📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Kabupaten Madiun 2024
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pertanian dan Perikanan
1 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Kabupaten Madiun
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3519.109
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun
Alamat Lengkap
Jl. Alun – alun Utara No. 4 Madiun
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dkppkabmadiun@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun
Nama PJ Teknis
Tjahjo Sukmono Djati SE, MM
Jabatan
Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan
Alamat
Jalan Alun-Alun Utara No. 4 Madiun
Telepon
081230780806
Faksimile
-
Email
dkppkabmadiun@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 114 dan Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Pasal 75
mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan
Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi, yang dapat digunakan untuk
perencanaan, pemantauan dan evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan
serta sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah pangan dan kerawanan
pangan dan gizi.
Informasi tentang ketahanan dan kerentanan pangan penting untuk memberikan
informasi kepada para pembuat keputusan dalam pembuatan program dan
kebijakan, baik di tingkat pusat maupun tingkat lokal, untuk lebih memprioritaskan
intervensi dan program berdasarkan kebutuhan dan potensi dampak kerawanan
pangan yang tinggi. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu
instrumen untuk mengelola krisis pangan dalam rangka upaya
perlindungan/penghindaran dari krisis pangan dan gizi baik jangka pendek,
menengah maupun panjang.
Dalam rangka menyediakan informasi ketahanan pangan yang yang akurat dan
komprehensif, disusunlah Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan/Food Security
and Vulnerability Atlas-FSVA sebagai instrumen untuk monitoring ketahanan pangan
wilayah. Di tingkat nasional FSVA disusun sejak tahun 2002 bekerja sama dengan
World Food Programme (WFP). Kerjasama tersebut telah menghasilkan Peta
Kerawanan Pangan (Food Insecurity Atlas - FIA) pada tahun 2005. Pada tahun
2009, 2015, 2018 disusun Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security
and Vulnerability Atlas – FSVA).
Sebagai tindak lanjut penyusunan FSVA Nasional disusun pula FSVA Provinsi
dengan analisis sampai tingkat kecamatan dan FSVA Kabupaten dengan analisis
sampai tingkat desa. Dengan demikian, permasalahan pangan dapat dideteksi
secara cepat sampai level yang paling bawah. FSVA kabupaten telah disusun sejak
tahun 2012 dan dimutakhirkan pada tahun 2016. Untuk mengakomodir
perkembangan situasi ketahanan pangan dan pemekaran wilayah desa, maka
dilakukan pemutakhiran FSVA Kabupaten pada tahun 2019.
Pemerintah No. 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Pasal 75
mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan
Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi, yang dapat digunakan untuk
perencanaan, pemantauan dan evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan
serta sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah pangan dan kerawanan
pangan dan gizi.
Informasi tentang ketahanan dan kerentanan pangan penting untuk memberikan
informasi kepada para pembuat keputusan dalam pembuatan program dan
kebijakan, baik di tingkat pusat maupun tingkat lokal, untuk lebih memprioritaskan
intervensi dan program berdasarkan kebutuhan dan potensi dampak kerawanan
pangan yang tinggi. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu
instrumen untuk mengelola krisis pangan dalam rangka upaya
perlindungan/penghindaran dari krisis pangan dan gizi baik jangka pendek,
menengah maupun panjang.
Dalam rangka menyediakan informasi ketahanan pangan yang yang akurat dan
komprehensif, disusunlah Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan/Food Security
and Vulnerability Atlas-FSVA sebagai instrumen untuk monitoring ketahanan pangan
wilayah. Di tingkat nasional FSVA disusun sejak tahun 2002 bekerja sama dengan
World Food Programme (WFP). Kerjasama tersebut telah menghasilkan Peta
Kerawanan Pangan (Food Insecurity Atlas - FIA) pada tahun 2005. Pada tahun
2009, 2015, 2018 disusun Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security
and Vulnerability Atlas – FSVA).
Sebagai tindak lanjut penyusunan FSVA Nasional disusun pula FSVA Provinsi
dengan analisis sampai tingkat kecamatan dan FSVA Kabupaten dengan analisis
sampai tingkat desa. Dengan demikian, permasalahan pangan dapat dideteksi
secara cepat sampai level yang paling bawah. FSVA kabupaten telah disusun sejak
tahun 2012 dan dimutakhirkan pada tahun 2016. Untuk mengakomodir
perkembangan situasi ketahanan pangan dan pemekaran wilayah desa, maka
dilakukan pemutakhiran FSVA Kabupaten pada tahun 2019.
Tujuan Kegiatan
FSVA Kabupaten menyediakan sarana bagi para pengambil keputusan untuk secara cepat dalam mengidentifikasi daerah yang lebih rentan, dimana investasi dari berbagai sektor seperti pelayanan jasa, pembangunan manusia dan infrastruktur yang berkaitan dengan ketahanan pangan dapat memberikan dampak yang lebih baik terhadap penghidupan, ketahanan pangan dan gizi masyarakat pada tingkat desa. Pengembangan FSVA tingkat desa merupakan hal yang sangat penting, dimana kondisi ekologi dan kepulauan yang membentang dari timur ke barat, kondisi iklim yang dinamis dan keragaman sumber penghidupan masyarakat menunjukkan 3 adanya perbedaan situasi ketahanan pangan dan gizi di masing-masing wilayah. FSVA Kabupaten akan menjadi alat yang sangat penting dalam perencanaan dan pengambilan keputusan untuk mengurangi kesenjangan ketahanan pangan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Agustus 2024 - 30 September 2024
Desain
1 Agustus 2024 - 30 September 2024
Pengumpulan Data
1 Oktober 2024 - 15 Oktober 2024
Pengolahan Data
16 Oktober 2024 - 15 November 2024
Analisis
16 Oktober 2024 - 15 November 2024
Diseminasi
1 Desember 2024 - 10 Desember 2024
Evaluasi
1 Desember 2024 - 10 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 1 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rasio luas lahan pertanian terhadap jumlah penduduk | Rasio luas lahan pertanian terhadap jumlah penduduk | Luas lahan pertanian dibandingkan dengan jumlah penduduk desa | 2023 |
| Rasio jumlah sarana dan prasarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga | Rasio jumlah sarana dan prasarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga | Jumlah sarana dan prasarana penyedia pangan (pasar, minimarket, toko, warung, restoran, dll) dibandingkan dengan jumlah rumah tangga di desa | 2023 |
| Rasio jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk desa | Rasio jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk desa | Jumlah penduduk dengan status kesejahteraan terendah dibandingkan dengan jumlah penduduk desa | 2023 |
| Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai melalui darat atau air atau udara | Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai melalui darat atau air atau udara | Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai dengan mempertimbangkan sarana dan prasarana transportasi darat, air, dan udara dengan kriteria: (1) dapat dilalui sepanjang tahun; (2) dapat dilalui sepanjang tahun kecuali saat tertentu (ketika turun hujan, pasang, dll.); (3) dapat dilalui selama musim kemarau; (4) tidak dapat dilalui sepanjang tahun. | 2023 |
| Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga | Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga | Jumlah rumah tangga dengan sumber air bersih tidak terlindung dibandingkan dengan jumlah rumah tangga di desa | 2023 |
| Rasio jumlah penduduk per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk | Rasio jumlah penduduk per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk | Jumlah penduduk desa per tenaga kesehatan yang terdiri dari: 1) tenaga medis; (2) tenaga keperawatan; (3) tenaga kebidanan; dan (4) tenaga gizi, dibandingkan dengan kepadatan penduduk desa | 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | MADIUN |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Instansi dan Lembaga Pemerintah Terkait
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
- Kunjungan kembali (revisit)
- Lainnya, koordinasi dan sinkronisasi data dengan OPD/Instnasi terkait
- Kunjungan kembali (revisit)
- Lainnya, koordinasi dan sinkronisasi data dengan OPD/Instnasi terkait
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Instansi dan Lembaga Pemerintah lainnya
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
1 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan