📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Produk Administrasi Data Perizinan Kabupaten Demak 2023
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
8 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Data Perizinan Kabupaten Demak
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Alamat Lengkap
Jl. Kyai Jebat No. 29 Demak
Telepon
(0291)681011
Faksimile
(0291)681644
Email
dinpmtsp@demakkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
KEPALA DINAS PENAMAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN DEMAK
Nama PJ Teknis
SUPROJO, S.STP, MM.
Jabatan
KEPALA BIDANG PTSP
Alamat
Jl. Kyai Jebat Nomor 29 Demak
Telepon
085641473699
Faksimile
(0291)681644
Email
dpmptsp@demakkab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Kompilasi data perizinan memiliki peran yang krusial dalam menyediakan informasi yang terstruktur dan terpadu mengenai izin-izin yang diperlukan dalam berbagai aktivitas ekonomi dan sosial. Dalam konteks pemerintahan, kompilasi ini memungkinkan untuk monitoring dan pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan regulasi dan kebijakan publik. Data perizinan yang terkumpul dengan baik juga mendukung proses evaluasi kebijakan, memungkinkan identifikasi perbaikan yang diperlukan, serta memberikan transparansi yang diperlukan kepada publik dan stakeholder terkait. Selain itu, kompilasi data perizinan juga merupakan fondasi untuk pengembangan kebijakan baru yang lebih baik dan efisien, serta mendukung pengambilan keputusan yang berdasarkan bukti.
Tujuan Kegiatan
Tujuan utama dari kompilasi data perizinan adalah untuk menyediakan informasi yang komprehensif dan terstruktur mengenai semua jenis izin yang diperlukan dalam suatu aktivitas atau industri. Dengan adanya kompilasi ini, beberapa tujuan dapat tercapai, antara lain: Pemantauan dan Pengawasan: Memungkinkan pemerintah atau otoritas terkait untuk melakukan pemantauan yang efektif terhadap penerapan regulasi dan kepatuhan terhadap izin-izin yang diberikan. Evaluasi Kebijakan: Menyediakan data yang diperlukan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan perizinan yang ada, termasuk untuk mengidentifikasi hambatan atau permasalahan yang mungkin timbul dalam proses izin. Transparansi dan Akuntabilitas: Membuka akses informasi kepada publik dan stakeholder terkait mengenai proses perizinan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta hak dan kewajiban yang terkait dengan izin tersebut. Pengembangan Kebijakan Baru: Menyediakan dasar data yang kuat untuk pengembangan kebijakan baru atau perubahan kebijakan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi. Efisiensi Administrasi: Meningkatkan efisiensi dalam administrasi pemberian izin dengan memudahkan proses pengumpulan data, analisis, dan pelaporan yang diperlukan. Pengambilan Keputusan Berdasarkan Bukti: Memfasilitasi pengambilan keputusan yang lebih baik dan berdasarkan bukti, baik bagi pemerintah maupun bagi sektor swasta atau masyarakat umum yang terlibat dalam aktivitas yang memerlukan izin. Dengan demikian, kompilasi data perizinan tidak hanya penting untuk mengatur proses pemberian izin, tetapi juga untuk mendukung efisiensi, transparansi, dan perbaikan berkelanjutan dalam pengaturan kegiatan ekonomi dan sosial.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2022 - 31 Desember 2022
Desain
1 Desember 2022 - 31 Desember 2022
Pengumpulan Data
1 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
1 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Analisis
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Diseminasi
1 Februari 2024 - 29 Februari 2024
Evaluasi
1 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 8 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Perizinan Usaha Utama | Jenis Pelayanan Perizinan | proses pemberian izin kepada orang/badan hukum untuk melakukan aktivitas usaha dan/atau kegiatan bukan usaha berdasarkan Peraturan Perundang-undangan | 1 Tahun |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin Pemohon | perbedaan bentuk, sifat, dan fungsi biologis antara laki-laki dan perempuan yang menentukan perbedaan peran mereka dalam menyelenggarakan upaya meneruskan garis keturunan, isian bersifat pilihan | 1 Tahun |
| Tarikh (tanggal/bulan/tahun) | Tanggal SK diterbitkan | suatu hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan berdasarkan standar operasional prosedur yang berlaku. | 1 Tahun |
| Perjanjian/kontrak kerja/surat keputusan | Nomor Surat Keputusan | Nomor surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau lembaga pemerintahan berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut sesuai dengan verifikasi dan validasi petugas | 1 Tahun |
| Alamat Tempat Tinggal | Alamat Pemohon | Nama lokasi dari suatu tempat. Di dalam alamat mencakup nama gedung atau bangunan, nama jalan, nomor rumah atau kantor, nomor RT/RW, nama desa dan kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi | 1 Tahun |
| Nomor Proyek | Nomor Proyek atau Nomor Registrasi | sebuah pendaftaran setiap program yg berfungsi untuk menghubungkan data pribadi pada aplikasi yang telah disediakan | 1 Tahun |
| Nama Perusahaan | Nama Perusahaan/Nama Proyek | Nama Usaha yang telah ditetapkan oleh badan hukum yang menerangkan proyek yang sedang dikerjakan | 1 Tahun |
| Nama Orang | Nama Pemohon | Nama sesuai dengan identitas yang tercantum dalam KTP | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | DEMAK |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Usaha/perusahaan
- Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Usaha/Perusahaan
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
8 variabel yang diolah/dikumpulkan
Jenis Perizinan Usaha Utama
string • -
["Izin Usaha"]Lihat →
Jenis Kelamin
string • -
["Jenis Kelamin"]Lihat →
Tarikh (tanggal/bulan/tahun)
string • -
["Tarikh"]Lihat →
Perjanjian/kontrak kerja/surat keputusan
string • -
["Perjanjian/kontrak kerja/surat keputusan"]Lihat →
Alamat Tempat Tinggal
String • tidak ada satuan
["Alamat"]Lihat →
Nomor Proyek
string • buah
["kombinasi angka dan huruf"]Lihat →
Nama Perusahaan
string • -
["Perusahaan"]Lihat →
Nama Orang
String • -
["Nama Orang"]Lihat →
Indikator Kegiatan
2 indikator yang dihasilkan