π DETAIL METADATA KEGIATAN
Pendataan Pengangkatan Anak 2023
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
2 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Pendataan Pengangkatan Anak
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur
Alamat Lengkap
Jl. Basuki Rahmat No.76, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Telepon
(0541) 201017
Faksimile
(0541) 741016
Email
humas@dinsos.kaltimprov.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas
Nama PJ Teknis
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
Jabatan
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
Alamat
Jalan Basuki Rahmat No. 76
Telepon
(0541) 201016
Faksimile
(0541) 741016
Email
sungramdinsos@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Permasalahan Kesejahteraan Anak pada dasarnya bukan hanya menjadi βmilikβ suatu bangsa atau Negara tertentu tetapi telah menjadi perhatian, isu dan gerakan global yang bersifat kemanusiaan (humanity) dan dijadikan sehagai agenda dunia. Kondisi ini tercermin dari penyelenggaraan Convention On The Right Of The Child (Konvensi Hak Anak) pada tanggal 20 November 1989 di Jeneva. Agenda lersebut telah menghasilkan sualu kesepakatan bahwa arak mempunyai hak yang sama yakni : (1) hak urnuk hidup; (2) hak untuk tumbuh dan kembang; (3) hak untuk mempcroleh perlindungan dari kekerasan; dan (4) hak untuk berpartisipasi.
Salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial anak dengan Menyelenggarakan usaha penyatunan, perawatan perlindungan, pengentasan anak, terlantar dan pengangkatan anak. Pengangkatan anak dimaksudkan mengalihkan anak dari lingkungan kekuasaan keluarga Orang Tua/WaIi yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan kekuasaan keluarga Orang Tua angkat berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial anak dengan Menyelenggarakan usaha penyatunan, perawatan perlindungan, pengentasan anak, terlantar dan pengangkatan anak. Pengangkatan anak dimaksudkan mengalihkan anak dari lingkungan kekuasaan keluarga Orang Tua/WaIi yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan kekuasaan keluarga Orang Tua angkat berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Tujuan Kegiatan
Kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mequjudkan kesejahteraan sosial anak dan perlindungan anak.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Desain
1 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
1 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Analisis
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Diseminasi
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Evaluasi
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Calon Orang Tua Angkat | Pemohon | Orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik dan membesarkan anak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan adat kebiasaan | setahun terakhir |
| Surat Keputusan Izin Penangangkatan Anak | SK Pengangkatan | Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial selaku Penanggang Jawab Tim Pertimbangan Izin Penangangkatan Anak yang memberikan izin pengangkatan hasil dari rapat bersama Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Tim tersebut. | setelah disetujui |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KALIMANTAN TIMUR | PASER |
| 2. | KALIMANTAN TIMUR | KUTAI BARAT |
| 3. | KALIMANTAN TIMUR | KUTAI KARTANEGARA |
| 4. | KALIMANTAN TIMUR | KUTAI TIMUR |
| 5. | KALIMANTAN TIMUR | BERAU |
| 6. | KALIMANTAN TIMUR | PENAJAM PASER UTARA |
| 7. | KALIMANTAN TIMUR | MAHAKAM HULU |
| 8. | KALIMANTAN TIMUR | KOTA BALIKPAPAN |
| 9. | KALIMANTAN TIMUR | KOTA SAMARINDA |
| 10. | KALIMANTAN TIMUR | KOTA BONTANG |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Pengamatan (observasi)
- Pengamatan (observasi)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
2 indikator yang dihasilkan