📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) ATAS ASET YANG MENJADI PENDAPATAN DI KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Keuangan
4 Var
5 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) ATAS ASET YANG MENJADI PENDAPATAN DI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.005
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. Onje 1b. Purbalingga
Telepon
0281-891098
Faksimile
-
Email
bakeuda@purbalinggakab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
Ardiansyah, S.T., M.M.
Jabatan
Kepala Bidang Penagihan, Penerimaan, Pemeriksaan, Evaluasi dan Pelaporan
Alamat
Jl. Onje No. 4 Purbalingga
Telepon
(0281) 891098
Faksimile
-
Email
bakeuda@purbalinggakab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat penting bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Purbalingga. PAD memberikan kontribusi signifikan terhadap keberlanjutan dan pengembangan berbagai program pembangunan serta penyediaan layanan publik. Dalam rangka mengoptimalkan PAD, perlu dilakukan kegiatan "Kompilasi Produk Administrasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Atas Aset yang Menjadi Pendapatan di Kabupaten Purbalingga."
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2021 mengatur Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga untuk periode 2021-2026. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah dan fokus bagi instansi pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program prioritas serta meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Implementasi peraturan ini di Kabupaten Purbalingga menjadi kunci dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sebagai salah satu sumber pendapatan, yang memiliki keterkaitan yang erat dengan kompilasi data Laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, peraturan ini tidak hanya mengatur rencana strategis pemerintah daerah, tetapi juga memperkuat keterkaitannya dengan upaya peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi aset.
Kompilasi data administrasi memberikan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan yang berbasis data. Ini membantu pemerintah daerah untuk membuat kebijakan dan strategi yang lebih tepat dalam mengoptimalkan pendapatan dari aset.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan memiliki data yang terkompilasi dengan baik, pemerintah daerah dapat memberikan informasi yang jelas kepada publik terkait pengelolaan aset dan pendapatan yang dihasilkan.
Dengan demikian, melalui kegiatan kompilasi administrasi, diharapkan Kabupaten Purbalingga dapat mencapai tingkat pengelolaan keuangan yang lebih optimal, memberikan pelayanan publik yang lebih baik, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2021 mengatur Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga untuk periode 2021-2026. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah dan fokus bagi instansi pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program prioritas serta meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Implementasi peraturan ini di Kabupaten Purbalingga menjadi kunci dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sebagai salah satu sumber pendapatan, yang memiliki keterkaitan yang erat dengan kompilasi data Laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, peraturan ini tidak hanya mengatur rencana strategis pemerintah daerah, tetapi juga memperkuat keterkaitannya dengan upaya peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi aset.
Kompilasi data administrasi memberikan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan yang berbasis data. Ini membantu pemerintah daerah untuk membuat kebijakan dan strategi yang lebih tepat dalam mengoptimalkan pendapatan dari aset.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan memiliki data yang terkompilasi dengan baik, pemerintah daerah dapat memberikan informasi yang jelas kepada publik terkait pengelolaan aset dan pendapatan yang dihasilkan.
Dengan demikian, melalui kegiatan kompilasi administrasi, diharapkan Kabupaten Purbalingga dapat mencapai tingkat pengelolaan keuangan yang lebih optimal, memberikan pelayanan publik yang lebih baik, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Mengidentifikasi dan mengkaji sumber pendapatan. Mengkompilasi data administrasi PAD dengan akurat. Transparansi dan akuntabilitas publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 11 Juni 2024
Desain
1 Januari 2024 - 11 Juni 2024
Pengumpulan Data
14 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
15 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
15 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
15 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
15 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Target | Target | Target yang menjadi potensi pendapatan daerah. | 31 Desember 2024 |
| Realisasi | Realisasi | Ketercapaian pemerintah daerah dalam memperoleh Pendapatan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan | 31 Desember 2024 |
| Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Target pendapatan yang diperoleh daerah, yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | 31 Desember 2024 |
| Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Ketercapaian pemerintah daerah untuk memperoleh pendapatan di lingkup daerah berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Dinas/OPD terkait
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Telepon/sarana komunikasi lainnya
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Dinas/OPD terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
4 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
5 indikator yang dihasilkan
Persentase Kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
% • Kabupaten
["Pendapatan Asli Daerah (PAD)"]Lihat →
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD)
rupiah • Kabupaten
["Pendapatan Asli Daerah (PAD)"]Lihat →
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
rupiah • Kabupaten
["Pendapatan Asli Daerah (PAD)"]Lihat →
Realisasi
rupiah • Kabupaten
["Realisasi"]Lihat →
Target
rupiah • Kabupaten
["Target"]Lihat →