← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Pengelolaan Dan Laporan Data Perizinan Dan Non-perizinan
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara
Alamat Lengkap
Jl. Pramuka No. 27
Telepon
0519-21659
Faksimile
0519-21659
Email
dpmptsp.barut@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Edi Kusumawijaya, S.E., M.M. (Kepala Dinas)
Nama PJ Teknis
Dina Wilaya, S.E.
Jabatan
Kepala Bidang Pelayanan Informasi Data Pengawasan dan Pelaporan
Alamat
Jl. Pramuka No. 27
Telepon
(0519)21659
Faksimile
(0519)21659
Email
dpmptsp.barut@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Sesuai Amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, Disebutkan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dalam Rangka Penyusunan Laporan Perizinan Selama Tahun 2020, Serta Sinkronisasi, Sinergitas Dan Harmonisasi Program/kegiatan Dpmptsp Kabupaten Barito Utara Tahun 2021, Perlu Dibuat Buku Laporan Perizinan Akhir Tahun 2020. Laporan Ini Menyajikan Kinerja Dpmptsp Kabupaten Barito Utara Tahun 2020 Yang Mencakup Hasil-hasil Yang Telah Dicapai, Izin-izin Yang Telah Dikeluarkan Sesuai Dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penertiban Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non-perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Tujuan Kegiatan
1. Untuk Mengukur Tingkat Keberhasilan Kinerja Program Dan Kegiatan Yang Telah Dilaksanakan; 2. Untuk Memperoleh Informasi Mengenai Kinerja Program Dan Kegiatan Dalam Satu Tahun Anggaran; 3. Untuk Mengevaluasi Kinerja Dan Memperbaiki Serta Sebagai Bahan Perencanaan Program Dan Kegiatan Untuk Tahun Berikutnya; 4. Sebagai Bahan Umpan Balik Untuk Perencanaan Kinerja Di Masa Mendatang; 5. Sebagai Media Dalam Upaya Menyelenggarakan Clean Government Menuju Good Government;
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2020 - 31 Desember 2020
Desain
1 Desember 2020 - 31 Desember 2020
Pengumpulan Data
1 Januari 2021 - 31 Desember 2021
Pengolahan Data
1 Januari 2021 - 31 Desember 2021
Analisis
1 Februari 2021 - 3 Januari 2022
Diseminasi
10 Februari 2021 - 10 Januari 2022
Evaluasi
10 Februari 2021 - 10 Januari 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 7 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Pelaku usahaPelaku usahapihak yang memiliki usaha, dapat berupa perorangan, PT, CV, UD, dll.saat melakukan permohonan perizinan
Jenis usahaJenis usahajenis usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha selaku pemohon perizinansaat melakukan permohonan perizinan
Modal awal usahaNilai modal awal usahanilai modal awal yang digunakan untuk membangun suatu usaha saat pertama kali berdirisaat melakukan permohonan perizinan
Nilai investasiNilai investasinilai modal usaha pemohon usaha termasuk modal usaha, sarana, barang modalsaat melakukan permohonan perizinan
Nomor indeksNomor indeksPenomoran indeks sesuai ketentuan usahasaat melakukan permohonan perizinan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Harian
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KALIMANTAN TENGAH BARITO UTARA
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, pihak pemohon perizinan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, evaluasi laporan bulanan dan tahunan
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, pelaku usaha pemohon perizinan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 10 Februari 2021
Digital (Softcopy) Ya 10 Februari 2021
Data Mikro Tidak -