π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Tanjungpinang Barat 2025
Kecamatan Tanjungpinang Barat
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
11 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Tanjungpinang Barat
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.2172.012
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Kecamatan Tanjungpinang Barat
Alamat Lengkap
Jl. H. Agus Salim No.2
Telepon
0771
Faksimile
0771
Email
kecamatan_tanjungpinangbarat@yahoo.co.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Haposan Siregar, S. Hut. M. M
Jabatan
Camat
Alamat
Jl. H. Agus Salim no.2
Telepon
-
Faksimile
-
Email
kec.tpibarat@tanjungpinangkota.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
3.1.Β Β Latar
Belakang Kegiatan:
Salah satu fungsi pemerintahan
adalah melaksanakan kegiatan pembangunan dan pelayanan yang merupakan bagian
dari tugas umum pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Birokrasi merupakan instrumen pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik
yang efektif dan efisien, akuntabel dan transparan. Sehingga dalam
menyelenggarakan fungsi pemerintah yang baik maka organisasi birokrasi harus
professional dan akuntabilitas terhadap masyarakat agar masyarakat merasa
puas terhadap pelayanan yang diterimanya Salah satu cara dalam meningkatkan
kualitas pelayanan publik yakni pengoptimalisasian peran kecamatan dalam
pelayanan publik. Kecamatan merupakan salah satu wadah pemerintahan dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan fungsi camat
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan yang
menyatakan bahwa camat bertugas dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dan
melakukan percepatan pencapaian standar minimal di wilayahnya. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan (PATEN) menjelaskan βPATEN merupakan sebuah penyelenggaraan
pelayanan publik di kecamatan yang pada pelaksanaan pelayanannya mulai dari
tahap permohonan sampai dengan diterbitkannya dokumen hanya dilakukan pada
satu tempatβ. Dalam hal ini PATEN tersebut dimaksudkan untuk menjadikan
kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat.
3.2.Β Β Β Tujuan Kegiatan:
mewujudkan
kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat yang menjadikan simpul pelayanan
bagi lembaga/kantor pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kabupaten
atau Kota. Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) diselenggarakan
untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Belakang Kegiatan:
Salah satu fungsi pemerintahan
adalah melaksanakan kegiatan pembangunan dan pelayanan yang merupakan bagian
dari tugas umum pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Birokrasi merupakan instrumen pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik
yang efektif dan efisien, akuntabel dan transparan. Sehingga dalam
menyelenggarakan fungsi pemerintah yang baik maka organisasi birokrasi harus
professional dan akuntabilitas terhadap masyarakat agar masyarakat merasa
puas terhadap pelayanan yang diterimanya Salah satu cara dalam meningkatkan
kualitas pelayanan publik yakni pengoptimalisasian peran kecamatan dalam
pelayanan publik. Kecamatan merupakan salah satu wadah pemerintahan dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan fungsi camat
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan yang
menyatakan bahwa camat bertugas dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dan
melakukan percepatan pencapaian standar minimal di wilayahnya. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan (PATEN) menjelaskan βPATEN merupakan sebuah penyelenggaraan
pelayanan publik di kecamatan yang pada pelaksanaan pelayanannya mulai dari
tahap permohonan sampai dengan diterbitkannya dokumen hanya dilakukan pada
satu tempatβ. Dalam hal ini PATEN tersebut dimaksudkan untuk menjadikan
kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat.
3.2.Β Β Β Tujuan Kegiatan:
mewujudkan
kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat yang menjadikan simpul pelayanan
bagi lembaga/kantor pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kabupaten
atau Kota. Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) diselenggarakan
untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan Kegiatan
3.2. Tujuan Kegiatan: mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat yang menjadikan simpul pelayanan bagi lembaga/kantor pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kabupaten atau Kota. Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2024 - 6 Januari 2024
Desain
8 Januari 2024 - 12 Januari 2024
Pengumpulan Data
9 Januari 2024 - 13 Januari 2024
Pengolahan Data
16 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Januari 2025 - 11 Desember 2025
Diseminasi
13 Januari 2025 - 24 Januari 2025
Evaluasi
27 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 11 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Data Kepengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) | Kartu Indonesia Sehat (KIS) | kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan | Tahun 2024 |
| Data Kepengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) | Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) | Surat yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan yang diperuntukan bagi keluarga yang kurang mampu dalam masalah finansial agar mendapatkan kemudahan dalam berbagai layanan pemerintah baik di bidang sosial, kesehatan, perekonomian dan pendidikan | Tahun 2024 |
| Data Surat Keterangan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) | Surat Keterangan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) | Surat yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan yang diperuntukan bagi keluarga yang kurang mampu dalam masalah finansial agar mendapatkan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) | Tahun 2024 |
| Data Surat Keterangan Bantuan Beasiswa Sekolah | Surat Keterangan Bantuan Beasiswa Sekolah | Surat yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan yang diperuntukan bagi keluarga yang kurang mampu dalam masalah finansial agar mendapatkan bantuan biaya pendidikan | Tahun 2024 |
| Data Surat Keterangan Jaminan Persalinan | Surat Keterangan Jaminan Persalinan | surat yang dikeluarkan dari kecamatan untuk mengajukan keringanan biaya persalinan | Tahun 2024 |
| Data Surat Keterangan Bantuan Amal Zakat (BAZ) | Surat Keterangan Bantuan Amal Zakat (BAZ) | surat resmi yang digunakan seseorang atau lembaga untuk meminta bantuan kepada Baznas | Tahun 2024 |
| Data Surat Keterangan Dispensasi Nikah | Surat Keterangan Dispensasi Nikah | pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun | Tahun 2024 |
| Data Surat Keterangan Ahli Waris | Surat Keterangan Ahli Waris | dokumen resmi yang diterbitkan oleh notaris atau pejabat yang berwenang untuk mengesahkan siapa saja ahli waris dari seseorang yang telah meninggal dunia | Tahun 2024 |
| Data Surat Keterangan Ahli Waris | Surat Keterangan Ahli Waris | dokumen resmi yang diterbitkan oleh notaris atau pejabat yang berwenang untuk mengesahkan siapa saja ahli waris dari seseorang yang telah meninggal dunia | Tahun 2024 |
| Data Surat Keterangan Tentang Riwayat Pengelolaan Tanah (SKTRPT) | Surat Keterangan Tentang Riwayat Pengelolaan Tanah (SKTRPT) | Dokumen yang memberikan informasi mengenai sejarah kepemilikan dan penggunaan tanah | Tahun 2024 |
| Data Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK) | Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK) | bukti telah diberikannya ganti rugi atas peralihan jual beli bangunan dan pengalihan hak, yaitu atas rumah yang didirikan di atas tanah negara/tanah garapan | Tahun 2024 |
| Data Surat Keterangan Tanah Teregister/Terarsip/Kehilangan | Surat Keterangan Tanah Teregister/Terarsip/Kehilangan | sebuah dokumen kepemilikan tanah yang satu tingkat di bawah sertifikat tanah | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, pemeriksaan manual
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kecamatan
- Lainnya: KECAMATAN
- Lainnya: KECAMATAN
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
11 variabel yang diolah/dikumpulkan
Data Surat Keterangan Tanah Teregister/Terarsip/Kehilangan
Integer β’ Surat
["Surat Keterangan Tanah Teregister/Terarsip/Kehilangan"]Lihat β
Data Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK)
Integer β’ Surat
["Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK)"]Lihat β
Data Surat Keterangan Tentang Riwayat Pengelolaan Tanah (SKTRPT)
Integer β’ Surat
["Surat Keterangan Tentang Riwayat Pengelolaan Tanah (SKTRPT)"]Lihat β
Data Surat Keterangan Ahli Waris
Integer β’ Surat
["Surat Keterangan Ahli Waris"]Lihat β
Data Surat Keterangan Dispensasi Nikah
Integer β’ Surat
["Surat Keterangan Dispensasi Nikah"]Lihat β
Data Surat Keterangan Bantuan Amal Zakat (BAZ)
Integer β’ Surat
["Surat Keterangan Bantuan Amal Zakat (BAZ)"]Lihat β
Data Surat Keterangan Jaminan Persalinan
Integer β’ Surat
["Jaminan Persalinan"]Lihat β
Data Surat Keterangan Bantuan Beasiswa Sekolah
Integer β’ Surat
["Beasiswa"]Lihat β
Data Surat Keterangan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS)
Integer β’ Surat
["Surat Keterangan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS)"]Lihat β
Data Kepengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Integer β’ Surat
["Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"]Lihat β
Data Kepengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Integer β’ Kartu
["Kartu Indonesia Sehat (KIS)"]Lihat β
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan