📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Penanganan RTLH di Kabupaten bogor 2023
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
2 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Penanganan RTLH di Kabupaten bogor
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3201.012
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Alamat Lengkap
Jl. Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan
Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 1691
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dpkpp@bogorkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
Nama PJ Teknis
AGUS REJEKI NUSANTARA NAINGGOLAN, ATP., M.Tech.
Jabatan
Kepala Bidang Kawasan Permukiman
Alamat
Jl. Tegar Beriman, Cibinong,Bogor, Jawa Barat 16914
Telepon
(021) 8753972
Faksimile
-
Email
dpkpp@bogorkab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Salah satu penyebab kemiskinan di daerah pedesaan adalah rendahnya akses terhadap pelayanan prasarana dasar, antara lain jalan, rumah-rumah sehat yang layak huni dan sebagainya. Rendahnya akses tersebut menyebabkan masyarakat perdesaan sulit untuk meningkatkan taraf hidup yang layak dengan aktifitas penunjang perekonomian yang memadai. Taraf hidup dapat meningkat yang bermula dari rumah dan lingkungan yang layak.
Untuk mengurangi pertumbuhan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat miskin di perdesaan, maka pemerintah daerah kabupaten bogor meluncurkan kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni. Pemerintah daerah kabupaten bogor mengadopsi pendekatan kegiatan sebagai strategi kunci untuk pengurangan kemiskinan dan inisiatif pembangunan perdesaan dengan pendekatan berbasis pemberdayaan masyarakat. Pemerintah daerah kabupaten bogor meluncurkan program ini dengan penetapan lokasi dan besarnya bantuan dana melalui surat keputusan bupati sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Dalam rangka mengurangi pertumbuhan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat miskin di pedesaan, maka pemerintah daerah kabupaten bogor berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) subkoor pembangunan rumah swadaya bidang kawasan permukiman dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan kabupaten bogor yang diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan pembangunan rumah swadaya;
b. Menyediakan pembiayaan pemugaran/peremajaan/rehabilitasi rumah tidak layak huni dilokasi peningkatan kualitas dan pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh;
c. Melaksanakan pemugaran/peremajaan/rehabilitasi rumah tidak layak huni; d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyediaan dan pembiayaan pemugaran/peremajaan/rehabilitasi rumah tidak layak huni;
e. Menyusun mekanisme teknis dan/atau pedoman pelaksanaan kegiatan;
f. Membentuk tim fasilitator pelaksanaan pemugaran/peremajaan/rehabilitasi rumah tidak layak huni;
g. Melaksanakan penatausahaan dan pemanfaatan kegiatan pemugaran/peremajaan/rehabilitasi rumah tidak layak huni;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Untuk mengurangi pertumbuhan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat miskin di perdesaan, maka pemerintah daerah kabupaten bogor meluncurkan kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni. Pemerintah daerah kabupaten bogor mengadopsi pendekatan kegiatan sebagai strategi kunci untuk pengurangan kemiskinan dan inisiatif pembangunan perdesaan dengan pendekatan berbasis pemberdayaan masyarakat. Pemerintah daerah kabupaten bogor meluncurkan program ini dengan penetapan lokasi dan besarnya bantuan dana melalui surat keputusan bupati sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Dalam rangka mengurangi pertumbuhan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat miskin di pedesaan, maka pemerintah daerah kabupaten bogor berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) subkoor pembangunan rumah swadaya bidang kawasan permukiman dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan kabupaten bogor yang diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan pembangunan rumah swadaya;
b. Menyediakan pembiayaan pemugaran/peremajaan/rehabilitasi rumah tidak layak huni dilokasi peningkatan kualitas dan pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh;
c. Melaksanakan pemugaran/peremajaan/rehabilitasi rumah tidak layak huni; d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyediaan dan pembiayaan pemugaran/peremajaan/rehabilitasi rumah tidak layak huni;
e. Menyusun mekanisme teknis dan/atau pedoman pelaksanaan kegiatan;
f. Membentuk tim fasilitator pelaksanaan pemugaran/peremajaan/rehabilitasi rumah tidak layak huni;
g. Melaksanakan penatausahaan dan pemanfaatan kegiatan pemugaran/peremajaan/rehabilitasi rumah tidak layak huni;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari Kegiatan Rehabilitasi RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) adalah, sebagai berikut : 1. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah melalui Rehabilitasi Rumah Tidak layak Huni menjadi Layak Huni; 2. Mengurangi pertumbuhan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 3. Terdatanya jumlah masyarakat miskin/berpenghasilan rendah di Kabupaten Bogor.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2023 - 15 Januari 2023
Desain
16 Januari 2023 - 31 Januari 2023
Pengumpulan Data
1 Februari 2023 - 1 Maret 2023
Pengolahan Data
1 Maret 2023 - 30 September 2023
Analisis
1 Oktober 2023 - 31 Oktober 2023
Diseminasi
1 November 2023 - 30 November 2023
Evaluasi
2 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penanganan RTLH | Rumah Tidak Layak Huni | Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah upaya untuk memperbaiki kondisi rumah sehingga menjadi layak huni. Penanganan RTLH dapat dilakukan secara menyeluruh (peremajaan) atau sebagian (pemugaran/renovasi). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan rasa aman, ketenangan, dan kenyamanan penghuni. | Selama setahun yang lalu |
| Persetujuan Bangunan Gedung yang terbit | Persetujuan Bangunan Gedung | Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. | Selama setahun yang lalu |
| Masyarakat berpenghasilan rendah | Masyarakat berpenghasilan rendah | MBR adalah singkatan dari masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat bantuan pemerintah. | Selama setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA BARAT | BOGOR |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
- Kunjungan kembali (revisit)
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 40 orang
Pengumpul data/enumerator : 40 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Rumah Tangga
- Lainnya, bangunan rumah
- Lainnya, bangunan rumah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan