← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.002
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. Letkol Isdiman No.117, Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga
Telepon
(0281) 891065
Faksimile
-
Email
dlh@purbalingga.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
JOMPONG JUHARTONO, ST
Jabatan
Kepala Bidang PPKLH
Alamat
Jl. Letkol Isdiman No.117, Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga
Telepon
(0281) 891065
Faksimile
-
Email
dlh@purbalinggakab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pertumbuhan penduduk dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Purbalingga menghadirkan tantangan terhadap pelestarian ruang terbuka hijau. Lahan yang semula merupakan area hijau dapat beralih fungsi menjadi lahan bangunan atau infrastruktur.Β Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki peran vital dalam mendukung kualitas hidup masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Ketersediaan RTH berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim, keseimbangan ekosistem, serta kesejahteraan fisik dan mental penduduk.Dalam rangka memperkuat kerangka regulasi penataan ruang dan pengelolaan ruang terbuka hijau di Indonesia, telah diterbitkan serangkaian peraturan yang saling mendukung mulai dari level nasional hingga daerah. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyediakan dasar hukum bagi pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan dan terpadu, menekankan pada penggunaan ruang yang efisien dan harmonis. Menindaklanjuti hal tersebut, Permen ATR/BPN RI Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau menguraikan pedoman dan kriteria dalam penyediaan serta pemanfaatan ruang terbuka hijau di perkotaan, sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan ekologis dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Di tingkat provinsi, Pergub Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pengendalian Ruang Terbuka Hijau mengatur tentang pengelolaan dan pengendalian ruang terbuka hijau di Jawa Tengah, memastikan area hijau terjaga sebagai paru-paru kota dan area serapan air. Sementara itu, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031, menegaskan komitmen daerah dalam merespon dinamika kebutuhan ruang dan pengelolaan ruang terbuka hijau di Kabupaten Purbalingga, mengarah pada tata ruang yang berkelanjutan dan inklusif.Β Dalam mengelola RTH, data yang akurat dan terkini diperlukan. Kompilasi Produk Administrasi Data Ruang Terbuka Hijau bertujuan untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyajikan informasi yang lengkap tentang RTH di Kabupaten Purbalingga. Dengan melakukan kompilasi data, Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk mendukung konsep pembangunan berkelanjutan, di mana RTH menjadi unsur kunci untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan perkotaan dan pelestarian lingkungan.
Tujuan Kegiatan
Identifikasi dan pemetaan RTHPengumpulan data terkait RTHEvaluasi kegiatan pengelolaan RTHPembaharuan data secara berkala
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Desain
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
13 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
13 Juni 2024 - 1 Desember 2024
Analisis
1 Januari 2025 - 1 Juni 2025
Diseminasi
1 Januari 2025 - 1 Juni 2025
Evaluasi
1 Januari 2025 - 1 Juni 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
RTH PerkotaanRTH PerkotaanBagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi (endemik maupun introduksi) guna mendukung manfaat ekologis, sosial-budaya dan arsitektural yang dapat memberikan manfaat ekonomi (kesejahteraan) bagi masyarakatnya31 Des 2024
RTH dikelola DLHRTH dikelola DLHRTH yang pengelolaan dan operasionalnya berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)31 Des 2024
RTH dikelola di luar DLH (DPUPR, Swasta/ Masyarakat)RTH dikelola di luar DLH (DPUPR, Swasta/ Masyarakat)RTH yang pengelolaan dan operasionalnya berada di tangan DPUPR dan swasta/ masyarakat31 Des 2024
Pemakaman UmumPemakaman UmumAreal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan31 Des 2024
Pemakaman umum dikelola pemerintahPemakaman umum dikelola pemerintahPemakaman umum yang dioperasikan dan dikelola oleh pemerintah31 Des 2024
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH PURBALINGGA
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Mail
Unit Pengumpulan Data
- Individu
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 1 Juni 2025
Data Mikro Tidak -
β–€
Indikator Kegiatan
10 indikator yang dihasilkan
Luas Pemakaman Umum
ha β€’ Kabupaten
Ukuran atau luas area yang disediakan untuk pemakaman umum
["Pemakaman Umum"]Lihat β†’
Jumlah Pemakaman Umum dikelola Swasta/Masyarakat
Unit β€’ Kabupaten
Jumlah keseluruhan pemakaman umum yang dioperasikan dan dikelola oleh entitas swasta atau masyarakat, bukan oleh pemerintah atau lembaga publik
["Pemakaman Umum dikelola Swasta/Masyarakat"]Lihat β†’
Jumlah Pemakaman Umum dikelola Pemerintah
Unit β€’ Kabupaten
Jumlah keseluruhan pemakaman umum yang dioperasikan dan dikelola oleh pemerintah
["Pemakaman Umum dikelola Pemerintah"]Lihat β†’
Jumlah Pemakaman Umum
Unit β€’ Kabupaten
Areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan. Pemakaman umum perkotaan termasuk dalam salah satu bentuk ruang
["Pemakaman Umum"]Lihat β†’
Persentase Luas RTH Perkotaan
% β€’ Kabupaten
Perbandingan Luas RTH perkotaan dengan Luas kawasan perkotaan
["RTH Perkotaan"]Lihat β†’
Luas RTH dikelola diluar DLH (DPUPR, Swasta/Masyarakat)
ha β€’ Kabupaten
Luasan RTH yang kepemilikan, pengelolaan dan operasionalnya berada di tangan DPUPR Kabupaten Purbalingga, entitas swasta atau masyarakat.
["RTH dikelola diluar DLH (DPUPR, Swasta/Masyarakat)"]Lihat β†’
Jumlah RTH dikelola Pemerintah (DLH)
Unit β€’ Kabupaten
Jumlah RTH yang kepemilikan, pengelolaan dan operasionalnya berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga.
["RTH dikelola Pemerintah (DLH)"]Lihat β†’
Luas RTH dikelola Pemerintah (DLH)
ha β€’ Kabupaten
Luasan RTH yang kepemilikan, pengelolaan dan operasionalnya berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga.
["Luas RTH dikelola Pemerintah (DLH)"]Lihat β†’
Luas RTH Perkotaan (Publik)
Ha β€’ Kabupaten
RTH perkotaan adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi (endemik maupun introduksi) guna mendukung
["RTH (Ruang Terbuka Hijau) Perkotaan (Publik)"]Lihat β†’
Jumlah RTH Perkotaan (Publik)
Unit β€’ Kabupaten
RTH perkotaan adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi (endemik maupun introduksi) guna mendukung
["RTH (Ruang Terbuka Hijau) Perkotaan (Publik)"]Lihat β†’