← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Tenaga Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Alamat Lengkap
Jl. 17 Agustus Manado
Telepon
0431-862992
Faksimile
-
Email
dinkes@sulutprov.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Eselon 2
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Nama PJ Teknis
Loura Mengko, S.si, M.si
Jabatan
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Farmasi Dan Alat Kesehatan
Alamat
Jl. 17 Agustus Manado
Telepon
0431862992
Faksimile
-
Email
Dinkes@sulutprov.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam Tatanan Desentralisasi Atau Otonomi Daerah Di Bidang Kesehatan, Kualitas Dari Sistem Informasi Kesehatan Regional Dan Nasional Sangat Ditentukan Oleh Kualitas Dari Sistem-sistem Informasi Kesehatan Kabupaten/kota. Sistim Informasi Kesehatan Adalah Tulang Punggung Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Berwawasan Kesehatan Di Kabupaten Atau Dengan Kata Lain Sistim Informasi Kesehatan Kabupaten Dapat Memberikan Arah Dalam Penentuan Kebijakan Dan Pengambilan Keputusan Di Kabupaten Berdasarkan Fakta (evidence Based Decision Making).
Tujuan Kegiatan
Menggambarkan Kondisi Sumber Daya Kesehatan Dan Manajemen Kesehatan Dan Untuk Penyusunan Publikasi Profil Kesehatan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
4 Januari 2024 - 15 Januari 2024
Desain
18 Januari 2024 - 29 Januari 2024
Pengumpulan Data
1 Maret 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Maret 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Mei 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
1 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Evaluasi
1 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 14 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jumlah Dokter SpesialisTenaga Kesehatan ProfesionalTenaga kesehatan profesional yang berlatar belakang pendidikan kedokteran dan memberikan pelayanan kesehatan, misal membuat diagnosis medis dan penanganannya. Dokter yang dicakup adalah dokter umum dan dokter spesialis tidak termasuk dokter hewan.32024
Jumlah Dokter UmumTenaga medis lulusan pendidikan kedokteranJumlah Lulusan pendidikan kedokteran gigi atau kedokteran gigi spesialis baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.2024
Jumlah Dokter Gigi + Dokter Gigi SpesialisDokter yang mempunyai keahlian khusus di bidang kesehatan gigiBidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan2024
Jumlah PerawatTenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keperawatanPerawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.2024
Jumlah Tenaga Kesehatan MasyarakatTenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakatTenaga kesehatan masyarakat adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.2024
Jumlah Tenaga Kesehatan LingkunganTenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkunganTenaga kesehatan lingkungan adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan yang terdiri dari sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2024
Jumlah Tenaga GiziTenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisienTenaga gizi adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.2024
Jumlah Ahli Teknologi Laboratorium MedikTenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medisAhli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.2024
Jumlah Tenaga Teknik Biomedika LainnyaTenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedikaTenaga teknik biomedika lainnya adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika yang terdiri dari radiografer, elektromedis, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.2024
Jumlah Tenaga Keterapian FisikTenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisikTenaga keterapian fisik adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik yang terdiri dari fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.2024
Jumlah Tenaga Keteknisian MedisTenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medisTenaga keteknisian medis adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis yang terdiri dari perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi (perawat anastesi), terapis gigi dan mulut (perawat gigi), dan audiologis.3/1/2024
Jumlah Tenaga Teknis KefarmasianTenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasianTenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker2024
Jumlah Tenaga ApotekerTenaga lulusan sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.2024
Jumlah Tenaga KefarmasianTenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kefarmasianTenaga kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.2024
Jumlah BidanTenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kebidananBidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah register sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan2024
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SULAWESI UTARA BOLAANG MONGONDOW
2. SULAWESI UTARA MINAHASA
3. SULAWESI UTARA KEPULAUAN SANGIHE
4. SULAWESI UTARA KEPULAUAN TALAUD
5. SULAWESI UTARA MINAHASA SELATAN
6. SULAWESI UTARA MINAHASA UTARA
7. SULAWESI UTARA BOLAANG MONGONDOW UTARA
8. SULAWESI UTARA SIAU TAGULANDANG BIARO
9. SULAWESI UTARA MINAHASA TENGGARA
10. SULAWESI UTARA BOLAANG MONGONDOW SELATAN
11. SULAWESI UTARA BOLAANG MONGONDOW TIMUR
12. SULAWESI UTARA KOTA MANADO
13. SULAWESI UTARA KOTA BITUNG
14. SULAWESI UTARA KOTA TOMOHON
15. SULAWESI UTARA KOTA KOTAMOBAGU
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 19 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Kabupaten/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Tidak -
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
14 variabel yang diolah/dikumpulkan
Jumlah Tenaga Kefarmasian
Integer • Orang
Tenaga kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan peraturan perun
["Tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kefarmasian"]Lihat →
Jumlah Tenaga Kesehatan Lingkungan
Integer • Orang
Tenaga kesehatan lingkungan adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan yang terdiri dari sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, mikrobio
["Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan"]Lihat →
Jumlah Perawat
Integer • Orang
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang
["Tenaga dengan latar belakang pendidikan gizi"]Lihat →
Jumlah Tenaga Teknis Kefarmasian
Integer • Orang
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Te
["Tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian"]Lihat →
Jumlah Dokter Spesialis
Integer • Orang
Tenaga kesehatan profesional yang berlatar belakang pendidikan kedokteran dan memberikan pelayanan kesehatan, misal membuat diagnosis medis dan penanganannya. Dokter yang dicakup a
["Tenaga Kesehatan Profesional"]Lihat →
Jumlah Tenaga Keteknisian Medis
Integer • Orang
Tenaga keteknisian medis adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis yang terdiri dari perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovask
["Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis"]Lihat →
Jumlah Dokter Umum
Integer • Orang
Lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
["Tenaga medis lulusan pendidikan kedokteran"]Lihat →
Jumlah Tenaga Apoteker
Integer • Orang
Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
["Tenaga lulusan sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker"]Lihat →
Jumlah Tenaga Teknik Biomedika Lainnya
Integer • Orang
Tenaga teknik biomedika lainnya adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika yang terdiri dari radiografer, elektromedis, fisikawan medik, radiot
["Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika"]Lihat →
Jumlah Tenaga Kesehatan Masyarakat
Integer • Orang
Tenaga kesehatan masyarakat adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan da
["Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat"]Lihat →
Jumlah Ahli Teknologi Laboratorium Medik
Integer • Orang
Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melak
["Tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis"]Lihat →
Jumlah Dokter Gigi + Dokter Gigi Spesialis
Integer • Orang
Jumlah Lulusan pendidikan kedokteran gigi atau kedokteran gigi spesialis baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
["Dokter yang mempunyai keahlian khusus di bidang kesehatan gigi"]Lihat →
Jumlah Bidan
Integer • Orang
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
["Tenaga di bidang kesehatan Masyarakat"]Lihat →
Jumlah Tenaga Gizi
Integer • Orang
Tenaga gizi adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
["Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien"]Lihat →
▤
Indikator Kegiatan
9 indikator yang dihasilkan
Rasio Dokter (umum+spesialis) per 100.000 Penduduk
Orang • Provinsi dan Kab/Kota
Rasio Dokter umum+spesialis per 100.000 penduduk adalah dokter umum+spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana
["Dokter umum+spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan di suatu wilayah per 100.000 penduduk."]Lihat →
Rasio Tenaga Kesehatan Masyarakat per 100.000 Penduduk
Orang • Provinsi dan Kab/Kota
Rasio Tenaga Kesehatan Masyarakat per 100. 000 Penduduk adalah Tenaga Kesehatan Masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas, rumah sakit dan sarana pelayanan keseha
["Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat"]Lihat →
Rasio Tenaga Kebidanan per 100.000 Penduduk
Orang • Provinsi dan Kab/Kota
Rasio Tenaga Kebidanan per 100. 000 Penduduk adalah bidan yang memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah pada ku
["Perempuan yang lulus pendidikan kebidanan"]Lihat →
Rasio Tenaga Gizi per 100.000 Penduduk
Orang • Provinsi dan Kab/Kota
Tenaga gizi adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
["Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien"]Lihat →
Rasio Tenaga Kesehatan Lingkungan per 100.000 Penduduk
Orang • Provinsi dan Kab/Kota
Rasio Tenaga Kesehatan lingkungan per 100. 000 Penduduk adalah Tenaga Kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas, rumah sakit dan sarana pelayanan keseha
["Tenaga di bidang kesehatan Lingkungan"]Lihat →
Rasio Tenaga Kesehatan Lingkungan per 100.000 Penduduk
Orang • Provinsi dan Kab/Kota
Rasio Tenaga Kesehatan lingkungan per 100. 000 Penduduk adalah Tenaga Kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas, rumah sakit dan sarana pelayanan keseha
["Tenaga di bidang kesehatan Lingkungan"]Lihat →
Rasio Tenaga Ahli Laboratorium per 100.000 Penduduk
Orang • Provinsi dan Kab/Kota
Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melak
["Tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis"]Lihat →
Rasio Tenaga Keperawatan per 100.000 Penduduk
Orang • Provinsi dan Kab/Kota
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang
["Perawat yang memberikan pelayanan kesehatan di suatu wilayah per 100.000 penduduk."]Lihat →
Rasio Dokter Gigi per 100. 000 Penduduk
Orang • Provinsi dan Kab/Kota
Rasio Dokter Gigi per 100. 000 Penduduk adalah dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di puskesmas, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan
["Dokter yang mempunyai keahlian khusus di bidang kesehatan gigi"]Lihat →