π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Produk Administrasi Data Persandian di Kabupaten Purbalingga 2024
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
8 Var
14 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Data Persandian di Kabupaten Purbalingga
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.011
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. Letkol Isdiman No.17A, Purbalingga Kidul, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53313
Telepon
(0281) 8902091
Faksimile
(0281) 8902091
Email
informatika@purbalinggakab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
Sapto Suhardiyo, S.STP, S.T
Jabatan
Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi, Statistik dan Persandian
Alamat
Jl. Letkol Isdiman No 17A, Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga 53313
Telepon
(0281) 8902091
Faksimile
(0281) 8902091
Email
dinkominfo@purbalinggakab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Kabupaten Purbalingga sebagai salah satu daerah otonom di Provinsi Jawa Tengah memiliki peran penting dalam mengelola informasi dan keamanan data persandian. Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang pesat, keberhasilan suatu wilayah dalam memastikan keamanan informasi menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.Purbalingga, dengan berbagai potensi dan keunggulan yang dimilikinya, memiliki tanggung jawab untuk melindungi data dan informasi yang bersifat rahasia, terutama yang terkait dengan persandian. Untuk memastikan tingkat keamanan yang optimal, diperlukan suatu sistem yang mampu mengkompilasi data persandian
secara efektif dan efisien.
Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota merupakan salah satu Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah, sedangkan urusan Pemerintahan Wajib adalah sebagian substansinya merupakan Pelayanan dasar. Kegiatan kompilasi data persandian menjadi langkah kritis dalam menjamin keberlanjutan sistem keamanan informasi di Kabupaten Purbalingga. Dengan adanya kompilasi data, diharapkan mampu meningkatkan ketahanan dan daya tangkal terhadap potensi ancaman terkait persandian, seperti peretasan data, spionase, dan kebocoran informasi yang dapat merugikan kepentingan daerah.
Selain itu, melalui kegiatan ini, Kabupaten Purbalingga dapat merancang strategi yang lebih baik dalam menghadapi tantangan yang muncul di dunia maya. Dengan memperkuat sistem kompilasi data persandian, diharapkan Kabupaten Purbalingga dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam menjaga keamanan dan integritas data persandian. Upaya ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menekankan pentingnya pengamanan informasi dan persandianΒ sebagai bagian integral dari upaya penguatan keamanan nasional.
Kabupaten Purbalingga, sebagai ujung tombak di tingkat lokal, perlu mengambil peran aktif dalam mewujudkan visi ini.Dengan mempertimbangkan kompleksitas dan dinamika perkembangan teknologi informasi, Kabupaten Purbalingga harus terus beradaptasi dan meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola data persandian. Oleh karena itu, kegiatan kompilasi data persandian di Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalammemperkuat sistem keamanan informasi di tingkat lokal.
secara efektif dan efisien.
Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota merupakan salah satu Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah, sedangkan urusan Pemerintahan Wajib adalah sebagian substansinya merupakan Pelayanan dasar. Kegiatan kompilasi data persandian menjadi langkah kritis dalam menjamin keberlanjutan sistem keamanan informasi di Kabupaten Purbalingga. Dengan adanya kompilasi data, diharapkan mampu meningkatkan ketahanan dan daya tangkal terhadap potensi ancaman terkait persandian, seperti peretasan data, spionase, dan kebocoran informasi yang dapat merugikan kepentingan daerah.
Selain itu, melalui kegiatan ini, Kabupaten Purbalingga dapat merancang strategi yang lebih baik dalam menghadapi tantangan yang muncul di dunia maya. Dengan memperkuat sistem kompilasi data persandian, diharapkan Kabupaten Purbalingga dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam menjaga keamanan dan integritas data persandian. Upaya ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menekankan pentingnya pengamanan informasi dan persandianΒ sebagai bagian integral dari upaya penguatan keamanan nasional.
Kabupaten Purbalingga, sebagai ujung tombak di tingkat lokal, perlu mengambil peran aktif dalam mewujudkan visi ini.Dengan mempertimbangkan kompleksitas dan dinamika perkembangan teknologi informasi, Kabupaten Purbalingga harus terus beradaptasi dan meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola data persandian. Oleh karena itu, kegiatan kompilasi data persandian di Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalammemperkuat sistem keamanan informasi di tingkat lokal.
Tujuan Kegiatan
Menghimpun Data Persandian Terkini.Memastikan Keamanan Informasi.Meningkatkan Kesadaran Keamanan Persandian.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Desain
1 April 2024 - 30 April 2024
Pengumpulan Data
1 September 2024 - 30 September 2024
Pengolahan Data
1 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
Analisis
30 November 2024 - 30 November 2024
Diseminasi
15 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
15 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 8 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| OPD (Organisasi Perangkat Daerah) | OPD (Organisasi Perangkat Daerah) | Unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. | 31 Desember 2024 |
| OPD yang Memiliki Keamanan Informasi lebih besar dari 80 | Organisai Perangkat Daerah (OPD), Keamanan Informasi | OPD yang memiliki nilai keamanan informasi lebih dari 80% (berdasarkan indeks KAMI). Indeks KAMI (Keamanan Informasi) merupakan aplikasi untuk mengevaluasi tingkat kematangan, tingkat kelengkapan penerapan SNI ISO/IEC 27001:2013 serta peta area tata kelola keamanan sistem informasi di suatu instansi pemerintah. | 31 Desember 2024 |
| Aplikasi | Aplikasi | Aplikasi yang dikembangkan oleh Dinkominfo Kabupaten Purbalingga | 31 Desember 2024 |
| Aplikasi yang Diassesment Keamanan Informasinya | Aplikasi, Keamanan informasi | Aplikasi yang diassesment keamanan informasinya menunjukkan kesadaran dan komitmen dalam menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi yang disimpan dan diproses oleh aplikasi tersebut. | 31 Desember 2024 |
| SDM Pengelola Persandian | Sumber Daya Manusia (SDM), Persandian | SDM baik Jabatan Fungsional maupun Jabatan Umum yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber dan persandian. | 31 Desember 2024 |
| SDM Pengelola Persandian Yang Ditingkatkan Kapasitasnya | Sumber Daya Manusia (SDM), Persandian | SDM pengelola persandian yang mengikuti pelatihan kompetensi sandiman dari BSSN (Diklat Sandiman Dasar dan Muda) | 31 Desember 2024 |
| Informasi | Informasi | Surat masuk melewati email sanapati. Email Sanapati merupakan layanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mendukung pengamanan informasi. | 31 Desember 2024 |
| Informasi yang Menggunakan Jaring Komunikasi Sandi | Informasi, Jaring Komunikasi Sandi | Informasi yang didistribusikan ke OPD melalui Jaringan Komunikasi Sandi yang merupakan keterhubungan antar Pengguna Persandian melalui jaringan telekomunikasi | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Dinas/OPD terkait
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Sarana komunikasi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
8 variabel yang diolah/dikumpulkan
Informasi yang Menggunakan Jaring Komunikasi Sandi
Integer β’ Informasi
["Informasi", "Jaring Komunikasi Sandi"]Lihat β
Informasi
Integer β’ Informasi
["Informasi"]Lihat β
SDM Pengelola Persandian Yang Ditingkatkan Kapasitasnya
Integer β’ Orang
["Sumber Daya Manusia (SDM)", "Persandian"]Lihat β
SDM Pengelola Persandian
Integer β’ Orang
["Sumber Daya Manusia (SDM)", "Persandian"]Lihat β
Aplikasi yang Diassesment Keamanan Informasinya
Integer β’ Aplikasi
["Aplikasi", "Keamanan Informasi"]Lihat β
Aplikasi
Integer β’ Aplikasi
["Aplikasi"]Lihat β
OPD yang Memiliki Keamanan Informasi > 80
Integer β’ OPD
["Organisasi Perangkat Daerah (OPD)", "Keamanan Informasi"]Lihat β
OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
Integer β’ OPD
["OPD (Organisasi Perangkat Daerah)"]Lihat β
Indikator Kegiatan
14 indikator yang dihasilkan
Persentase Jumlah Informasi yang Menggunakan Jaring Komunikasi Sandi
% β’ Kabupaten
["Informasi", "Jaring Komunikasi Sandi"]Lihat β
Jumlah Informasi yang Menggunakan Jaring Komunikasi Sandi
informasi β’ Kabupaten
["Informasi", "Jaring Komunikasi Sandi"]Lihat β
Jumlah Total Informasi
informasi β’ Kabupaten
["Informasi"]Lihat β
Persentase Jumlah SDM Pengelola Persandian Yang Ditingkatkan Kapasitasnya
% β’ Kabupaten
["Sumber Daya Manusia (SDM)", "Persandian"]Lihat β
Jumlah SDM Pengelola Persandian Yang Ditingkatkan Kapasitasnya
orang β’ Kabupaten
["Sumber Daya Manusia (SDM)", "Persandian"]Lihat β
Jumlah Total Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Persandian
orang β’ Kabupaten
["Sumber Daya Manusia (SDM)", "Persandian"]Lihat β
Persentase Jumlah Aplikasi yang Diassesment Keamanan Informasinya
% β’ Kabupaten
["Aplikasi", "Keamanan Informasi"]Lihat β
Jumlah Aplikasi yang Diassesment Keamanan Informasinya
aplikasi β’ Kabupaten
["Aplikasi", "Keamanan Informasi"]Lihat β
Jumlah Total Aplikasi
aplikasi β’ Kabupaten
["Aplikasi"]Lihat β
Persentase Pengamanan Informasi Daerah
% β’ Kabupaten
["Pengamanan Informasi Daerah"]Lihat β
Tingkat Keamanan Informasi Daerah
- β’ Kabupaten
["Keamanan Informasi"]Lihat β
Persentase Jumlah OPD yang Memiliki Keamanan Informasi > 80
% β’ Kabupaten
["Organisai Perangkat Daerah (OPD)", "Keamanan Informasi"]Lihat β
Jumlah OPD yang Memiliki Keamanan Informasi > 80
OPD β’ Kabupaten
["Organisai Perangkat Daerah (OPD)", "Keamanan Informasi"]Lihat β
Jumlah Total OPD
OPD β’ Kabupaten
["OPD (Organisasi Perangkat Daerah) "]Lihat β