
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Rumah Tangga
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Keluarga
Unit Observasi
Keluarga
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMP Sederajat atau Dibawahnya
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 628 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Tidak -
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
13 variabel yang diolah/dikumpulkan
Keluarga dengan Status Stunting
char • -
Keluarga dengan status stunting terdiri dari beberapa kondisi yaitu keluarga terdapat kasus stunting, tidak terdapat kasus stunting, atau belum diukur
["stunting"]Lihat →
Keluarga Beresiko Stunting
Char • -
Keluarga berisiko stunting terdiri dari 2 kondisi yaitu Keluarga Beresiko Stunting ketika keluarga termasuk dalam keluarga sasaran bukan PUS dan terdapat minimal 1 variabel penapis
["Keluarga berisiko stunting"]Lihat →
Keberadaan PUS Terlalu Banyak
char • -
PUS memiliki jumlah anak lahir hidup (anak kandung) sebanyak 3 anak atau lebuh
["PUS"]Lihat →
Keberadaan PUS Terlalu Dekat
char • -
PUS memiliki jarak kelahiran anak kandung terakhir dengan anak kandung sebelumnya kurang dari 2 tahun
["PUS"]Lihat →
Keberadaan PUS terlalu Tua
Char • -
PUS terlalu tua artinya pasangan dengan usia istri di rentang 35 tahun sampai dengan 40 tahun.
["PUS"]Lihat →
Keberadaan PUS Terlalu Muda
char • -
PUS terlalu muda artinya pasangan dengan usia istri dibawah 20 tahun (<20 tahun)
["PUS"]Lihat →
Keluarga Tidak Mempunyai Jamban yang Layak
integer • -
Keluarga yang memiliki jamban (tempat BAB). terdiri dari beberapa kondisi yaitu jamban dengan septic tank, jamban tanpa septic tank, jamban umum/bersama, atau lainnya. Untuk jamban
["jamban layak"]Lihat →
Keluarga tidak mempunyai sumber air minum utama yang layak
integer • -
Sumber air minum yang utama dikonsumsi oleh keluarga. teridiri dari beberapa pilihan yaitu air kemasan/isi ulang, ledeng/PAM, sumur bor, sumur terlindung, sumur tidak terlindung, a
["kelayakan sumber air minum"]Lihat →
Keberadaan Pasangan Usia Subur Hamil
char • -
Keberadaan pasnagan usia subur yang sedang hamil
["PUS"]Lihat →
Keberadaan Pasangan Usia Subur
char • -
Keperadaan Pasangan Usia Subur dalam satu keluarga. Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih hai
["PUS"]Lihat →
Punya Anak Balita
char • -
Keberadaan Balita (anak berusia 24-59 Bulan) di dalam keluarga tersebut
["Balita"]Lihat →
Punya Baduta (0-23 Bulan)
char • -
Keberadaan Baduta (anak berusia 0-23 Bulan) di dalam keluarga tersebut
["Baduta"]Lihat →
Status Keluarga
Integer • -
status keluarga merujuk pada keberadaan keluarga yang ditemui yang terbagi menjadi beberapa kondisi yaitu ada, pindah, seluruh anggota keluarga meninggal, tidak ditemukan, keluarga
["keberadaan keluarga"]Lihat →