📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Survey Kepuasan Masyarakat Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta 2023
Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta
Statistik Sektoral
Survei
Ketenagakerjaan
9 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survey Kepuasan Masyarakat Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.3372.026
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta
Alamat Lengkap
Jl. Slamet Riyadi No.306 Surakarta
Telepon
(0271) 714800
Faksimile
(0271) 719825
Email
disnakersurakarta@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta
Alamat
Jl. Slamet Riyadi No. 306, Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta
Telepon
0271-714800
Faksimile
-
Email
disnakersurakarta@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah sampai saat ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa (baik media cetak maupun media elektronik), melalui media internet dan sebagainya sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang diselenggarakan.
Kebijakan pendayagunaan aparatur negara dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik harus dilaksanakan secara konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat selalu diberikan secara cepat, tepat, murah, terbuka, sederhana dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif. Oleh karena itu, upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan oleh semua jajaran aparatur negara pada semua tingkatan.
Pada dasarnya, kepuasan masyarakat atas pelayanan publik merupakan persepsi masyarakat atas jasa/pelayanan publik yang telah memenuhi harapannya. Karena itu, masyarakat tidak puas apabila masyarakat mempunyai persepsi bahwa harapannya belum terpenuhi. Masyarakat akan merasa puas bila persepsinya sama atau lebih dari yang diharapkan. Menyadari pentingnya hal tersebut, maka pemerintah dan pemerintah daerah sebagai salah satu elemen penyelenggara pelayanan publik, perlu mempunyai kebiasaan untuk mendengarkan suara masyarakat. Salah satu bentuk konkrit pemuasan masyarakat atas pelayanan publik adalah dengan melakukan pengukuran kepuasan masyarakat.
Pengukuran kepuasan masyarakat mutlak diperlukan untuk dua hal. Pertama, penyelenggara pelayanan tanpa pengukuran tidak akan mampu untuk menentukan prioritas perbaikan kualitas pelayanan yang diharapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Kedua, agar penyelenggara pelayanan dapat menggalang komitmen dari semua lapisan pegawainya untuk terlibat dalam proses peningkatan kepuasan masyarakat. Hal ini karena tanpa keterlibatan penuh dari para pegawai sebagai ujung tombak pelayanan publik, mustahil kepuasan masyarakat dapat tercipta.
Survey Kepuasan Masyarakat diselenggarakan secara Berkala minimal 1 kali dalam setahun. Survey dilakukan dengan mengacu pada peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Publik. Diharapkan dari hasil survey akan diketahui Indeks kepuasan Masayarakat yang dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong unit pelayanan publik untuk menetapkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayananannya.
Pengukuran kepuasan masyarakat dilakukan secara sistematis dengan melakukan survei/penelitian. Dari proses identifikasi dan pengukuran tingkat kepuasan masyarakat tersebut, akan dapat diketahui karakteristik atau atribut apa dari pelayanan publik serta faktor-faktor yang membuat masyarakat puas dan tidak puas. Akhirnya dari penelitian tersebut dapat direkomendasikan pula tindakan perbaikan bagi penyelenggara pelayanan terhadap faktor-faktor yang menyebabkan ketidakpuasan masyarakat.
Kebijakan pendayagunaan aparatur negara dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik harus dilaksanakan secara konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat selalu diberikan secara cepat, tepat, murah, terbuka, sederhana dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif. Oleh karena itu, upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan oleh semua jajaran aparatur negara pada semua tingkatan.
Pada dasarnya, kepuasan masyarakat atas pelayanan publik merupakan persepsi masyarakat atas jasa/pelayanan publik yang telah memenuhi harapannya. Karena itu, masyarakat tidak puas apabila masyarakat mempunyai persepsi bahwa harapannya belum terpenuhi. Masyarakat akan merasa puas bila persepsinya sama atau lebih dari yang diharapkan. Menyadari pentingnya hal tersebut, maka pemerintah dan pemerintah daerah sebagai salah satu elemen penyelenggara pelayanan publik, perlu mempunyai kebiasaan untuk mendengarkan suara masyarakat. Salah satu bentuk konkrit pemuasan masyarakat atas pelayanan publik adalah dengan melakukan pengukuran kepuasan masyarakat.
Pengukuran kepuasan masyarakat mutlak diperlukan untuk dua hal. Pertama, penyelenggara pelayanan tanpa pengukuran tidak akan mampu untuk menentukan prioritas perbaikan kualitas pelayanan yang diharapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Kedua, agar penyelenggara pelayanan dapat menggalang komitmen dari semua lapisan pegawainya untuk terlibat dalam proses peningkatan kepuasan masyarakat. Hal ini karena tanpa keterlibatan penuh dari para pegawai sebagai ujung tombak pelayanan publik, mustahil kepuasan masyarakat dapat tercipta.
Survey Kepuasan Masyarakat diselenggarakan secara Berkala minimal 1 kali dalam setahun. Survey dilakukan dengan mengacu pada peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Publik. Diharapkan dari hasil survey akan diketahui Indeks kepuasan Masayarakat yang dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong unit pelayanan publik untuk menetapkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayananannya.
Pengukuran kepuasan masyarakat dilakukan secara sistematis dengan melakukan survei/penelitian. Dari proses identifikasi dan pengukuran tingkat kepuasan masyarakat tersebut, akan dapat diketahui karakteristik atau atribut apa dari pelayanan publik serta faktor-faktor yang membuat masyarakat puas dan tidak puas. Akhirnya dari penelitian tersebut dapat direkomendasikan pula tindakan perbaikan bagi penyelenggara pelayanan terhadap faktor-faktor yang menyebabkan ketidakpuasan masyarakat.
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. 2. Mendapatkan informasi mengenai kualitas pelayanan (quality service) dan jaminan kualitas (quality assurance) pelayanan publik, untuk tujuan menentukan prioritas perbaikan pelayanan. 3. Mengevaluasi program perbaikan kualitas pelayanan publik yang telah dilakukan serta untuk menentukan strategi dan rencana perbaikan ke depan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
3 Januari 2022 - 7 Januari 2022
Desain
3 Januari 2022 - 7 Januari 2022
Pengumpulan Data
10 Januari 2022 - 16 Desember 2022
Pengolahan Data
10 Januari 2022 - 16 Desember 2022
Analisis
4 April 2022 - 16 Desember 2022
Diseminasi
19 Desember 2022 - 23 Desember 2022
Evaluasi
26 Desember 2022 - 30 Desember 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepuasan terhadap persyaratan pelayanan | Persyaratan pelayanan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 3 bulan tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap persyaratan prosedur pelayanan | Prosedur pelayanan | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima layanan, termasuk pengaduan | 3 bulan tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap waktu penyelesaian | Waktu penyelesaian | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 3 bulan tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap biaya/tarif pelayanan | Biaya/tarif pelayanan | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 3 bulan tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | 3 bulan tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | 3 bulan tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Perilaku pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 3 bulan tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 3 bulan tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses | 3 bulan tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna layanan di Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta
Unit Observasi
Pengguna layanan di Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Dinas
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Dinas
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Kepuasan terhadap sarana dan prasarana
Integer • -
["Sarana dan prasarana"]Lihat →
Kepuasan terhadap penanganan pengaduan, saran dan masukan
Integer • -
["Penanganan pengaduan, saran dan masukan"]Lihat →
Kepuasan terhadap perilaku pelaksana
Integer • -
["Perilaku pelaksana"]Lihat →
Kepuasan terhadap kompetensi pelaksana
Integer • -
["Kompetensi pelaksana"]Lihat →
Kepuasan terhadap produk spesifikasi jenis pelayanan
Integer • -
["Produk spesifikasi jenis pelayanan"]Lihat →
Kepuasan terhadap biaya/tarif pelayanan
Integer • -
["Biaya/tarif pelayanan"]Lihat →
Kepuasan terhadap waktu penyelesaian
Integer • -
["Waktu penyelesaian"]Lihat →
Kepuasan terhadap persyaratan prosedur pelayanan
Integer • -
["Prosedur pelayanan"]Lihat →
Kepuasan terhadap persyaratan pelayanan
Integer • -
["Persyaratan pelayanan"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan